Minggu, 1 November 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Viral Nusantara

Tambang Nasional: Reklamasi Kini Jadi Syarat Operasi

31 Oktober 2026 • zul • 25 kali dibaca
Ilustrasi aktivitas penambangan batu bara di Kutai Timur, Kalimantan Timur
Consigliere Ivan, CC BY 2.0, via Wikimedia Commons
ASM Group
Iklan

Kepatuhan reklamasi resmi menjadi penentu kelanjutan operasi tambang nasional. Pemerintah kini mengaitkan persetujuan produksi dengan pemenuhan jaminan reklamasi dan kewajiban pascatambang. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menegaskan, perusahaan tidak boleh membawa hasil tambang sementara kerusakan lahan ditinggalkan kepada masyarakat.

Apa yang Berubah dalam Pengetatan Izin Tambang

Kementerian ESDM mengubah titik tekan pengawasan. Persetujuan produksi tidak lagi hanya soal kapasitas tonase, tetapi juga soal kesiapan memulihkan lahan. Perusahaan yang belum menempatkan jaminan reklamasi dinilai belum layak menambah produksi.

Bahlil menyampaikan hal itu di Jakarta pada Kamis, 29 Oktober 2026. Ia menyebut tanggung jawab lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab mengelola kekayaan alam. Pernyataan itu dirilis ulang oleh kantor berita ANTARA dan dikutip pula oleh detikFinance.

Dalam keterangannya, Bahlil memakai kalimat yang mudah diingat publik. Perusahaan yang mengambil kekayaan alam Indonesia harus bertanggung jawab terhadap lingkungan. Ia tidak ingin hasil tambang dibawa keluar, tetapi kerusakan dan lubang bekas tambang ditinggalkan di daerah.

Tata Atur
Iklan

Arah kebijakan ini menyentuh banyak pemegang izin. Sebab, kewajiban reklamasi selama ini sering dianggap biaya yang bisa ditunda. Pemerintah ingin kewajiban itu menjadi syarat di depan, bukan pekerjaan tambahan di akhir masa izin.

Dalam praktik, reklamasi dan pascatambang adalah dua tahap berbeda. Reklamasi dilakukan selama operasi berjalan untuk memulihkan lahan yang sudah dibuka. Pascatambang dijalankan setelah seluruh kegiatan berhenti dan mencakup pemantauan jangka panjang.

Keduanya menuntut anggaran. Karena itu, pemerintah menilai kemampuan finansial perusahaan bukan hanya dari modal awal, tetapi juga dari kesanggupan menyisihkan dana pemulihan sepanjang umur tambang.

Iklan

Campus Commercial Park C.CO Park

Campus Commercial Park: rukost di kawasan kampus

C.CO Park menghadirkan kawasan ruko dan kost dalam satu gerbang, dirancang untuk mahasiswa dan penghuni sekitar kampus. Cocok untuk yang mencari aset produktif dengan pengelolaan kawasan yang tertata.

Buka ccopark.com

190 IUP yang Dihentikan Sementara

Penertiban bukan janji tanpa tindakan. Bahlil menyebut pemerintah telah menghentikan sementara kegiatan 190 pemegang izin usaha pertambangan pada September 2025. Evaluasi mencakup kewajiban jaminan reklamasi serta kepatuhan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Biaya.

Dasar penghentian itu adalah surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025. Surat tersebut diteken pada 18 September 2025. Rincian surat dan alasannya pernah dibahas dalam laporan CNBC Indonesia.

Sebelum sanksi dijatuhkan, pemerintah memberi peringatan bertahap. Setiap peringatan memiliki tenggat sekitar 30 hari. Bila tidak diindahkan, kegiatan dihentikan sementara selama 60 hari. Setelah itu, izin bisa dicabut tanpa menghapus kewajiban reklamasi.

Data awal tahun ini menunjukkan hasil yang belum menggembirakan. Dari 190 perusahaan yang dibekukan, baru sekitar 10 yang dinyatakan patuh dan kembali diizinkan beroperasi. Sisanya masih memperbaiki dokumen dan memenuhi setoran jaminan.

Direktorat Jenderal Minerba juga mencatat sekitar 1.592 dokumen reklamasi telah masuk. Angka itu menunjukkan reklamasi benar-benar dipakai sebagai pintu masuk persetujuan RKAB, bukan sekadar lampiran administratif.

Jaminan Reklamasi dan RKAB di Peta Tambang Nasional

Jaminan reklamasi adalah dana yang wajib ditempatkan perusahaan. Dana itu menjadi cadangan bila perusahaan gagal memulihkan lahan. Pemerintah dapat menunjuk pihak ketiga untuk melakukan reklamasi memakai dana tersebut.

Namun jaminan tidak menghapus kewajiban. Perusahaan tetap harus menjalankan reklamasi secara langsung. Bila biaya pemulihan melebihi dana jaminan, kekurangannya tetap menjadi tanggungan perusahaan.

Karena itu, RKAB menjadi titik rawan. RKAB memuat rencana produksi dan anggaran perusahaan. Bila dokumen reklamasi belum selesai, persetujuan produksi bisa tertahan. Dampaknya langsung terasa pada rencana angkutan dan penjualan.

Bagi daerah penghasil, aturan ini menjawab keluhan lama. Lubang bekas tambang yang dibiarkan menjadi sumber masalah lingkungan dan keselamatan. Pemulihan lahan juga membuka peluang penggunaan lahan pascatambang untuk kegiatan produktif.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga