Minggu, 1 November 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Viral Nusantara

Viral Hari Ini: Mekanik Ditagih Pajak McLaren Rp137 Juta

26 Oktober 2026 • zul • 49 kali dibaca
Ilustrasi mobil sport McLaren 720S, bukan kendaraan yang menunggak pajak di Tangerang.
Calreyn88, CC BY-SA 4.0, via Wikimedia Commons
ASM Group
Iklan

Viral hari ini beredar kisah seorang mekanik di Kota Tangerang yang tiba-tiba ditagih pajak mobil sport McLaren senilai Rp137 juta. Pria itu tidak punya mobil mewah, apalagi kemampuan membeli satu unit. Namanya tercatat sebagai pemilik kendaraan yang menunggak pajak dua tahun.

Petugas Samsat Ciledug mendatangi alamat wajib pajak tersebut pada Jumat, 23 Oktober 2026. Kedatangan itu bagian dari penagihan rutin terhadap pemilik kendaraan mewah yang menunggak. Yang ditemukan petugas jauh dari gambaran pemilik supercar: sebuah rumah di gang sempit, berbagi dengan orang tua dan keluarga.

Kasus ini menyebar cepat di media sosial dan menjadi bahan perbincangan publik. Bukan karena nilai pajaknya, tetapi karena dugaan penyalahgunaan data pribadi. Cerita semacam ini menyentuh kekhawatiran banyak orang soal keamanan data kependudukan.

Viral Hari Ini: Tagihan Pajak Mobil Mewah

Data Samsat mencatat mobil McLaren itu menunggak pajak kendaraan bermotor selama dua tahun. Total tunggakan mencapai Rp137.441.000. Angka itu muncul dalam daftar kendaraan mewah yang belum membayar pajak di wilayah kerja Samsat Ciledug.

Tata Atur
Iklan

Plt Kepala Samsat Ciledug Idam Kholid menyebut pihaknya curiga sejak awal. Alamat pemilik kendaraan berada di sebuah kampung, bukan permukiman mewah. Kewajaran itu yang membuat petugas memutuskan mendatangi alamat untuk konfirmasi langsung, seperti diberitakan detikcom.

Setelah bertemu, petugas menemukan kondisi rumah yang sederhana. Pria tersebut tinggal bersama orang tua dan keluarganya, dengan beberapa sepeda motor di halaman. Tidak ada tanda kepemilikan kendaraan bernilai miliaran rupiah.

Iklan

Kawasan Paviliun Akademika di Akademika Townhouse Gowa

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola

Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.

Buka paviliun.site

Data KTP Cocok dengan Nama Terdaftar

Yang membuat kasus ini rumit adalah kecocokan data. Idam menyebut nama, alamat, nomor induk kependudukan, hingga rukun tetangga dan rukun warga tercatat sama. “Ini benar atas nama Yuda. Alamat sama, KTP sama, RT sama, RW sama, kelurahan sama,” katanya, dikutip CNN Indonesia.

Petugas lalu menanyakan apakah ia pernah meminjamkan KTP kepada orang lain. Jawabannya tidak. Menurut Idam, pria itu mengaku tidak pernah memberikan data pribadinya kepada siapa pun. Keterangan itu menambah dugaan bahwa data dipakai tanpa izin pemiliknya.

Kecocokan data membuat penagihan secara administratif terlihat sah. Sistem hanya membaca nama dan alamat yang tercantum dalam dokumen kendaraan. Persoalannya, sistem tidak bisa membedakan pemilik sebenarnya dengan orang yang datanya dipakai pihak lain.

Dugaan Permainan Leasing atau Showroom

Idam menduga ada permainan pihak leasing atau showroom yang mengurus kendaraan tersebut. Menurut dia, data pribadi bisa dipakai untuk mendaftarkan kendaraan atas nama orang lain. “Ini kenapa datanya bisa bocor, ya? Berarti kan ini kan ada permainan leasing atau showroom gitu,” ujarnya.

Dugaan itu belum disertai bukti formal. Namun, polanya bukan hal baru di layanan pembiayaan kendaraan. Sejumlah kasus sebelumnya melibatkan penggunaan identitas orang lain untuk meloloskan kredit atau menghindari kewajiban pajak.

Dalam kasus ini, mobilnya sendiri tidak pernah terlihat di kampung tersebut. Jalan masuk gang hanya cukup untuk satu mobil dengan permukaan paving block rusak. Petugas menilai tidak masuk akal bila supercar diparkir di lokasi seperti itu.

Tunggakan Dua Tahun dan Pemblokiran Data

Setelah konfirmasi, Samsat Ciledug memblokir data kendaraan tersebut. Langkah itu diambil agar data tidak disalahgunakan lebih jauh. Pemblokiran juga mencegah penagihan berikutnya jatuh ke orang yang tidak bertanggung jawab, seperti dilaporkan detikcom.

Pemblokiran bukan berarti tunggakan hilang. Kewajiban pajak tetap melekat pada kendaraan, dan penelusuran pemilik sebenarnya masih diperlukan. Samsat perlu menelusuri dokumen pembelian, surat kuasa, serta pihak yang mengurus pendaftaran kendaraan.

Bila dugaan penyalahgunaan data terbukti, kasus ini bisa berkembang menjadi persoalan hukum lain. Pemilik data yang dirugikan berhak meminta pemulihan nama. Namun, prosesnya menuntut bukti dan waktu, sementara tagihan pajak tetap muncul di sistem.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga