Selasa, 3 November 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Viral Nusantara

Viral Nusantara: Kawin Pesanan di Pesawaran Terbongkar

3 November 2026 • zul • 18 kali dibaca
Panorama Kota Bandar Lampung, lokasi kantor imigrasi yang menangani kasus dugaan kawin pesanan
22Kartika, CC BY-SA 3.0, via Wikimedia Commons
ASM Group
Iklan

Bandar Lampung – Kabar viral nusantara hari ini datang dari Kabupaten Pesawaran, Lampung, tempat praktik dugaan kawin pesanan terbongkar. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung memeriksa empat warga negara China dan dua perempuan Indonesia. Pemeriksaan berlangsung pada 29 sampai 31 Oktober 2026 dan hasilnya diumumkan ke publik pada Senin (2/11).

Kasus ini mencuat karena modusnya melibatkan transaksi. Petugas menemukan indikasi perempuan Indonesia ditawarkan kepada pria China untuk dinikahi secara siri. Di balik perkenalan itu, ada dugaan pembayaran melalui perantara.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Lampung Nur Raisha Pujiastuti menyampaikan temuan itu dalam konferensi pers. Ia menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan. Belum ada kesimpulan bahwa tindak pidana perdagangan orang benar-benar terjadi.

Kronologi Pengungkapan di Pesawaran

Pengawasan bermula dari operasi intelijen keimigrasian pada 27 Oktober 2026. iNews.id menyebut pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti tim intelijen keimigrasian. Petugas kemudian berkoordinasi dengan Polres Pesawaran dan Tim Pengawasan Orang Asing. Dari situ, penyelidikan bergerak ke pemeriksaan dokumen dan komunikasi digital para pihak.

Tata Atur
Iklan

Empat warga negara China itu masuk Indonesia dengan Visa Kunjungan indeks C1. Imigrasi masih memeriksa apakah tujuan kedatangan mereka sesuai dengan aktivitas yang dilakukan. Visa kunjungan tidak memberi hak untuk bekerja atau menetap dalam jangka panjang.

Dua perempuan Indonesia yang diperiksa berusia 19 dan 21 tahun. Keduanya berasal dari Pesawaran. Media daerah SuaraLampung.id menyoroti usia muda kedua perempuan tersebut. Pemeriksaan terhadap mereka berlangsung di kantor imigrasi, bukan di lokasi penangkapan.

Keempat warga negara asing itu kini ditempatkan sementara di ruang detensi. Penempatan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Imigrasi belum menyebutkan status penahanan resmi bagi mereka.

Iklan

Kawasan Paviliun Akademika di Akademika Townhouse Gowa

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola

Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.

Buka paviliun.site

Viral Nusantara: Modus Perantara dan Iming-Iming Uang

Menurut Imigrasi, polanya bukan perjodohan biasa. Ada indikasi penawaran perempuan dengan nominal tertentu. Setelah kesepakatan, pria dari China datang ke Indonesia untuk melangsungkan pernikahan siri.

Salah satu perempuan yang diperiksa diduga berperan sebagai perantara. Ia mengaku menerima uang hingga Rp500 juta dari seorang warga China selama April sampai Oktober 2026. Pengakuan itu disampaikan dalam pemeriksaan.

Namun, Imigrasi menegaskan angka tersebut belum terbukti. “Kami belum bisa membuktikannya karena masih berdasarkan keterangan yang bersangkutan,” kata Nur Raisha seperti dikutip Liputan6.com. Penelusuran aliran dana masih berjalan.

Selain uang, ada dugaan pemberian barang. Perhiasan dan sepeda motor disebut dalam pemeriksaan. Pemberian itu diduga berkaitan dengan kesepakatan perkawinan siri yang difasilitasi perantara.

Dugaan Eksploitasi dan Dokumen Perjalanan

Imigrasi juga menelusuri informasi soal perempuan Lampung yang sebelumnya dibawa ke China dengan modus serupa. Dari informasi dan bukti komunikasi digital, muncul dugaan pembatasan kebebasan. Paspor korban disebut disimpan sehingga sulit bergerak.

Dugaan itu belum diverifikasi di lapangan. Imigrasi menyebut informasinya berasal dari keterangan dan bukti digital yang masih didalami. Karena itu, penyebutan korban dalam kasus lama ini masih bersifat dugaan.

Yang jelas, pola penyimpanan paspor adalah tanda bahaya. Dokumen perjalanan yang ditahan membuat seseorang kehilangan kemampuan pulang. Dalam banyak kasus perdagangan orang, praktik ini dipakai untuk mengendalikan korban.

Imigrasi menyatakan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum bila unsur pidana ditemukan. Koordinasi itu mencakup kemungkinan penyelidikan tindak pidana perdagangan orang. Sampai saat ini, penanganannya masih di ranah keimigrasian.

Status Hukum: Pemeriksaan, Bukan Kesimpulan

Nur Raisha menegaskan seluruh temuan masih dalam proses pemeriksaan. Imigrasi belum menyimpulkan bahwa TPPO telah terjadi. Pernyataan ini penting agar pemberitaan tidak mendahului proses hukum.

Keempat warga negara China berpotensi dikenai tindakan administratif keimigrasian. Dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. detikcom mencatat keempatnya masih menjalani pemeriksaan keimigrasian di Bandar Lampung. Tindakan itu bisa berupa deportasi atau penangkalan, tergantung hasil pemeriksaan.

Bagi warga Indonesia yang diduga menjadi perantara, jalurnya berbeda. Jika cukup bukti, perkara bisa masuk ke penyidikan pidana. Jika tidak, penanganannya berhenti pada pembinaan atau tindakan administratif.

SuaraLutim tidak menuliskan nama maupun inisial para pihak. Alasannya, status mereka masih sebagai pihak yang diperiksa. Dua perempuan dalam kasus ini juga berusia muda dan berpotensi menjadi korban.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga