Fraksi PAN Luwu Timur di DPRD Kabupaten Luwu Timur mengambil peran langsung dalam menyerap dan menindaklanjuti aspirasi warga Desa Balambano, Kecamatan Wasuponda, terkait rencana pemindahan jalur pipa minyak PT Vale Indonesia Tbk. Aspirasi itu dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Luwu Timur yang berlangsung di ruang aspirasi gedung DPRD, Senin (15/9/2026).
RDP tersebut dipimpin Muhammad Rivaldi dari Fraksi PAN, yang juga menjabat Ketua Komisi III Bidang Pembangunan. Rapat dihadiri manajemen PT Vale Indonesia, Forum Komunikasi Masyarakat Balambano (FKMB), dan Dinas Lingkungan Hidup Luwu Timur, serta sejumlah anggota dewan dari fraksi lain.
PAN Luwu Timur Fasilitasi Aspirasi Warga Balambano
Dalam forum itu, perwakilan warga menyampaikan sejumlah hal yang menjadi perhatian mereka sebelum pekerjaan pemindahan jalur pipa berlanjut. Persoalan lingkungan dan dampak sosial disebut sebagai alasan utama atas keberatan yang mereka sampaikan.
Juru bicara FKMB, Risal Mujur, meminta agar sosialisasi dilakukan secara terbuka kepada masyarakat sebelum pekerjaan dilaksanakan. Menurutnya, warga perlu mengetahui secara jelas titik pemasangan pipa di lapangan, bukan hanya melihat gambar rute seperti yang disampaikan dalam sosialisasi sebelumnya.
Ia juga mempertanyakan aspek lingkungan dalam pekerjaan tersebut, khususnya keterkaitan dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dan sejauh mana warga Balambano dilibatkan dalam proses konsultasi publik.
Kepala Dusun Balambano, Habir Wakka, menambahkan bahwa penolakan terhadap sosialisasi gambar rute pipa sekitar dua tahun lalu dilakukan karena masyarakat belum mendapatkan penjelasan soal rencana titik pemasangan di sekitar permukiman.
Konteks Proyek dan Riwayat Pipa di Luwu Timur
Jalur pipa minyak yang melintasi wilayah Wasuponda dan Towuti bukan hal baru bagi Luwu Timur. Jaringan itu menjadi bagian dari rantai operasional perusahaan tambang nikel yang telah berjalan puluhan tahun di kawasan Sorowako dan sekitarnya.
Karena itu, setiap rencana perubahan jalur selalu menyentuh dua kepentingan sekaligus: keselamatan warga di sekitar jalur, dan kelangsungan operasi yang menopang lapangan kerja lokal. Riwayat kebocoran yang pernah terjadi di Towuti menjadi salah satu pelajaran yang paling sering disebut dalam forum-forum warga.
Keterangan mengenai kejadian setahun pascakebocoran pipa di Towuti pernah kami bahas dalam artikel Tambang Lutim: Setahun Pascakebocoran Pipa Vale di Towuti. Konteks ini membantu pembaca memahami mengapa warga Balambano meminta penjelasan rinci sebelum pekerjaan berjalan.
Bagi dewan, dua hal ini tidak perlu dipertentangkan. Keselamatan warga bisa diutamakan sekaligus memastikan proyek berjalan dengan izin dan kajian yang lengkap. Pendekatan itulah yang diarahkan dalam rapat dan peninjauan lapangan bersama.
Kronologi Singkat
- RDP Komisi III DPRD Luwu Timur digelar di gedung DPRD dengan melibatkan warga, perusahaan, dan Dinas Lingkungan Hidup.
- Warga meminta sosialisasi titik pemasangan pipa serta penjelasan dokumen lingkungan.
- Forum sepakat meninjau langsung lokasi pemindahan jalur pipa.
- Peninjauan lapangan dilakukan bersama, dengan fokus pada titik-titik yang dekat permukiman.
- Perusahaan menyatakan menghentikan sementara pekerjaan dan menjadwalkan pertemuan lanjutan bersama masyarakat.
Dewan dari Fraksi PAN Minta Dasar Kajian Dijelaskan
Sebagai pimpinan rapat, Rivaldi menyoroti lokasi pemindahan jalur pipa yang dinilai berada sangat dekat dengan aktivitas warga. Ia meminta penjelasan mengenai dasar kajian yang dipakai dalam menetapkan objek lokasi tersebut.
“Secara kasat mata dan sebagai orang awam tentu kami menilai ini sangat berisiko. Bagaimana dengan masyarakat Balambano yang hidup dan beraktivitas di sana. Apakah status objek tersebut sudah tepat menurut PT Vale,” katanya.
Pernyataan itu disampaikan sebagai bagian dari fungsi pengawasan dewan, sekaligus memastikan bahwa setiap pekerjaan besar di wilayah Luwu Timur tidak menempatkan warga pada posisi yang merugikan.
Anggota Komisi III DPRD Luwu Timur dari fraksi lain, Erick Estrada, mengusulkan agar komunikasi lanjutan dilakukan melalui pemerintah kecamatan. Tujuannya agar pertemuan berikutnya melibatkan masyarakat dan menghasilkan titik temu sebelum pekerjaan kembali dilanjutkan.


