Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur menerima dua laporan terkait proyek pembangunan Islamic Center Malili. Laporan itu masuk menyusul aksi unjuk rasa Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Luwu Timur (AMPLI) di halaman kantor Kejari, Rabu (23/9/2026). Hingga berita ini disusun, kedua laporan masih berada pada tahap penelaahan dan belum ada pihak yang berstatus tersangka.
Kasi Intelijen Kejari Luwu Timur, Deri F. Rachman, membenarkan adanya dua laporan yang berkaitan dengan proyek tersebut. Menurutnya, salah satu laporan menyangkut status lahan yang kini menjadi lokasi berdirinya bangunan Islamic Center.
Luwu Timur: Dua Laporan yang Masuk ke Kejari
Dua laporan itu berasal dari pihak yang berbeda dan masuk pada waktu yang tidak bersamaan. Satu laporan disampaikan AMPLI, sementara laporan sebelumnya menyoroti persoalan lahan pada kawasan yang sama.
Sejumlah media lokal melaporkan laporan AMPLI bernomor 007/Spm/B/Ampli/IX/2026. Laporan itu diteken pelapor atas nama Yolanda Johan pada 14 September 2026, atau sembilan hari sebelum aksi di kantor Kejari digelar.
Pemicu laporan disebut berkaitan dengan pemberitaan soal kerusakan plafon bangunan Islamic Center pada awal April 2026. Dari kejadian itu, kalangan mahasiswa menelusuri sejumlah persoalan lain, termasuk proses pembangunan dan status lahan.
Jejak Waktu Persoalan Ini
Persoalan Islamic Center Malili tidak muncul dalam satu malam. Ada rangkaian peristiwa yang membawanya sampai ke meja Kejari Luwu Timur pada September 2026.
- Awal April 2026, kerusakan plafon bangunan Islamic Center ramai diberitakan dan menjadi perhatian publik.
- Pertengahan Agustus 2026, kalangan mahasiswa mulai menyiapkan materi laporan dugaan korupsi terkait proyek dengan nilai anggaran sekitar Rp43,6 miliar.
- 14 September 2026, laporan resmi AMPLI bernomor 007/Spm/B/Ampli/IX/2026 diteken pelapor.
- 16 September 2026, laporan lain yang menyoroti status lahan diterima Kejari Luwu Timur.
- 23 September 2026, AMPLI menggelar aksi di halaman kantor Kejari untuk mendesak percepatan penanganan.
Urutan itu penting dicatat agar publik tidak mencampuradukkan aksi demonstrasi dengan isi laporan, sebab keduanya berbeda perannya dalam proses hukum.
Apa yang Disorot dalam Laporan Tersebut
Koordinator Lapangan AMPLI, Yolan, menyatakan pihaknya menduga ada persoalan sejak tahap awal pembangunan proyek. Ia meminta Kejari segera melakukan investigasi.
“Kami dari segenap aliansi AMPLI ini meminta kepada Kejari untuk melakukan investigasi, karena kemungkinan kami menunggu satu bulan, dua bulan untuk komunikasi seperti apa,” kata Yolan di lokasi aksi.
Koordinator lapangan lainnya, Afif, menilai persoalan Islamic Center sudah lama menjadi sorotan warga Luwu Timur. Menurutnya, tindak lanjut Kejari akan menjadi salah satu tolok ukur keseriusan penegakan hukum di daerah.
Dalam aksi itu, AMPLI juga menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan apabila Kejari Luwu Timur dinilai tidak mampu menindaklanjutinya.
Status Lahan dan Pembayaran Ganti Rugi
Islamic Center Malili dibangun di atas bekas kawasan terminal lama Kecamatan Malili. Luas lahan yang digunakan disebut sekitar 3,2 hektare, yang dilepas oleh lima pemilik lahan pada 2022.
Kepala Bidang Pertanahan DPKPP Luwu Timur, Indra Wijaya, sebelumnya menyebut pemerintah kabupaten baru membayarkan ganti rugi sebesar Rp4,9 miliar untuk 1,4 hektare. Keterangan itu kami himpun dari pemberitaan Karebata.id terkait aksi tersebut.
Sejumlah pemberitaan lain menyebut nilai anggaran pembangunan Islamic Center berada di kisaran Rp43,6 miliar. Perbedaan antara nilai proyek dan realisasi pembayaran lahan inilah yang menjadi salah satu titik yang diminta dijelaskan kepada penegak hukum.
Tanggapan Kejari
Deri F. Rachman menegaskan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Ia menyebut tahapannya berurutan, mulai dari pengumpulan data, pengumpulan bahan keterangan, penyelidikan, hingga penyidikan.
“Dalam laporan AMPLI ini, tetap akan kita tindaklanjuti. Tapi semua harus ada mekanismenya,” katanya, seperti dikutip dari laporan Sarambang.id.
Ia menjelaskan laporan AMPLI pada dasarnya berkaitan dengan laporan mengenai persoalan lahan yang lebih dahulu diterima Kejari. Keduanya, menurut dia, kini masih ditelaah.
“Intinya kami tetap terbuka,” ujarnya.


