SUARALUTIM.COM, MALILI — Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Luwu Timur kembali mengambil peran dalam menyerap aspirasi warga. Kali ini lewat agenda ketenagakerjaan: Ketua Komisi III DPRD Luwu Timur, Muh. Rivaldi, S.H., yang juga menjabat Ketua Fraksi PAN, menerima audiensi Federasi Serikat Pekerja Buruh Indonesia–Konfederasi Serikat Nusantara (FSPBI-KSN) Luwu Timur dan menandatangani Pernyataan Dukungan DPRD Luwu Timur terhadap sepuluh tuntutan buruh.
Aksi dan audiensi itu berlangsung di Kantor DPRD Luwu Timur pada Kamis, 10 September 2026. Dukungan tersebut dituangkan dalam Pernyataan Dukungan DPRD Kabupaten Luwu Timur tertanggal 10 September 2026 yang ditandatangani Ketua DPRD Luwu Timur Ober Datte bersama Ketua Komisi III Muh. Rivaldi, S.H., dan Wakil Ketua Komisi III Badrawi Alwi, S.E., M.M.
PAN Luwu Timur dan Peran Fraksi di DPRD
Muh. Rivaldi merupakan legislator dari Fraksi PAN DPRD Kabupaten Luwu Timur untuk daerah pemilihan Luwu Timur 5 yang meliputi Kecamatan Nuha dan Towuti. Selain memimpin Komisi III yang membidangi pembangunan, ia tercatat sebagai anggota Badan Anggaran DPRD Luwu Timur pada susunan alat kelengkapan dewan periode 2024–2029.
Sebagai ketua fraksi, Rivaldi beberapa kali memimpin rapat dengar pendapat lintas komisi yang membahas persoalan lingkungan, infrastruktur, dan kegiatan industri di Luwu Timur. Pada September 2026, ia memimpin Rapat Dengar Pendapat Komisi III bersama manajemen PT Vale Indonesia, Forum Komunikasi Masyarakat Balambano, dan Dinas Lingkungan Hidup Luwu Timur membahas rencana pemindahan jalur pipa bahan bakar minyak di Desa Balambano, Kecamatan Wasuponda.
Peran itu menempatkan Fraksi PAN pada posisi yang berhubungan langsung dengan dua isu besar Luwu Timur: kegiatan pertambangan dan industri pengolahan nikel di satu sisi, serta perlindungan masyarakat dan pekerja di sisi lain. PAN sendiri memiliki lima kursi di DPRD Luwu Timur pada periode 2024–2029.
Sepuluh Tuntutan Buruh yang Didukung
Dalam audiensi tersebut, massa aksi yang datang ke Kantor DPRD Luwu Timur menyampaikan sepuluh tuntutan yang menjadi bagian dari gerakan buruh secara serentak di berbagai daerah di Indonesia. Tuntutan itu berkaitan dengan pembahasan regulasi ketenagakerjaan yang tengah berjalan di tingkat nasional.
- Mewujudkan undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang berpihak kepada buruh.
- Menjamin kepastian kerja, menghentikan eksploitasi sistem alih daya, dan menata perjanjian kerja waktu tertentu.
- Menjamin hak upah buruh secara layak dan bermartabat.
- Menjamin perlindungan pekerja platform dan pekerja yang terdampak transisi iklim.
- Menjamin hak pesangon buruh serta mencegah pemutusan hubungan kerja secara sepihak.
- Memperkuat serikat pekerja serta menjamin kebebasan berserikat dan hak mogok kerja.
- Menjadikan keselamatan dan kesehatan kerja sebagai tujuan utama pembangunan.
- Memberikan sanksi dan penegakan hukum bagi perusahaan yang melanggar hak-hak buruh.
- Menjamin dan melindungi buruh perempuan, buruh dengan disabilitas, dan pekerja kelompok rentan lainnya.
- Menjalankan program peningkatan keterampilan atau upskilling buruh Indonesia.
Pernyataan dukungan DPRD Luwu Timur terhadap sepuluh poin itu menjadi bagian dari rangkaian aksi serentak yang digelar di sekitar 30 wilayah di Indonesia pada hari yang sama. Di Luwu Timur, aksi berlangsung di halaman Kantor DPRD sebelum massa diterima untuk berdialog di ruang aspirasi.
Respons serikat pekerja
Ketua FSPBI-KSN Kabupaten Luwu Timur, Amrullah, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan jajaran DPRD Luwu Timur yang menerima massa aksi serta memberikan dukungan terhadap perjuangan buruh. Menurutnya, sikap itu merupakan langkah positif sekaligus bentuk keberpihakan terhadap aspirasi pekerja.
“Kami mengapresiasi Ketua DPRD Luwu Timur, Ketua dan Wakil Ketua Komisi III yang telah menerima kami dengan baik serta memberikan dukungan terhadap 10 tuntutan perjuangan buruh,” ujar Amrullah dalam rilis resmi FSPBI-KSN Luwu Timur, Kamis (10/9/2026).
Ia berharap dukungan tersebut tidak berhenti pada pernyataan tertulis, tetapi dikawal hingga ke pemerintah pusat dan lembaga pembentuk undang-undang. “Kami berharap dukungan ini tidak berhenti pada pernyataan, tetapi benar-benar dikawal sampai ke tingkat yang lebih tinggi,” tegasnya.


