Lutim, SuaraLutim – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Luwu Timur menyatakan menerima Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Persetujuan itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Luwu Timur, Jumat (10/7/2026), setelah fraksi menyampaikan tujuh catatan strategis kepada pemerintah daerah.
Pandangan akhir fraksi dibacakan Juru Bicara Fraksi PAN, Prima Eyza Purnama. Naskah itu ditandatangani Ketua Fraksi PAN DPRD Luwu Timur, Muh. Rivaldi, S.H., yang juga memimpin Komisi III Bidang Pembangunan. Bagi PAN Luwu Timur, persetujuan atas laporan pertanggungjawaban bukan akhir pembahasan, melainkan pintu masuk untuk memastikan rekomendasi ditindaklanjuti.
PAN Luwu Timur dan Tujuh Catatan untuk APBD 2025
Dalam pendapat akhirnya, Fraksi PAN menegaskan bahwa pembahasan pertanggungjawaban anggaran tidak boleh berhenti pada pemenuhan kewajiban administrasi tahunan. Fraksi menilai keberhasilan pelaksanaan anggaran perlu diukur dari dampaknya bagi masyarakat, bukan hanya dari besaran angka serapan.
Poin pertama yang ditekankan adalah agar belanja daerah lebih efektif dan berbasis hasil. Program yang dijalankan diharapkan punya keluaran yang jelas dan bisa diukur, sehingga evaluasi tidak berhenti pada laporan realisasi keuangan.
Kedua, fraksi meminta pengawasan mutu infrastruktur diperketat. Alasannya, keluhan warga soal kualitas pekerjaan jalan dan fasilitas dasar masih ditemukan di lapangan, sehingga pengawasan mutu menjadi penting agar pembangunan tidak cepat rusak.
Ketiga, pemerataan pembangunan antarkawasan diminta menjadi prioritas, terutama untuk akses jalan, air bersih, dan fasilitas dasar. Bagi Fraksi PAN, ketimpangan layanan antara wilayah perkotaan dan desa perlu ditutup agar pembangunan terasa merata di seluruh Luwu Timur.
Pendapatan Daerah hingga Akuntabilitas Kinerja
Poin keempat menyangkut Pendapatan Asli Daerah (PAD). Fraksi PAN mendorong penguatan PAD melalui inovasi dan digitalisasi perpajakan serta retribusi daerah, tanpa menambah beban masyarakat kecil. Pendekatan itu dinilai lebih sehat dibanding menaikkan pungutan secara langsung.
Poin kelima adalah tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Fraksi PAN meminta seluruh temuan ditindaklanjuti tuntas, bukan hanya dijawab secara administratif, agar tata kelola keuangan daerah makin rapi dari tahun ke tahun.
Poin keenam, fraksi menekankan penguatan akuntabilitas kinerja setiap organisasi perangkat daerah (OPD). Menurut fraksi, penilaian kinerja perlu dikaitkan dengan pencapaian program, sehingga OPD yang berhasil bisa dinilai dari hasil kerja yang terukur.
Poin ketujuh, Fraksi PAN mendorong perluasan ruang transparansi dan keterlibatan publik dalam penyusunan anggaran. Fraksi menilai partisipasi warga membuat prioritas belanja lebih dekat dengan kebutuhan nyata di lapangan.
Ukuran Keberhasilan Pembangunan
Dalam dokumen pandangan akhirnya, Fraksi PAN menegaskan pandangan bahwa ukuran keberhasilan pembangunan bukan hanya tingginya penyerapan anggaran atau kelengkapan dokumen. Yang utama, menurut fraksi, adalah sejauh mana belanja itu menghasilkan program berkualitas, layanan publik yang lebih baik, menekan ketimpangan wilayah, dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Dengan tata kelola anggaran yang sehat, transparan, dan akuntabel, Fraksi PAN optimistis kepercayaan publik akan meningkat. Kepercayaan itu dinilai menjadi pijakan penting untuk mewujudkan Luwu Timur yang maju, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Pandangan tersebut juga menjadi bahan bagi pemerintah daerah dalam menyusun langkah perbaikan. Beberapa rekomendasi menyangkut efisiensi belanja, penajaman program, dan perbaikan pelayanan dasar yang langsung dirasakan warga di 11 kecamatan.
Konteks Pembahasan Pertanggungjawaban Anggaran
Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD adalah dokumen yang memuat realisasi pendapatan dan belanja daerah satu tahun anggaran, disertai laporan keuangan yang telah diaudit. DPRD membahasnya untuk menilai kesesuaian pelaksanaan dengan kebijakan yang telah disepakati sebelumnya.
Dalam tahap itu, fraksi-fraksi menyampaikan pendapat akhir sebagai sikap resmi atas rancangan peraturan daerah. Pendapat akhir dapat berupa persetujuan, persetujuan dengan catatan, atau penolakan, dan menjadi bagian dari rekam kerja legislatif yang bisa dibaca publik.
Karena itu, catatan yang disampaikan Fraksi PAN bukan sekadar formalitas rapat. Rekomendasi tersebut menyangkut arah perbaikan program, mutu pekerjaan fisik, dan tata kelola keuangan daerah pada tahun anggaran berikutnya.


