Jumat, 9 Oktober 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Advertorial

PAN Luwu Timur: Yusuf Pombatu dan Perda Tenaga Kerja

3 Oktober 2026 • Admin • 21 kali dibaca
Anggota DPRD Luwu Timur dari Fraksi PAN Luwu Timur, Yusuf Pombatu, saat memperjuangkan perda tenaga kerja lokal
Gambar: Dok. Penalutim.com.
ASM Group
Iklan

SUARALUTIM.COM – PAN Luwu Timur kembali menyoroti persoalan ketenagakerjaan dan pertanian di daerah ini. Anggota DPRD Luwu Timur dari Fraksi PAN, Yusuf Pombatu, menyatakan tengah memperjuangkan lahirnya peraturan daerah tentang pemberdayaan tenaga kerja lokal serta perlindungan dan pemberdayaan petani.

Langkah itu disampaikannya usai konsultasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu (17/12/2025), sebagai bagian dari proses penyiapan rancangan perda yang akan dibahas bersama pemerintah daerah dan DPRD. Menurut legislator dari daerah pemilihan Nuha-Towuti itu, kehadiran perda diharapkan menghadirkan rasa keadilan bagi pencari kerja lokal, terutama menyongsong era industri yang terus tumbuh di Luwu Timur.

PAN Luwu Timur Dorong Perimbangan Tenaga Kerja Lokal

Salah satu poin yang disorot Yusuf adalah soal komposisi tenaga kerja. Ia mengusulkan adanya angka perimbangan yang jelas, misalnya 70 banding 30. Dalam usulan itu, 70 persen kesempatan kerja ditujukan bagi tenaga kerja lokal, sedangkan 30 persen untuk tenaga dari luar daerah.

“Bukan lagi kata prioritas yang selama ini dipakai, faktanya jauh dari prioritas,” kata Yusuf, seperti dikutip Penalutim.com.

Tata Atur
Iklan

Menurut dia, pertimbangan angka 70 banding 30 perlu mengacu pada ketersediaan tenaga terampil dan tidak terampil yang ada di Luwu Timur. Untuk memenuhi kebutuhan tenaga dengan keterampilan tertentu, ia menyebut pelatihan-pelatihan perlu dijalankan dengan standar sertifikasi yang berlaku, seperti sertifikat SIO, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP.

“Bisa dengan melibatkan kesepakatan pemerintah dan pelaku usaha,” tuturnya.

Pendekatan itu dianggap penting agar kesempatan kerja tidak hanya berhenti pada janji, tetapi benar-benar terukur. Pemerintah daerah dan pelaku usaha perlu duduk bersama menyusun skema penerimaan yang bisa diawasi bersama pula.

Data Kebutuhan Tenaga Kerja Harus Akurat

Selain mendorong payung hukum, Yusuf berharap Dinas Tenaga Kerja Luwu Timur mampu berinovasi menyediakan data yang akurat tentang kebutuhan tenaga kerja di daerah. Data itu dinilai penting karena setiap sektor memiliki spesifikasi berbeda.

“Dinas tenaga kerja juga diharapkan berinovasi bisa menyediakan data yang akurat tentang kebutuhan tenaga kerja dengan spesifikasi masing-masing,” harapnya.

Dengan data yang rapi, pencari kerja lokal bisa menyiapkan diri lebih awal. Pelatihan yang diselenggarakan lembaga pelatihan pun dapat disesuaikan dengan kebutuhan riil perusahaan, sehingga tidak ada lagi lulusan pelatihan yang kesulitan mendapatkan pekerjaan karena keterampilannya tidak cocok dengan yang dibutuhkan.

Ia juga berharap masukan dari lembaga-lembaga kemasyarakatan dan pelaku usaha, agar rancangan perda yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan lapangan dan tidak menimbulkan persoalan baru bagi iklim usaha di Luwu Timur.

Perda Perlindungan Petani Ikut Diperjuangkan

Selain soal tenaga kerja, Yusuf menyatakan ikut memperjuangkan pemberdayaan petani Luwu Timur. Ia mengingatkan bahwa secara statistik sekitar 80 persen penduduk Luwu Timur bergerak di bidang pertanian, namun selama ini sektor tambang menjadi penopang utama perekonomian daerah.

“Secara statistik 80 persen penduduk Luwu Timur bergerak di bidang pertanian, dengan potensi pertanian selama ini, justru sektor tambang yang menjadi penopang utama di Luwu Timur,” katanya.

Menurut dia, dengan hadirnya perda perlindungan dan pemberdayaan petani, petani diharapkan bisa lebih mandiri. Perda itu dinilai perlu menjamin ketersediaan sarana dan prasarana produksi, kepastian usaha tani, hingga kepastian harga yang selama ini sering bergejolak saat panen, ketika petani berada pada posisi paling lemah dalam rantai perdagangan.

“Termasuk perlindungan petani apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, sehingga gagal panen. Di samping itu, ada pendampingan, pendidikan dan penyuluhan dilakukan secara berkesinambungan,” tegas Yusuf.

Poin itu sejalan dengan karakter wilayah dapil Nuha-Towuti yang tidak hanya menjadi kawasan industri, tetapi juga sentra produksi pertanian, termasuk lada dan tanaman pangan yang digerakkan warga di sekitar kawasan tambang.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga