Peran Fraksi PAN di DPRD Luwu Timur
Dalam struktur DPRD Luwu Timur periode 2024-2029, Fraksi PAN memiliki lima kursi. Yusuf Pombatu tercatat dalam susunan fraksi dan ditempatkan pada Komisi III Bidang Pembangunan serta Badan Pembentuk Peraturan Daerah atau Bapemperda, berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Luwu Timur Nomor 24 Tahun 2024.
Berdasarkan pemberitaan media, Yusuf dilantik melalui mekanisme pergantian antarwaktu atau PAW untuk melanjutkan sisa masa jabatan 2024-2029 dari Fraksi PAN. Posisinya di Bapemperda membuat isu penyusunan perda, termasuk perda tenaga kerja dan pertanian, masuk dalam ranah tugasnya.
Fraksi PAN di DPRD Luwu Timur juga tercatat aktif melakukan penyerapan aspirasi warga di berbagai kecamatan. Kegiatan serupa dilakukan legislator Fraksi PAN lainnya, seperti Muh. Rivaldi dan Ir. Alamsyah, yang menyambangi konstituen di wilayah Towuti dan Nuha untuk menampung usulan pembangunan.
Harapan untuk Pembahasan Berikutnya
Rancangan perda yang diperjuangkan Yusuf masih berada pada tahap penyiapan, termasuk konsultasi ke instansi yang berwenang di tingkat provinsi. Karena itu, publik belum bisa memastikan kapan aturan itu akan disahkan dan seperti apa bunyi pasalnya secara utuh.
Yang bisa dicatat dari proses ini adalah arah kebijakan yang diperjuangkan: memperjelas posisi tenaga kerja lokal dalam setiap rekrutmen, memperkuat pelatihan bersertifikat, dan memberi payung kepastian bagi petani Luwu Timur. Tiga hal itu menyangkut kelompok besar warga yang selama ini menjadi tulang punggung daerah.
Proses pembahasan perda akan melibatkan DPRD dan pemerintah daerah, serta mempertimbangkan masukan pelaku usaha dan organisasi masyarakat. Masyarakat Luwu Timur diharapkan ikut mengawal agar aturan yang lahir nanti bisa diterapkan dengan adil, transparan, dan berpihak pada warga setempat.
Mengapa Isu Ini Penting bagi Warga Luwu Timur
Luwu Timur adalah daerah dengan dua wajah ekonomi yang saling terkait. Di satu sisi, sektor pertambangan dan pengolahan nikel menjadi penopang utama penerimaan daerah dan penyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Di sisi lain, mayoritas penduduk masih menggantungkan hidup dari pertanian, perkebunan, dan usaha kecil di sekitar kawasan industri.
Kondisi itu membuat dua persoalan selalu muncul ke permukaan. Pertama, warga ingin memastikan kesempatan kerja di perusahaan dan kontraktor benar-benar terbuka bagi putra daerah. Kedua, warga tani membutuhkan kepastian usaha, terutama ketika harga komoditas bergejolak saat panen raya.
Perda yang diperjuangkan Fraksi PAN menyentuh kedua sisi itu. Pada bagian ketenagakerjaan, aturan daerah diharapkan memberi rambu yang jelas soal komposisi tenaga kerja. Pada bagian pertanian, aturan itu diharapkan menjamin sarana produksi, pendampingan penyuluhan, hingga perlindungan ketika petani mengalami gagal panen.
Karena menyangkut banyak pihak, pembahasan perda semacam ini biasanya menuntut dialog panjang. Pemerintah daerah, DPRD, perusahaan, kontraktor, serikat pekerja, kelompok tani, dan lembaga masyarakat perlu duduk bersama agar aturan yang lahir tidak menimbulkan tafsir ganda di lapangan.
FAQ
Siapa yang memperjuangkan perda tenaga kerja lokal Luwu Timur?
Anggota DPRD Luwu Timur dari Fraksi PAN, Yusuf Pombatu, menyampaikan hal itu usai konsultasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Selatan, pada 17 Desember 2025.
Apa isi usulan perimbangan tenaga kerja?
Yusuf mengusulkan angka perimbangan, misalnya 70 banding 30, dengan 70 persen kesempatan bagi tenaga kerja lokal dan 30 persen untuk tenaga dari luar, dengan catatan tetap mempertimbangkan ketersediaan tenaga terampil dan tidak terampil.
Apakah perda ini sudah disahkan?
Belum. Pada tahap yang diberitakan, rancangan masih disiapkan dan dikonsultasikan. Belum ada keterangan resmi mengenai jadwal pengesahan maupun isi pasal secara lengkap.
Penutup
Isu tenaga kerja lokal dan perlindungan petani adalah dua hal yang selalu relevan di Luwu Timur. Keduanya menyentuh langsung kehidupan warga, terutama di wilayah lingkar tambang dan sentra pertanian seperti Nuha dan Towuti.
Baca juga artikel terkait dari SuaraLutim: PAN Luwu Timur: Muh. Rivaldi Serap Aspirasi Warga Towuti dan PAN Luwu Timur: Alamsyah Serap Aspirasi Warga Towuti.
Sumber: Penalutim.com, “Anggota DPRD Fraksi PAN Perjuangkan Perda Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal dan Pemberdayaan Petani Lutim” (penalutim.com), 17 Desember 2025; keputusan dan susunan fraksi DPRD Luwu Timur 2024-2029 (sarambang.id).


