Jumat, 9 Oktober 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Pariwisata

Pariwisata Lutim: Wisata Alam di Kawasan Konservasi

3 Oktober 2026 • Admin • 17 kali dibaca
Warga dan nelayan di kawasan konservasi pesisir, gambaran pariwisata Lutim dalam wisata alam Luwu Timur
Gambar: Dokumentasi SuaraLutim (kegiatan warga di kawasan konservasi pesisir Luwu Timur).
ASM Group
Iklan

SUARALUTIM.COM – Pariwisata Lutim punya satu lapisan yang jarang masuk panduan perjalanan: objek wisata alam yang berdiri di dalam kawasan hutan dan kawasan konservasi. Di sana aturan mainnya berbeda dari destinasi biasa, mulai dari siapa yang boleh mengelola kawasan, sampai bagaimana retribusi bisa dipungut tanpa melanggar ketentuan kawasan hutan. Memahami hal ini penting bagi warga, pengelola desa wisata, maupun pelaku usaha yang ingin membangun layanan di sekitar destinasi.

Kabupaten Luwu Timur memang memiliki modal alam yang jarang dimiliki daerah lain: tiga danau purba, deretan air terjun, mata air, hingga kawasan pesisir. Sebagian destinasi itu berada di dalam kawasan hutan dan taman wisata alam. Artinya, pengembangannya tidak bisa disamakan dengan pembangunan tempat rekreasi di lahan biasa.

Pariwisata Lutim dan Tiga Taman Wisata Alam di Bumi Batara Guru

Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sulawesi Selatan mencatat ada tiga Taman Wisata Alam (TWA) di Kabupaten Luwu Timur, yakni TWA Danau Matano, TWA Danau Towuti, dan TWA Danau Mahalona. Ketiganya dinilai memiliki daya tarik wisata alam yang potensial, kekayaan flora dan fauna yang khas, serta lanskap yang khas.

Dari ketiga kawasan itu, beberapa lokasi unggulan yang disebut antara lain Pantai Ide, Gua Subagio, dan pesona matahari terbit di Danau Mahalona. Selain wisata alam biasa, kawasan tersebut juga membuka ruang bagi wisata minat khusus seperti penyelaman atau diving di Danau Matano, danau yang dikenal sebagai salah satu danau terdalam di Asia Tenggara.

Tata Atur
Iklan

Bagi Luwu Timur, tiga TWA ini berfungsi ganda. Pertama sebagai bentang konservasi yang menjaga ekosistem danau dan hutan di sekitarnya. Kedua sebagai ruang ekonomi bagi warga yang menyediakan jasa perjalanan, perahu, pemandu, kuliner, hingga penginapan.

Dua Pintu Pengelolaan: Kerja Sama dan Perizinan Berusaha

Dalam pertemuan antara Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan dan Komisi II DPRD Kabupaten Luwu Timur, dijelaskan bahwa keterlibatan pihak luar di dalam kawasan konservasi dapat ditempuh melalui dua mekanisme, yaitu kerja sama dan perizinan.

  • Mekanisme izin membuka peluang usaha serta penarikan retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Mekanisme kerja sama tidak dapat dimanfaatkan untuk kegiatan komersial atau penarikan retribusi.

Perbedaan inilah yang kerap membingungkan pengelola di daerah. Sebuah kawasan bisa saja sudah rapi dan ramai dikunjungi, tetapi jika status pemanfaatannya masih berupa kerja sama, pemerintah daerah maupun pengelola tidak bisa memungut retribusi. Untuk kegiatan usaha, jalur perizinannya menggunakan layanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS), sehingga kegiatan wisata di kawasan konservasi tetap berada dalam koridor aturan.

Bagi pengelola desa wisata dan badan usaha milik desa, konsekuensi praktisnya jelas: sebelum membangun fasilitas, status kawasan wajib dipastikan lebih dahulu. Kesalahan membaca status lahan berisiko membuat fasilitas terbangun tanpa dasar pemungutan biaya, bahkan berpotensi bermasalah secara hukum.

Fasilitas Sudah Dibangun, Retribusi Belum Bisa Dipungut

Persoalan itu bukan sekadar teori. Dalam kunjungan kerja tersebut terungkap bahwa pelaksanaan Peraturan Daerah tentang retribusi wisata alam mengalami kendala, terutama ketika diterapkan pada objek wisata yang berada di kawasan hutan, seperti objek wisata Malela di Kecamatan Mangkutana. Pemerintah daerah telah membangun fasilitas di kawasan itu, tetapi regulasi belum memperbolehkan pengenaan retribusi.

“Kami mencoba mencari mekanisme pengelolaan yang sesuai, mengingat infrastruktur sudah tersedia. Namun, kawasan ini berada di dalam kawasan hutan sehingga butuh solusi yang tidak melanggar aturan,” ujar salah satu anggota Komisi II DPRD Kabupaten Luwu Timur dalam pertemuan itu, seperti dikutip dari laporan resmi Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan.

Kasus Malela menunjukkan satu hal penting bagi pariwisata Lutim: pembangunan fisik saja tidak cukup. Sinkronisasi regulasi antara pemerintah daerah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta pengelola kawasan harus berjalan seiring agar manfaat ekonomi dari kunjungan wisatawan bisa kembali ke daerah dan ke warga.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga