Rabu, 21 Oktober 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Viral Nusantara

Tambang Nasional: Kejagung Periksa Saksi Korupsi Batu Bara

10 Oktober 2026 • zul • 23 kali dibaca
Aktivitas penambangan batu bara di Kalimantan Timur, ilustrasi tata kelola tambang nasional
Gambar: Consigliere Ivan, Wikimedia Commons, CC BY 2.0.
ASM Group
Iklan

Iklan

Kawasan Paviliun Akademika di Akademika Townhouse Gowa

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola

Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.

Buka paviliun.site

Tata Atur
Iklan

SuaraLutim.com – Kejaksaan Agung terus memperdalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola pertambangan batu bara yang melibatkan PT Central Cipta Murdaya di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Perkara ini menjadi sorotan tambang nasional setelah tim penyidik memeriksa seorang saksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Kamis, 8 Oktober 2026. Penyidikan menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan izin, perpanjangan, hingga pengawasan aktivitas tambang selama 2013 sampai 2025.

Tambang Nasional Disorot Usai Pemeriksaan Saksi KLHK

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pemeriksaan itu bagian dari kegiatan penyidikan yang tengah berjalan. Saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik diketahui berinisial BH dan berasal dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Menurut Anang, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi lain dari lingkungan pemerintah kabupaten, termasuk pejabat dan staf dari Bappeda serta instansi terkait di Nunukan.

Kasus ini ditangani Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Perkara sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara sebelum diambil alih Kejagung agar penanganannya lebih terpusat.

Objek Perkara dan Rentang Waktu

Perkara menyangkut kegiatan pertambangan batu bara oleh PT Central Cipta Murdaya di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, pada periode 2013 sampai 2025. Penyidik mendalami dugaan penyalahgunaan kewenangan pada proses penerbitan dan perpanjangan izin, termasuk pengawasan aktivitas tambang.

Dalam rangkaian penyidikan disebutkan bahwa perusahaan itu tercatat memiliki Izin Usaha Pertambangan dengan status Operasi Produksi di Nunukan. Konsesi tersebut disebut memiliki luas sekitar 1.150 hektare dan berlaku sejak Juni 2021 hingga Mei 2041.

Sampai kini Kejagung belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara, pihak yang diduga bertanggung jawab, maupun besaran kerugian keuangan negara. Penyidik masih menggali berbagai aspek yang berkaitan dengan tata kelola pertambangan dan perizinan, termasuk peran instansi pelayanan terpadu satu pintu.

Penggeledahan Tiga Lokasi pada September 2026

Pada Rabu, 23 September 2026, tim penyidik menggeledah tiga lokasi utama. Lokasi pertama adalah kantor PT Central Cipta Murdaya di Jalan Cikini Raya Nomor 78, Jakarta Pusat. Dua lokasi lain berada di Kalimantan Utara.

Lokasi tersebut adalah rumah mantan kepala daerah yang beralamat di Kabupaten Nunukan dan rumah mantan kepala dinas provinsi yang beralamat di Kabupaten Bulungan. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik.

Langkah paksa itu dinilai penting karena perkara berjalan lebih dari satu dekade. Dalam perkara yang rentang waktunya panjang, dokumen perizinan, laporan pengawasan, dan korespondensi antarinstansi biasanya menjadi kunci untuk menyusun konstruksi hukum yang utuh.

Saksi dari Berbagai Instansi

Selain pejabat kementerian, penyidik memeriksa saksi dari lingkungan kementerian teknis sektor energi dan sumber daya mineral. Pemeriksaan juga menyasar perwakilan perusahaan, termasuk direksi entitas lain yang terkait dengan rangkaian pengelolaan tambang tersebut.

Pada pertengahan 2026, Kejati Kalimantan Utara pernah memeriksa direktur dan kepala tambang perusahaan terkait mekanisme izin operasional pertambangan hingga izin pelayaran. Sejumlah saksi sempat tidak hadir sebelum akhirnya memenuhi panggilan penyidik.

Pola pemeriksaan yang berlapis menunjukkan penyidik membangun pembuktian bertahap. Setiap keterangan saksi diuji dengan dokumen hasil penggeledahan, sehingga kesimpulan akhir baru bisa diambil setelah pemberkasan dinilai lengkap.

Mengapa Perkara Berjalan Lama

Rentang waktu 2013 sampai 2025 membuat perkara ini menuntut pembuktian dokumen yang sangat banyak. Penyidik harus menelusuri jejak perizinan, laporan pengawasan, hingga arus pelaporan perusahaan pada setiap periode kepemimpinan daerah.

Selain dokumen, penyidik memeriksa saksi dari beberapa instansi berbeda. Setiap keterangan diuji silang dengan barang bukti elektronik yang disita dari penggeledahan agar konstruksi perkara tidak bertumpu pada satu sumber saja.

Penanganan yang berpindah dari kejaksaan daerah ke Kejaksaan Agung juga menandakan skala perkara. Pengambilalihan itu memungkinkan penyidik menyatukan penanganan lintas wilayah karena lokasi konsesi dan kantor pusat perusahaan berada di provinsi berbeda.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga