Iklan

Campus Commercial Park: rukost di kawasan kampus
C.CO Park menghadirkan kawasan ruko dan kost dalam satu gerbang, dirancang untuk mahasiswa dan penghuni sekitar kampus. Cocok untuk yang mencari aset produktif dengan pengelolaan kawasan yang tertata.
SuaraLutim.com – Realisasi anggaran Program Makan Bergizi Gratis mencapai Rp153,2 triliun hingga 30 September 2026. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan angka itu dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta pada Jumat, 9 Oktober 2026. Kabar anggaran ini menjadi salah satu berita Indonesia yang paling banyak dibicarakan pekan ini karena menyangkut belanja negara dalam jumlah besar. Pada periode yang sama, program unggulan pemerintah ini dilaporkan menjangkau 57 juta penerima manfaat melalui puluhan ribu satuan pelayanan.
Berita Indonesia: Anggaran MBG Tembus Rp153,2 Triliun
Suahasil menyebut angka 57 juta penerima per akhir September dan realisasi anggaran Rp153,2 triliun. Ia juga memberi apresiasi atas berbagai perbaikan yang dijalankan Badan Gizi Nasional sehingga penyaluran dinilai lebih tertib, memakai sertifikat, dan satuan pelayanan yang bermasalah ditutup.
Versi rinci yang dimuat Kompas menyebut realisasi anggaran MBG hingga 30 September 2026 sebesar Rp153,19 triliun dengan jumlah penerima manfaat 57 juta orang. Perbedaan tipis angka itu berasal dari pembulatan dalam penyampaian lisan Menteri Keuangan.
Dari sisi jumlah titik layanan, program ini ditopang 27.486 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi. Satuan pelayanan itulah yang memasak dan menyalurkan porsi makanan ke sekolah serta kelompok sasaran lain di berbagai daerah.
Realisasi Menurut Badan Gizi Nasional
Badan Gizi Nasional punya catatan tersendiri dengan tanggal potong berbeda. Hingga 16 September 2026, realisasi anggaran MBG tercatat Rp139,77 triliun atau setara 63,89 persen dari pagu yang tersedia sebesar Rp218,77 triliun.
Dengan posisi tersebut, masih ada sekitar Rp79 triliun anggaran yang belum terserap untuk mendukung penyaluran sampai akhir tahun. Angka itu menunjukkan laju belanja yang harus dijaga agar target penerima manfaat tetap tercapai.
Badan Gizi Nasional juga menjelaskan penajaman belanja yang dilakukan sebelumnya. Total pagu institusi itu semula Rp268 triliun, lalu dipangkas menjadi Rp229,75 triliun, dengan porsi terbesar tetap dialokasikan untuk program pemenuhan gizi nasional.
Bagaimana Anggaran MBG Dipakai
Sebagian besar anggaran mengalir lewat mekanisme bantuan pemerintah ke satuan pelayanan pemenuhan gizi. Satuan pelayanan ini bekerja sama dengan penyedia bahan pangan lokal, termasuk usaha mikro di sekitar titik distribusi.
Karena sifatnya padat operasional, pengeluaran terbesar ada pada bahan baku makanan, honor tenaga pengolah, dan distribusi harian. Struktur belanja seperti itu membuat pengawasan mutu dan ketepatan sasaran menjadi kunci.
Pemerintah menyebut perbaikan tata kelola sebagai bagian dari penajaman program. Satuan pelayanan yang dinilai tidak memenuhi standar ditutup, sementara yang berjalan diwajibkan memenuhi persyaratan administratif dan higienitas.
Bagaimana Program Ini Diukur
Pemerintah memakai beberapa indikator untuk menilai pelaksanaan MBG, antara lain jumlah penerima manfaat, jumlah satuan pelayanan aktif, dan tingkat penyerapan anggaran. Ketiga angka itu dilaporkan berkala dalam konferensi pers anggaran dan siaran pers badan pelaksana.
Indikator lain yang jarang muncul di depan adalah mutu pangan, ketepatan sasaran, dan kepatuhan administrasi satuan pelayanan. Aspek itu diuji melalui inspeksi mendadak serta kewajiban sertifikasi bagi dapur yang beroperasi.
Pengukuran berlapis semacam itu penting agar program tidak berhenti pada jumlah porsi yang tersalurkan. Kualitas gizi dan dampaknya pada kelompok sasaran dinilai menjadi ukuran akhir yang paling menentukan keberhasilan.
Konteks Fiskal: Belanja Kementerian Dikencangkan
Anggaran yang besar selalu berhadapan dengan ruang fiskal yang terbatas. Dalam konferensi pers yang sama, Menteri Keuangan menjelaskan bahwa kinerja anggaran secara umum berada di jalur yang direncanakan.
Meski begitu, pemerintah menerbitkan surat edaran pada 8 Oktober 2026 yang membatasi sejumlah belanja pada kuartal keempat. Instruksi itu meminta kementerian dan lembaga memangkas anggaran perjalanan dinas serta menunda pembelian kendaraan baru dan pembangunan gedung baru.
Kebijakan penghematan itu dibaca sebagai upaya menjaga defisit anggaran tetap di bawah batas yang diatur undang-undang. Program yang masuk kategori arahan prioritas presiden tetap dilanjutkan.


