Iklan

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola
Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.
SuaraLutim.com – Kejaksaan Agung mengungkap kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) mencapai Rp863,85 miliar. Nilai itu tertuang dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor PE.03.03/SR/S-791/D6/03/2026 tanggal 5 Oktober 2026. Berita Indonesia ini mencuat setelah tim penyidik koneksitas melimpahkan lima tersangka beserta barang bukti kepada penuntut umum pada Jumat, 9 Oktober 2026.
Berita Indonesia: Kerugian Negara Korupsi Motor Listrik MBG
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan pengadaan itu mencakup 19.269 unit motor listrik. Rinciannya, 13.155 unit motor listrik jenis trail dan 6.114 unit motor listrik jenis skuter atau bebek. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.355 unit jenis trail dan 230 unit jenis skuter dilaporkan tidak dilengkapi baterai.
Seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan juga dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas. Akibatnya, kendaraan itu tidak dapat dimanfaatkan maupun digunakan. Barang tersebut juga tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN). Temuan itulah yang menjadi dasar penghitungan kerugian negara sebesar Rp863.846.166.953.
Penyerahan Tahap Dua ke Penuntut Umum
Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua dilaksanakan pada Jumat, 9 Oktober 2026 di Gedung Menara Kartika Adhyaksa. Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer menyerahkan perkara itu kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Perkara ini menyangkut pengadaan oleh PT Yasa Artha Trimanunggal pada tata kelola program MBG di Badan Gizi Nasional periode 2025 sampai 2026.
Kelima tersangka terdiri dari jajaran petinggi perusahaan swasta dan mantan pejabat di Badan Gizi Nasional. Mereka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ada pula sangkaan subsidair Pasal 604 KUHP dengan rujukan pasal yang sama. Para tersangka menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Alur Perkara dan Barang Bukti
Setelah penyerahan tahap dua, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan meneliti berkas perkara beserta barang bukti. Mereka menyiapkan surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Proses persidangan akan menentukan apakah para tersangka terbukti bersalah.
Dalam hukum acara pidana, penyerahan tahap dua menandai peralihan penanganan dari penyidik ke penuntut umum. Sebelum tahap itu, penyidik telah menetapkan status tersangka dan menyita sejumlah barang bukti. Sejumlah motor listrik milik Badan Gizi Nasional sebelumnya disegel di kawasan Sentul, Bogor, sebagai bagian dari pengamanan barang bukti.
Anang menyebut pengadaan awal direvisi menjadi sekitar 21.000 unit, namun realisasi pada akhir Maret 2026 hanya 2.117 unit. Dokumen dilaporkan dibuat seolah-olah sekitar 21.800 unit telah selesai. Selisih antara kewajiban penyerahan dan realisasi lapangan menjadi salah satu titik yang dinilai merugikan keuangan negara. Karena perkara belum disidangkan, semua pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah.


