Iklan

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola
Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.
SUARALUTIM.COM, MALILI — Berita Lutim soal pendidikan kembali mencuat setelah wacana penghapusan kebijakan naik kelas otomatis dibahas di tingkat nasional. Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Luwu Timur, Sunarto, menyatakan dukungan pribadi terhadap wacana tersebut, dengan penekanan pada penguasaan kompetensi siswa.
Wacana itu mengemuka dalam Konvensi Pendidikan Indonesia XII Tahun 2026 di Universitas Pendidikan Ganesha. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyebut masukan itu menjadi perhatian serius kementerian dan berpotensi diterapkan mulai tahun ajaran 2027.
Menanggapi hal tersebut, Sunarto menilai kebijakan semacam itu baru bermakna jika benar-benar diarahkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, bukan sekadar menambah aturan baru di sekolah.
“Untuk pribadi, saya sangat setuju jika ini benar-benar untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Luwu Timur,” kata Sunarto, dikutip Luwuraya.com, Sabtu (10/10/2026).
PGRI Luwu Timur Tekankan Kompetensi, Bukan Rutinitas Administratif
Menurut Sunarto, kenaikan kelas semestinya tidak berhenti sebagai rutinitas administratif di akhir tahun ajaran. Ia menilai keputusan naik kelas perlu mencerminkan pencapaian hasil belajar siswa yang sesungguhnya.
Karena itu, penguasaan kompetensi dasar dan ketercapaian tujuan pembelajaran perlu menjadi pertimbangan utama dalam menentukan apakah seorang siswa layak melanjutkan ke kelas berikutnya.
Pandangan itu sejalan dengan arahan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah. Dalam keterangannya kepada media, Abdul Mu’ti menyoroti fenomena yang disebutnya “rumus RMS”, yakni “rajin malas sama saja”, yang dinilai tidak sehat bila dibiarkan menjadi budaya belajar.
Namun, Menteri menegaskan kebijakan tidak naik kelas tidak semata-mata dimaksudkan sebagai hukuman bagi siswa. Kebijakan itu diarahkan untuk membangun karakter dan budaya belajar, serta masih membutuhkan kajian akademik dan masukan ahli.
Penilaian harus disertai pembinaan
Sunarto menekankan satu syarat penting: penerapan kebijakan tidak naik kelas harus disertai sistem evaluasi yang tepat. Siswa yang belum mencapai kompetensi wajib memperoleh pendampingan dan kesempatan memperbaiki kemampuan belajarnya.
“Dengan demikian, keputusan tidak naik kelas tidak berhenti sebagai bentuk sanksi, tetapi menjadi bagian dari proses pendidikan untuk membantu siswa mencapai standar kompetensi yang dibutuhkan,” ujarnya.
Pandangan itu relevan dengan pengalaman guru di lapangan. Sejumlah pendidik di daerah lain menyoroti bahwa kenaikan kelas otomatis membuat sebagian siswa kehilangan dorongan belajar, sementara siswa yang rajin tidak memperoleh apresiasi yang berbeda. Namun, guru juga mengingatkan agar kebijakan baru tidak berujung pada pelabelan negatif terhadap siswa.
Karena itu, petunjuk teknis dinilai menjadi kunci. Tanpa juknis yang jelas, kebijakan yang niatnya memperbaiki mutu bisa menimbulkan persoalan baru di tingkat sekolah, terutama soal kriteria penilaian dan perlakukan terhadap siswa yang tertinggal.
Peran guru dan orang tua dalam penerapan kebijakan
Sunarto juga menyoroti pentingnya ruang bagi guru untuk menjalankan penilaian secara profesional. Guru perlu memiliki kewenangan mengevaluasi perkembangan siswa, sembari tetap menjaga komunikasi dengan orang tua.
Menurutnya, peningkatan mutu pendidikan tidak hanya menjadi tanggung jawab siswa dan guru. Dukungan orang tua, kesiapan sekolah, ketersediaan sarana pembelajaran, dan kebijakan pemerintah turut menentukan hasilnya.
Di Luwu Timur, persoalan itu menyentuh banyak pihak karena sekolah tersebar dari Malili hingga wilayah pedalaman. Setiap sekolah punya karakteristik siswa yang berbeda, mulai dari akses transportasi, latar ekonomi keluarga, sampai ketersediaan guru mata pelajaran tertentu.
Karena itu, konsep penilaian yang seragam untuk seluruh Indonesia perlu dibarengi kehati-hatian. Dukungan orang tua dianggap penting agar keputusan tidak naik kelas tidak dipahami sebagai kegagalan permanen, melainkan tahap belajar yang perlu ditangani bersama.


