Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), dan Kabupaten Enrekang menyepakati kerja sama pemenuhan serta pendistribusian bahan pangan komoditas strategis. Naskah kesepakatan bersama ditandatangani di Taman Antar Bangsa (TAB), Sorowako, Kecamatan Nuha, Jumat (9/10/2026).
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, bersama Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif. Pemerintah Kabupaten Enrekang diwakili Kepala Dinas Koperindag, Hasbar. Kesepakatan itu menjadi dasar bagi ketiga daerah untuk memperkuat koordinasi dalam memenuhi kebutuhan pangan sekaligus memperlancar distribusi antardaerah.
Berita Luwu Timur: Isi Kesepakatan Pasokan Pangan
Maksud kesepakatan bersama ini adalah menjadi dasar bagi daerah dalam pemenuhan ketersediaan dan pendistribusian bahan pangan komoditas strategis. Cakupannya mencakup kelancaran pasokan dari daerah penghasil ke daerah yang membutuhkan, termasuk kepastian distribusi di wilayah masing-masing.
Bagi Luwu Timur, kepastian pasokan menjadi kebutuhan penting karena aktivitas industri di daerah ini tergolong tinggi. Sementara itu, Sidrap dan Enrekang memiliki peran sebagai daerah penghasil berbagai komoditas pangan yang dibutuhkan pasar.
Luwu Timur, Daerah Industri yang Butuh Pasokan Stabil
Bupati Irwan Bachri Syam menyatakan kerja sama antardaerah ini menjadi langkah nyata untuk menjaga stabilitas sektor pangan dan perekonomian masyarakat. Menurutnya, Luwu Timur memerlukan kepastian pasokan pangan yang stabil dari daerah penghasil.
Hubungan antara aktivitas industri dan kebutuhan pangan bukan hal baru di Luwu Timur. Kawasan Sorowako dan sekitarnya menampung ribuan pekerja tambang dan industri pengolahan nikel, sehingga permintaan bahan pangan harian terus berjalan sepanjang tahun.
Sidrap dan Enrekang, Lumbung Pangan Sulsel
Sidrap dikenal sebagai salah satu sentra produksi beras di Sulawesi Selatan, sedangkan Enrekang memiliki sejumlah komoditas hortikultura andalan. Kombinasi daerah penghasil dan daerah konsumen inilah yang ingin dirapikan melalui kesepakatan bersama.
Pola kerja sama semacam ini lazim dipakai pemerintah daerah untuk memastikan rantai pasok tidak bergantung pada satu jalur distribusi saja. Ketika salah satu daerah menghadapi lonjakan permintaan, daerah mitra bisa menjadi penyokong pasokan.
Iklan

Campus Commercial Park: rukost di kawasan kampus
C.CO Park menghadirkan kawasan ruko dan kost dalam satu gerbang, dirancang untuk mahasiswa dan penghuni sekitar kampus. Cocok untuk yang mencari aset produktif dengan pengelolaan kawasan yang tertata.
Pengendalian Harga dan Inflasi Daerah
Dalam sambutannya, Bupati Irwan menegaskan tujuan utama kerja sama ini.
Alhamdulillah hari ini kita melakukan kesepakatan bersama dengan Kabupaten Sidrap dan Kabupaten Enrekang. Ini adalah bentuk sinergi antar daerah untuk memastikan pasokan pangan strategis kita aman dan distribusinya lancar, kata Irwan.
Tujuan utamanya adalah untuk menjamin pemenuhan, kelancaran distribusi, serta ketersediaan pasokan pangan strategis yang dibutuhkan oleh masyarakat. Jika pasokan aman, harga stabil, maka inflasi daerah bisa kita kendalikan dengan baik. Ini muaranya untuk kesejahteraan masyarakat Luwu Timur, Sidrap, dan Enrekang, tutur Bupati.
Pernyataan itu menempatkan pasokan pangan sebagai persoalan lintas daerah, bukan sekadar urusan dinas pertanian atau perdagangan di satu kabupaten. Pemerintah daerah menilai stabilitas harga bahan pokok berkaitan erat dengan kelancaran distribusi harian.
Siapa Saja yang Hadir dan Peran DPRD
Kegiatan penandatanganan di kawasan Sorowako turut dihadiri Wakil Wali Kota Palopo, Akhmad Syarufuddin, dan Wakil Ketua DPRD Luwu Timur, Jihadin Peruge.
Hadir pula Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade, Wakil Presiden PT Vale Indonesia, Abu Azhar, anggota DPRD Luwu Timur, Muhammad Iwan, jajaran asisten dan staf ahli, para kepala organisasi perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Dari sisi legislatif, DPRD Luwu Timur menyatakan ikut mengawal kerja sama pasokan pangan antardaerah tersebut. Kehadiran wakil rakyat dalam agenda itu dinilai penting karena kesepakatan antardaerah berimplikasi pada anggaran dan kebijakan pangan di tingkat kabupaten.


