Rabu, 21 Oktober 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Tambang & Industri

Tambang Lutim: Reklamasi Jadi Ujian Pengawasan Nikel

11 Oktober 2026 • Admin • 40 kali dibaca
ASM Group
Iklan

Iklan

Campus Commercial Park C.CO Park

Campus Commercial Park: rukost di kawasan kampus

C.CO Park menghadirkan kawasan ruko dan kost dalam satu gerbang, dirancang untuk mahasiswa dan penghuni sekitar kampus. Cocok untuk yang mencari aset produktif dengan pengelolaan kawasan yang tertata.

Buka ccopark.com

Tata Atur
Iklan

Pengawasan lingkungan di sektor pertambangan nikel kembali menjadi sorotan nasional pekan ini. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan setiap laporan dugaan pencemaran yang melibatkan perusahaan tambang, termasuk industri nikel, akan diperiksa dan ditindaklanjuti. Bagi tambang Lutim di Sorowako dan wilayah operasi lain di Luwu Timur, penegasan itu menambah satu lapisan ujian: bukan lagi hanya soal kuota produksi dan harga, tetapi juga seberapa serius pemulihan lahan dijalankan setelah tambang berhenti beroperasi.

KLH Perketat Pengawasan Tambang Nikel

Direktur Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Wilayah Pesisir dan Laut KLH, Sayid Muhadhar, menyatakan pemerintah akan menindaklanjuti setiap laporan terkait dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan perusahaan tambang, termasuk industri nikel. Pernyataan itu disampaikan dalam Forum Komunikasi Temu Lingkungan (Teman) Edisi Ke-4 di Jakarta, Kamis (8/10/2026).

“Yang jelas, nikel tadi jangan takut. Akan kami tindak lanjuti,” kata Sayid, dikutip Media Nikel Indonesia (nikel.co.id).

Menurutnya, pengawasan tidak boleh berpihak kepada perusahaan maupun masyarakat. Setiap laporan harus diperiksa dan diverifikasi berdasarkan data serta kondisi faktual di lapangan. Posisi itu penting bagi daerah penghasil seperti Luwu Timur, tempat keluhan warga soal air, debu, dan lalu lintas angkutan tambang kerap muncul lebih cepat di grup percakapan warga ketimbang di dokumen resmi.

Kerangka pengawasannya kini berpijak pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup. Regulasi ini menggantikan Peraturan Menteri LHK Nomor 14 Tahun 2024 dan menegaskan bahwa pengawasan serta sanksi administratif dijalankan secara transparan, efektif, efisien, dan berkepastian hukum, termasuk pembagian kewenangan antara kementerian, badan, dan pemerintah daerah. Aturan itu juga menyinggung pengawasan bagi wilayah yang belum memiliki pengawas lingkungan hidup sendiri, dengan menunjuk deputi, perangkat daerah provinsi, atau perangkat daerah kabupaten/kota sesuai kewenangannya.

Reklamasi Tambang Lutim Dinilai Punya Nilai Ekonomi Baru

Beban pengawasan tidak berhenti pada cerobong dan kolam penampung. KLH menilai kegiatan reklamasi dan pascatambang dapat berkontribusi pada upaya mitigasi perubahan iklim, bukan hanya memenuhi kewajiban regulasi. Pandangan itu mengemuka dalam Gelar Teknologi Reklamasi Tambang IPB University 2026, Jumat (9/10/2026).

Koordinator Kelompok Kerja Perencanaan dan Pemantauan Mitigasi Sektor Berbasis Lahan KLH, Dinik Indrihastuti, mengatakan forum semacam itu menunjukkan bahwa kegiatan pertambangan dapat menghasilkan dampak positif di luar perbaikan lahan. “Tidak hanya secara memperbaiki lahan, tetapi dia juga mendukung aksi perubahan iklim secara keseluruhan,” ujarnya, dikutip Media Nikel Indonesia.

Menurut Dinik, kegiatan reklamasi dan pascatambang perlu dicatat, didokumentasikan, dan dilaporkan secara rapi. Dokumentasi itu menjadi pintu masuk untuk mengidentifikasi aksi mitigasi yang masih bisa diperkuat serta menilai sumbangannya terhadap pengurangan emisi gas rumah kaca. Pengukuran, pelaporan, dan verifikasi (MRV) dinilai perlu diperkuat agar kegiatan mitigasi tercatat dan bisa dinilai kontribusinya. Ia menambahkan bahwa aksi nyata perlu berjalan bersama teknologi, peningkatan kapasitas, dan pembiayaan. “Di dalam emisi itu kita tidak hanya membutuhkan aksi yang nyata, tetapi kita juga membutuhkan teknologi dan peningkatan kapasitas dan juga pembiayaan,” katanya.

Topsoil dan hujan tinggi jadi titik rawan

Dari sisi pelaku usaha, Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menekankan bahwa reklamasi membutuhkan pembelajaran berkelanjutan, pengelolaan tanah pucuk (topsoil) yang disiplin, serta inovasi teknologi. Komite APNI, Maya Muchlis, menyebut curah hujan yang tinggi di Indonesia menjadi tantangan tersendiri: bila topsoil tidak ditumpuk dan disimpan dengan benar, cadangan tanah pucuk bisa hilang dan kualitas pemulihan lahan menurun.

Maya juga menyoroti komitmen perusahaan yang perlu melampaui kewajiban minimum. “Sangat penting untuk bisa melihat komitmen dari perusahaan untuk bukan hanya sekadar memenuhi peraturan, tetapi juga bisa melakukan beyond compliance,” ujarnya. Menurut dia, rencana pascatambang menuntut anggaran besar sehingga teknologi yang tepat guna dibutuhkan untuk menekan biaya sekaligus meningkatkan mutu reklamasi.

Dari lahan reklamasi ke bioaditif bahan bakar

Peluang ekonomi dari lahan yang sudah direhabilitasi juga mulai tergambar. Chief Technology Officer PT Aromatik Teknologi Indonesia, Dona Sulistia Kusuma, memaparkan riset pemanfaatan minyak sereh wangi yang biasa ditanam sebagai tanaman penutup (cover crop) di lahan reklamasi menjadi bahan baku bioaditif untuk bahan bakar diesel B50.

“Minyak atsiri, seperti minyak sereh wangi, berpotensi digunakan sebagai bioaditif untuk meningkatkan fuel cleanliness bahan bakar karena karakteristiknya yang bisa melepaskan air dan partikulat,” kata Dona dalam acara yang sama. Menurut materi yang dipaparkannya, aditif tersebut digunakan dengan perbandingan 1:1.000 dan diklaim menurunkan kadar air hingga 38 persen serta jumlah partikulat hingga 99 persen. Pengujian pada excavator Komatsu di PT Arutmin Plant Kintap selama empat hari, masih menurut materi itu, menunjukkan penghematan konsumsi bahan bakar 7,4 persen.

Klaim teknis semacam itu tetap perlu diuji pihak independen sebelum dianggap sebagai standar. Namun gagasannya sejalan dengan arahan KLH: lahan reklamasi yang terawat bisa menjadi aset produktif, bukan sekadar lahan tidur.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga