Rabu, 21 Oktober 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Tambang & Industri

Tambang Lutim: Stone Crusher Atue dan Proyek Jalan Rp56,7 M

21 Oktober 2026 • Admin • 15 kali dibaca
Pekerja proyek peningkatan jalan di Luwu Timur, ilustrasi tambang lutim dan kebutuhan material
Gambar: Dok. Luwuraya.com, pekerjaan peningkatan jalan di Luwu Timur (foto ilustrasi proyek jalan, bukan lokasi stone crusher Atue).
ASM Group
Iklan

SUARALUTIM.COM, MALILI — Isu tambang lutim kembali muncul dari Desa Atue, Kecamatan Malili. Sebuah pabrik pemecah batu atau stone crusher yang tengah dibangun di desa itu disebut sebagai milik kontraktor yang mengerjakan proyek peningkatan jalan di kawasan tersebut. Informasi ini berasal dari tim investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Lira, yang menyampaikan temuannya pada Selasa (20/10/2026).

Perlu ditegaskan sejak awal: seluruh tuduhan dalam laporan ini masih berstatus dugaan. Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari perusahaan pelaksana proyek maupun konsultan pengawas. Artikel ini merangkum apa yang disampaikan LSM Lira, data yang tercantum pada papan informasi proyek, serta persyaratan perizinan yang berlaku untuk usaha pemecah batu.

Tambang Lutim: Awal Penelusuran dan Temuan di Lapangan

Penelusuran LSM Lira berawal dari keterangan seorang pekerja di lokasi pada investigasi sebelumnya. Dari petunjuk itu, dua anggota tim, Iwan dan Ari, mendatangi sebuah kantor di Desa Ussu. Di kantor tersebut, menurut Lira, pekerja setempat membenarkan bahwa stone crusher yang tengah dibangun di Desa Atue merupakan milik pimpinan mereka.

“Iya, saya menindaklanjuti temuan kemarin untuk mencari tahu siapa pemilik usaha pembangunan stone crusher. Saya dan rekan saya Ari mendapatkan informasi bahwa yang ingin membangun stone crusher di Desa Atue adalah kontraktor yang mengerjakan proyek jalan poros Desa Atue dan Ussu,” ujar Iwan, Selasa (20/10/2026), seperti dikutip RadarLuwu.

Tata Atur
Iklan

Informasi itu kemudian dicocokkan dengan papan informasi proyek di lokasi. Hasilnya, proyek yang dimaksud tercatat sebagai paket Lanjutan Peningkatan Jalan Ranggene–Batas Kota Malili Desa Atue. Papan proyek mencantumkan sejumlah data teknis dan administratif yang bisa dibaca siapa saja yang melintas, dan data itulah yang menjadi rujukan dalam laporan ini.

Iklan

Campus Commercial Park C.CO Park

Campus Commercial Park: rukost di kawasan kampus

C.CO Park menghadirkan kawasan ruko dan kost dalam satu gerbang, dirancang untuk mahasiswa dan penghuni sekitar kampus. Cocok untuk yang mencari aset produktif dengan pengelolaan kawasan yang tertata.

Buka ccopark.com

Data Kontrak yang Tercantum di Papan Proyek

Berdasarkan papan informasi proyek, paket pekerjaan tersebut memiliki rincian sebagai berikut:

  • Nama paket: Lanjutan Peningkatan Jalan Ranggene–Batas Kota Malili Desa Atue.
  • Nomor kontrak: 600.1.1/J/KONT-BM/PUPR-VI/2026, tanggal 8 Juli 2026.
  • Nilai kontrak: Rp56.731.746.748 termasuk PPN 11 persen.
  • Sumber dana: Dana Alokasi Umum (DAU) 2026.
  • Masa pelaksanaan: 176 hari kalender.
  • Pelaksana: PT Sinar Agung Jaya Lestari.
  • Konsultan pengawas: PT Are Mah Multi Konsultan.
  • Penanggung jawab teknis: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Luwu Timur, Bidang Bina Marga.

Angka Rp56,7 miliar menempatkan paket ini sebagai salah satu pekerjaan jalan bernilai besar di lingkungan Dinas PUPR Luwu Timur pada tahun anggaran 2026. Pada proyek sebesar itu, kebutuhan material batu pecah biasanya memang tinggi, karena lapis pondasi jalan membutuhkan agregat dalam volume besar dan pasokan yang stabil. Persoalannya bukan pada kebutuhan material, melainkan pada asal dan legalitas pasokannya.

Persoalan yang Diangkat: Izin Sebelum Operasi

LSM Lira menyoroti satu hal utama: apakah stone crusher tersebut sudah memiliki seluruh perizinan sebelum beroperasi. Menurut Iwan, pengusaha wajib melengkapi dokumen perizinan dan regulasi teknis lebih dahulu. Ia juga menyampaikan pesan kepada Pejabat Pembuat Komitmen Dinas PUPR Luwu Timur agar material dari pabrik itu tidak digunakan sebelum izin lengkap.

“Saya menyampaikan pesan dan masukan ke PPK, jika stone crusher yang saat ini dalam tahap pembangunan di Desa Atue bertujuan untuk memenuhi kebutuhan material proyek jalan, maka jangan digunakan sebelum melengkapi seluruh perizinan resmi,” tegas Iwan.

Dokumen yang menurut Lira wajib dilengkapi mencakup Nomor Induk Berusaha melalui sistem Online Single Submission, kesesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dan Izin Usaha Industri. Selain itu, pengelola disebut perlu mengantongi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau izin lokasi, Persetujuan Bangunan Gedung, serta izin tambang atau quarry bila mengelola dan mengambil bahan baku sendiri.

Persetujuan lingkungan juga menjadi sorotan. Untuk usaha pemecah batu, dokumen lingkungan disesuaikan dengan skala kapasitas produksi, apakah berupa AMDAL atau UKL-UPL. Tujuannya mengantisipasi dampak debu, getaran, dan kebisingan bagi warga di sekitar, termasuk penyediaan fasilitas kontrol dampak seperti penyemprot air.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga