Respons yang Belum Diperoleh
Dalam penelusurannya, tim Lira menyebut telah mencoba menghubungi pengawas lapangan melalui kontak yang diberikan pekerja kantor, namun nomor tersebut tidak tersambung. Iwan juga menghubungi Pejabat Pembuat Komitmen Dinas PUPR Luwu Timur, Henro. Menurut Iwan, PPK mengaku belum mengetahui adanya pembangunan stone crusher di lokasi tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, RadarLuwu menyatakan belum memperoleh tanggapan dari PT Sinar Agung Jaya Lestari maupun PT Are Mah Multi Konsultan, dan redaksi membuka ruang hak jawab. SuaraLutim belum menerima konfirmasi terpisah dari pihak-pihak tersebut maupun dari Dinas PUPR Luwu Timur. Karena itu, seluruh dugaan dalam artikel ini belum terbukti melalui proses hukum dan tetap berstatus dugaan.
Iklan

Campus Commercial Park: rukost di kawasan kampus
C.CO Park menghadirkan kawasan ruko dan kost dalam satu gerbang, dirancang untuk mahasiswa dan penghuni sekitar kampus. Cocok untuk yang mencari aset produktif dengan pengelolaan kawasan yang tertata.
Mengapa Isu Ini Penting bagi Warga Sekitar
Bagi warga Desa Atue dan sekitarnya, persoalan stone crusher bukan perkara administratif yang jauh dari kehidupan sehari-hari. Pabrik pemecah batu beroperasi dengan alat berat, menghasilkan debu dalam jumlah besar, dan menimbulkan kebisingan yang bisa berlangsung sepanjang hari kerja. Bila lokasinya berdekatan dengan permukiman, dampaknya langsung terasa: rumah berdebu, jalan desa dilalui truk pengangkut material, dan kualitas udara menurun.
Karena itu, dokumen lingkungan bukan formalitas. Dokumen itu menetapkan titik mana yang boleh dipakai, berapa kapasitas produksi yang diizinkan, dan apa kewajiban pengelola dalam mengendalikan dampak. Tanpa itu, tidak ada dasar untuk mengukur apakah operasi berjalan dalam batas aman atau tidak.
Dari sisi pengelolaan keuangan daerah, proyek jalan bernilai besar juga menuntut ketertiban administrasi. Material yang dipakai pada pekerjaan pemerintah harus dapat ditelusuri asalnya, termasuk legalitas pemasoknya. Ketertiban ini penting bukan hanya untuk menghindari sengketa, tetapi juga untuk memastikan kualitas konstruksi sesuai spesifikasi.
Ancaman Laporan ke Kejaksaan
LSM Lira menyatakan akan mengawal isu ini hingga tuntas. Mereka menyebut tidak akan segan membawa temuan itu ke ranah hukum apabila Dinas PUPR Luwu Timur, khususnya PPK proyek, tetap mengakomodasi penggunaan material dari pabrik pemecah batu yang belum berizin.
“Kami dari LSM Lira akan mengawal masalah ini. Jika PPK Dinas PUPR Luwu Timur tetap melegalkan kegiatan tersebut tanpa dokumen yang sesuai aturan, maka masalah ini akan kami laporkan langsung ke Kejaksaan Negeri Luwu Timur atas dugaan pembiaran dan dugaan kongkalikong antara kontraktor dan PPK,” pungkas Iwan.
Pernyataan itu perlu dibaca sebagai sikap organisasi, bukan temuan hukum. Pembuktian ada pada proses yang berwenang, termasuk inspeksi teknis dan pemeriksaan dokumen oleh instansi terkait. Yang bisa dicatat publik saat ini adalah adanya persoalan yang diangkat, lengkap dengan data proyek yang bisa diverifikasi di lapangan.
FAQ Tambang Lutim: Stone Crusher dan Proyek Jalan
Apa yang sebenarnya dipersoalkan dalam kasus ini?
Legalitas dan perizinan stone crusher yang dibangun di Desa Atue, serta kemungkinan penggunaan materialnya untuk proyek jalan pemerintah sebelum dokumen lengkap. Semua masih berstatus dugaan.
Berapa nilai proyek jalan yang disebut terkait?
Papan informasi proyek mencantumkan nilai Rp56.731.746.748 termasuk PPN 11 persen, bersumber dari DAU 2026, dengan masa pelaksanaan 176 hari kalender.
Apakah ada tanggapan resmi dari perusahaan atau dinas?
Belum ada tanggapan yang diperoleh hingga berita ini diturunkan. RadarLuwu menyatakan membuka ruang hak jawab, dan SuaraLutim juga belum menerima konfirmasi.
Penutup
Kasus stone crusher di Desa Atue memperlihatkan pola yang sering berulang di daerah dengan belanja infrastruktur besar: kebutuhan material tumbuh cepat, sementara kapasitas pengawasan tidak selalu mengikuti. Penyelesaiannya tidak cukup dengan saling tuduh, tetapi memerlukan pemeriksaan dokumen yang terbuka dan penjelasan resmi kepada warga.
SuaraLutim akan mengikuti perkembangan persoalan ini, termasuk apabila ada tanggapan dari perusahaan pelaksana, konsultan pengawas, maupun Dinas PUPR Luwu Timur. Warga yang memiliki informasi terkait dapat menyampaikannya melalui kanal Suara Warga.
Sumber: RadarLuwu.com, “Stone Crusher Atue Diduga Milik Kontraktor Proyek Jalan Rp56,7 Miliar”, 20 Oktober 2026. Informasi lembaga: Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Baca juga: Tambang Luwu Timur: Warga Atue Desak Sosialisasi Perusahaan, Berita Luwu Timur: Progres Jalur Dua Atue-Ussu 1 Persen, dan Tambang Luwu Timur: Sengketa Lahan Kawasan Industri IHIP.
Baca juga
- Tambang Luwu Timur: Penyidikan Perambahan Tanamalia
- Pelatihan K3 Listrik: Kompetensi yang Membuat Kerja Kelistrikan Aman dan Diakui
- Tambang Luwu Timur: Rantai Baja Global dan Harga Nikel
Kumpulan berita terbaru seputar tambang Luwu Timur ada di kanal tambang Luwu Timur.


