Malili – Pekerjaan pembangunan jalur dua Bundaran Atue menuju Desa Ussu, Kecamatan Malili, kembali menjadi berita luwu timur yang ramai dibicarakan warga setelah progres fisiknya dilaporkan baru sekitar satu persen. Nilai kontrak proyek itu disebut sekitar Rp56,7 miliar dengan masa pelaksanaan yang tinggal menyisakan sekitar 100 hari kerja.
Sorotan tersebut tidak berhenti di angka progres. Warga juga mempertanyakan penggunaan material bekas galian di lokasi pekerjaan serta penerapan keselamatan dan kesehatan kerja yang dinilai belum maksimal, terutama terkait alat pelindung diri dan pemasangan plang keselamatan. Ruas yang dikerjakan masih aktif dilalui kendaraan masyarakat.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Luwu Timur merespons sorotan itu. Pejabat Pembuat Komitmen proyek, Hendro Prabowo, menyatakan pekerjaan diminta dihentikan apabila pelaksana tidak menjalankan pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berita Luwu Timur: Progres Baru Sekitar Satu Persen
Ruas yang dibangun menghubungkan Bundaran Atue di Kecamatan Malili dengan Desa Ussu. Panjang penanganan disebut sekitar 2,775 kilometer dengan masa pelaksanaan berjalan sejak 4 September hingga 25 Desember 2026. Dengan rentang itu, waktu efektif di lapangan tersisa sekitar 100 hari kerja.
Pantauan awal September di lokasi menunjukkan aktivitas pekerjaan belum berjalan signifikan. Sejumlah item pekerjaan penting seperti dinding talud dan drainase disebut belum terlihat dikerjakan di beberapa titik. Situasi itu menjadi perhatian karena proyek telah menerima pembayaran uang muka sekitar 20 persen, yang dalam pemberitaan disebut bernilai kurang lebih Rp11 miliar.
Selisih antara pembayaran dan capaian fisik itulah yang memunculkan pertanyaan warga. Nilai anggaran yang bersumber dari APBD Luwu Timur dinilai terlalu besar untuk dibiarkan berjalan tanpa percepatan yang terukur.
Material Bekas Galian dan Penerapan K3 Jadi Sorotan Warga
Keluhan warga yang ramai diperbincangkan mencakup dua hal pokok: mutu bahan dan pengamanan lokasi. Material bekas galian yang digunakan di lokasi pekerjaan dipertanyakan, sementara pengaturan lalu lintas di sekitar alat berat dianggap belum memadai karena ruas tersebut masih menjadi jalur harian masyarakat menuju Malili dan sekitarnya.
Kekhawatiran itu masuk akal dari sisi keselamatan. Ketika pekerjaan berlangsung di jalan yang masih dibuka untuk umum, penanda bahaya, pembatas area kerja, dan pengatur lalu lintas menjadi bagian dari kewajiban pelaksana. Warga meminta pengamanan tersebut disiapkan secara konsisten, bukan hanya pada jam kerja tertentu.
Sejumlah aktivis dan pemerhati pembangunan menyatakan akan terus memantau proyek itu. Salah satu aktivis dari LIRA, Iwan, menyebut pemantauan diperlukan agar anggaran daerah yang sudah dikucurkan benar-benar memberi manfaat sesuai harapan masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan dengan merujuk komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu Timur untuk menjaga pelaksanaan pekerjaan di wilayah jalan nasional. Hingga pemberitaan ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek mengenai pokok-pokok sorotan warga tersebut.
Respons Dinas PUPR dan Evaluasi Bersama Inspektorat
Pejabat Pembuat Komitmen proyek, Hendro Prabowo, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan permintaan agar pekerjaan dihentikan bila pelaksana tidak mengikuti ketentuan. Instruksi itu disampaikan langsung kepada pelaksana pekerjaan.
Sebelumnya, Dinas PUPR bersama Inspektorat melakukan evaluasi bersama terhadap proyek tersebut. Evaluasi menyorot dua hal utama, yaitu percepatan pekerjaan dan mutu hasil kerja. Dari forum itu, rekanan pelaksana diminta memberi komitmen untuk bekerja sesuai ketentuan, sementara konsultan pengawas diminta membantu pengendalian pekerjaan di lapangan.
Hendro juga menyatakan pekerjaan senilai Rp56,7 miliar itu perlu menjadi contoh bagi pekerjaan lain di Luwu Timur. Menurutnya, dengan sorotan masyarakat yang muncul, pelaksana bersedia melakukan pembenahan setelah konsultan pengawas berulang kali mendesak perbaikan pekerjaan.
Permintaan penghentian pekerjaan bukan keputusan akhir. Langkah itu disebut sebagai bentuk penegasan agar pelaksana memenuhi spesifikasi teknis, jadwal, serta standar keselamatan, bukan sebagai penghentian kontrak.