SUARALUTIM.COM, MALILI — Persoalan lahan di sekitar kawasan industri di Kabupaten Luwu Timur kembali masuk ruang dialog. Rumpun keluarga Mangade To Magi meminta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menghentikan aktivitas pembersihan lahan oleh PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) di area yang mereka klaim sebagai tanah leluhur.
Permintaan itu disampaikan dalam pertemuan di ruang rapat Sekretaris Daerah Luwu Timur, Kamis (15/10/2026). Dialog tersebut dipimpin Kepala Badan Pendapatan Daerah Luwu Timur, Muhammad Said, didampingi Pejabat Fungsional Bagian Hukum Zulkifli, Kepala Bagian Pemerintahan Andi Reza, dan Kepala Bidang Aset Syamsul Risal.
Hingga pertemuan berakhir, belum ada keputusan penghentian aktivitas yang disampaikan. Keluarga menyatakan masih menunggu langkah lanjutan pemerintah daerah atas permintaan mereka.
Tambang Luwu Timur dan Konteks Kawasan Industri IHIP
IHIP adalah kawasan industri yang bergerak di bidang pemurnian nikel di Desa Harapan dan sekitarnya, Kecamatan Malili. Kawasan itu tercatat sebagai Proyek Strategis Nasional melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2023. Pemberitaan Top Konstruksi menyebut nilai investasi yang direncanakan mencapai ratusan triliun rupiah dengan penyerapan puluhan ribu tenaga kerja.
Bagi Luwu Timur, proyek sebesar itu membawa dua hal sekaligus: peluang ekonomi dan pekerjaan, serta beban pembenahan tata kelola lahan. Pengalaman di banyak daerah menunjukkan bahwa percepatan pembangunan kawasan industri selalu menyisakan pekerjaan rumah ketika status dan penguasaan lahan tidak tuntas lebih dulu.
Di Luwu Timur, persoalan lahan di kawasan industri juga pernah dibahas melalui rapat dengar pendapat DPRD. SuaraLutim mencatat pembahasan serupa dalam artikel rapat dengar pendapat soal empat SHM yang menunggu solusi adil, serta pembahasan status hutan transmigrasi Malili yang dilepas.
Iklan

Campus Commercial Park: rukost di kawasan kampus
C.CO Park menghadirkan kawasan ruko dan kost dalam satu gerbang, dirancang untuk mahasiswa dan penghuni sekitar kampus. Cocok untuk yang mencari aset produktif dengan pengelolaan kawasan yang tertata.
Isi Pertemuan 15 Oktober
Dalam forum itu, perwakilan keluarga menyampaikan bahwa lahan yang mereka kelola telah dibersihkan menggunakan alat berat. Mereka mengaku telah mendatangi lokasi untuk meminta kegiatan itu dihentikan, namun diminta menyampaikan permintaan tersebut melalui Bupati Luwu Timur.
“Di lokasi saya ketemu sekuriti IHIP meminta kegiatan itu dihentikan. Dalih mereka, jika ingin menghentikan, silakan berkomunikasi ke Bupati. Kini kami sudah di kantor bupati, sudah menyampaikan apa maksud kami ini. Sekarang kami semua menunggu apa langkah Pemda,” kata perwakilan keluarga, Arfah Syam, sebagaimana diberitakan Sulselnow.com.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Luwu Timur, Muhammad Said, menjelaskan bahwa Bupati dan Sekretaris Daerah tidak dapat menghadiri pertemuan karena sedang melakukan perjalanan dinas. Ia memastikan aspirasi dan permintaan keluarga akan disampaikan kepada Bupati setelah kembali ke Malili.
“Mengenai permintaan penghentian land clearing PT IHIP di lahan Mangade Tomagi, itu akan kami sampaikan,” ujarnya.
Apa yang Diklaim Keluarga
Keluarga Mangade To Magi menyatakan memiliki dasar penguasaan atas lahan tersebut secara turun-temurun. Mereka juga menyebut memiliki dokumen pendukung yang dinilai sah, namun menyatakan dokumen itu belum dibuka kepada publik dan akan disampaikan pada waktu yang dianggap tepat.
Klaim semacam ini, sebagaimana lazim dalam sengketa lahan, masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Yang menentukan bukan kuatnya pernyataan di ruang rapat, melainkan kecocokan dokumen dengan catatan resmi pertanahan.
Karena itu, dialog lanjutan menjadi penting. Penyelesaian sengketa agraria biasanya menempuh jalur musyawarah, mediasi, atau proses hukum, bergantung pada hasil verifikasi dokumen dan status lahan yang berlaku.


