Rabu, 21 Oktober 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Viral Nusantara

Politik Nasional: DPD Dorong RUU AI dan UU Satu Data

11 Oktober 2026 • zul • 20 kali dibaca
Gedung MPR DPR RI di Senayan, Jakarta
Davidelit, domain publik, via Wikimedia Commons
ASM Group
Iklan

Politik nasional pekan ini menyorot langkah parlemen menyiapkan payung hukum untuk kecerdasan artifisial. Dewan Perwakilan Daerah atau DPD menyatakan sepakat mendorong pembahasan Rancangan Undang Undang tentang Kecerdasan Artifisial atau RUU AI.

Kesepakatan itu muncul dalam Sidang Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026). Dalam forum yang sama, DPD menandatangani nota kesepahaman dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional serta Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia.

Penandatanganan dilakukan Sekretaris Jenderal DPD, Mohammad Iqbal, bersama Kepala BRIN yang juga Ketua Umum ICMI, Arif Satria. Kerja sama itu diarahkan agar produk legislasi berpijak pada riset dan data yang valid.

Politik Nasional: DPD Dorong Regulasi AI

Wakil Ketua DPD, Sultan, menilai perkembangan kecerdasan artifisial tidak bisa dicegah. Menurutnya, yang bisa dilakukan negara adalah memastikan ada aturan yang mengelola dampaknya.

Tata Atur
Iklan

Karena itu, DPD menyepakati dorongan agar RUU AI masuk ke agenda legislasi. Langkah tersebut disebut sebagai upaya melangkah sebelum dampak teknologi meluas ke berbagai sektor.

Selain AI, DPD dan BRIN juga menyoroti isu perubahan iklim yang diperjuangkan lewat RUU Pengelolaan Perubahan Iklim. Kedua isu itu dinilai membutuhkan dasar ilmiah yang kuat karena berdampak jangka panjang.

Nota Kesepahaman DPD, BRIN, dan ICMI

Nota kesepahaman itu mencakup pemanfaatan hasil riset dalam penyusunan kebijakan dan legislasi. DPD menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari upaya menjadi parlemen modern yang berbasis data.

Arif Satria menyatakan sinergi antara lembaga perwakilan, dunia riset, dan cendekiawan merupakan kunci melahirkan kebijakan publik berbasis bukti. Menurutnya, setiap produk legislasi harus berpihak pada kepentingan daerah dan rakyat.

Iklan

Kawasan Paviliun Akademika di Akademika Townhouse Gowa

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola

Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.

Buka paviliun.site

UU Satu Data Indonesia Sudah Disahkan

Dorongan regulasi AI itu berjalan beriringan dengan pengesahan undang undang lain di DPR. Pada Selasa (6/10/2026), rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani mengesahkan RUU Satu Data Indonesia menjadi undang undang.

Seluruh fraksi menyatakan setuju, sehingga beleid itu resmi berlaku. Undang undang tersebut terdiri dari 20 bab dan 141 pasal setelah pembahasan panjang atas 1.338 daftar inventarisasi masalah batang tubuh dan 829 daftar inventarisasi masalah penjelasan.

Pemanfaatan teknologi digital, blockchain, dan kecerdasan artifisial masuk dalam pengaturan Satu Data Indonesia. Penggunaan dan pengendalian akses data juga diatur dalam beleid tersebut.

Data Dasar Nasional dan Kewenangan Negara

Salah satu materi utama adalah Data Dasar Nasional yang dikuasai negara. Data itu akan menjadi rujukan utama dalam perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, distribusi bantuan sosial, hingga kebutuhan strategis nasional.

Undang undang ini juga mengatur pembentukan lembaga penyelenggara Satu Data Indonesia yang bertanggung jawab kepada Presiden. Kewenangan pengelolaan data dibagi mulai tingkat pusat hingga desa atau kelurahan.

Pada bagian keamanan, diatur standar keamanan data, audit keamanan, serta audit kedaulatan data. Penyelenggara data wajib melaporkan insiden paling lama 1 x 24 jam.

Pembatasan Transfer Data ke Luar Negeri

Untuk data tertutup, akses dan transfer data ke luar yurisdiksi Indonesia wajib mendapat persetujuan DPR. Aturan itu menjadi bagian dari penguatan kedaulatan data nasional.

Undang undang tersebut juga memuat sanksi administratif dan ketentuan pidana. Pada pembahasan sebelumnya, penyerangan terhadap Pusat Data Nasional diancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

Regulasi Hak Cipta dan Karya Jurnalistik

Di jalur lain, pemerintah melalui Kemenko Kumham Imipas menyerap masukan soal perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta. Audiensi dengan salah satu perusahaan media berlangsung pada Kamis (1/10/2026) di Jakarta.

Pembahasan mencakup kepastian hukum karya jurnalistik, pemanfaatan karya oleh platform digital dan teknologi AI, mekanisme perizinan, serta perlindungan hak ekonomi. Persoalan crawling atau penelusuran konten otomatis juga disorot karena dinilai berdampak pada lalu lintas laman dan monetisasi iklan.

Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Pelindungan Kekayaan Intelektual, Syarifuddin, menyatakan masukan pelaku industri menjadi bagian penting pembahasan. Ia menyebut waktu pembahasan terbatas sehingga dialog dengan pelaku media diperlukan.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga