Rabu, 21 Oktober 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Viral Nusantara

Politik Nasional: DPR Kunci 10 Isu Strategis RUU Pemilu

11 Oktober 2026 • zul • 15 kali dibaca
Kotak suara pada pemilu Indonesia, ilustrasi pembahasan RUU Pemilu
Davidelit, CC BY-SA 4.0, via Wikimedia Commons
ASM Group
Iklan

Iklan

Kawasan Paviliun Akademika di Akademika Townhouse Gowa

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola

Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.

Buka paviliun.site

Tata Atur
Iklan

Politik nasional kembali menghangat setelah Panitia Kerja atau Panja RUU Pemilu Komisi II DPR RI menetapkan sepuluh isu strategis yang akan menjadi dasar pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum. Penetapan itu dilakukan pada rapat perdana Panja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 5 Oktober 2026.

Ketua Komisi II DPR RI yang juga memimpin Panja RUU Pemilu, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan sepuluh isu tersebut akan menjadi baseline bagi Panja sebelum mengundang berbagai pihak. Menurut dia, pihak yang akan diundang meliputi kementerian dan lembaga, perguruan tinggi, organisasi nonpemerintah, organisasi kemasyarakatan, hingga partai politik nonparlemen.

Ia menegaskan penyusunan naskah akademik dan draf RUU Pemilu harus memenuhi prinsip meaningful participation atau partisipasi bermakna. Selain itu, setiap poin yang akan diatur dinilai perlu memiliki dasar argumentasi konstitusi serta rasionalitas yang jelas.

Politik Nasional: Sepuluh Isu Strategis Jadi Baseline

Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun merinci isi sepuluh isu strategis tersebut. Salah satu poin utama adalah aturan pencalonan presiden dan wakil presiden, termasuk syarat dan mekanisme yang berlaku pada pemilu mendatang.

Poin berikutnya menyangkut ambang batas parlemen atau parliamentary threshold, sistem pemilu legislatif, serta penataan daerah pemilihan. Pembahasan juga mencakup kelembagaan penyelenggara pemilu, yaitu Bawaslu dan KPU.

Isu lain yang masuk daftar adalah politik uang dan pembiayaan politik. Menurut Komarudin, Panja juga akan membahas kampanye digital dan penggunaan kecerdasan buatan atau AI dalam pemilu, sebuah topik yang belum diatur rinci pada undang-undang sebelumnya.

Daftar Isu yang Dibahas

Secara garis besar, sepuluh isu strategis itu mencakup struktur representasi dan desain DPR, DPD, serta DPRD. Di dalamnya terdapat pembahasan soal sistem pemilu, besaran daerah pemilihan, dan postur keanggotaan lembaga perwakilan.

Isu kedua adalah pendaftaran peserta pemilu. Isu ketiga menyangkut desain pemilu, mulai dari desain keserentakan, desain pemilu yang bersih dan bermartabat, hingga desain pembiayaan pemilu.

Selanjutnya, Panja membahas pemilihan presiden dan wakil presiden, persyaratan calon peserta pemilu legislatif, serta penerapan sistem digital. Daftar itu ditutup oleh perlindungan hak pilih, kelembagaan penyelenggara pemilu, sengketa dan penegakan hukum pemilu, serta ketentuan lain yang dianggap perlu.

Kampanye Digital dan Netralitas Aparat

Komarudin menyebut pembahasan juga menyentuh netralitas aparatur sipil negara serta netralitas TNI dan Polri. Isu keterwakilan perempuan juga masuk agenda, bersama akses pemilih dari kelompok tertentu.

Kelompok yang dimaksud meliputi pemilih disabilitas, pemilih lanjut usia, dan warga di daerah terpencil. Panja juga akan membahas rekrutmen dan kaderisasi partai, sengketa pemilu, serta kepastian hukum bagi penyelenggara dan peserta.

Penggunaan teknologi untuk pemungutan dan rekapitulasi suara turut menjadi bahan kajian. Menurut Komarudin, pembahasan masih berada pada tahap penyusunan sehingga belum ada keputusan akhir soal sistem yang akan dipakai.

Jadwal Pembahasan Sampai Desember

Panja RUU Pemilu menyusun 25 agenda pembahasan yang direncanakan berlangsung dari 5 Oktober hingga 23 Desember 2026. Pada 14 sampai 23 Desember, Panja dijadwalkan menggelar rapat internal untuk memfinalisasi naskah akademik dan draf RUU.

Jadwal tersebut bersifat luwes karena dapat menyesuaikan dinamika keputusan Komisi II dan rapat paripurna DPR RI. Komisi II juga telah menggelar rapat perdana penyusunan RUU bersama Badan Keahlian Dewan pada Kamis 8 Oktober 2026.

Setelah itu, DPR RI memasuki masa reses mulai 9 Oktober hingga 9 November 2026. Karena itu, pembahasan intensif diperkirakan berjalan lagi setelah masa reses berakhir.

Rekrutmen Penyelenggara dan Kelembagaan KPU

Persoalan kelembagaan penyelenggara pemilu menjadi salah satu poin yang paling banyak dibicarakan publik. Wacana yang muncul antara lain memperkuat independensi penyelenggara agar tidak berada dalam orbit kepentingan presiden maupun DPR.

Pembahasan soal rekrutmen dan kaderisasi partai juga penting karena berkaitan langsung dengan kualitas calon yang diusung. Aturan yang terlalu longgar dinilai berisiko menghasilkan calon tanpa rekam jejak yang memadai.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga