Kamis, 22 Oktober 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Viral Nusantara

Viral Nusantara: Aturan Ojol Masuk Revisi UU LLAJ 2026

12 Oktober 2026 • zul • 6 kali dibaca
Lalu lintas perkotaan sebagai ilustrasi regulasi transportasi berbasis aplikasi
Ilhamajipratomo, CC BY-SA 4.0, via Wikimedia Commons
ASM Group
Iklan

Iklan

Kawasan Paviliun Akademika di Akademika Townhouse Gowa

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola

Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.

Buka paviliun.site

Tata Atur
Iklan

Viral nusantara hari ini bergerak ke isu transportasi setelah Kementerian Perhubungan menyatakan aturan ojek online dan taksi online masuk dalam revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Keterangan resmi Kemenhub menyebut pembahasan diarahkan untuk memberi kepastian hukum, memperkuat keselamatan, dan menjaga keberlanjutan layanan yang dipakai jutaan warga. Informasi itu dikonfirmasi oleh ANTARA dan dilaporkan ulang oleh Republika.

Viral Nusantara: Apa yang Diketahui

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan pernyataan itu di Jakarta pada Minggu, 11 Oktober 2026. Ia menegaskan layanan yang sudah berkembang luas di masyarakat tidak bisa dibiarkan berjalan tanpa pengaturan yang memadai.

Kemenhub menyebut aturan yang tengah dibahas adalah Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Revisi ini sudah masuk Program Legislasi Nasional 2026.

Poin utama yang disetujui pemerintah adalah penambahan Bab XIII A. Bab baru itu mengatur angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas memakai sepeda motor untuk angkutan orang, pengantaran barang, dan pengantaran makanan.

Dengan rumusan itu, ojek online tidak lagi berada di luar kerangka hukum angkutan umum. Status hukum yang selama ini menjadi perdebatan panjang akhirnya diarahkan masuk ke undang-undang sektoral.

Kemenhub juga menyoroti standar keselamatan kendaraan dan pengemudi. Pemerintah menyebut akan mendorong perusahaan aplikator memastikan kendaraan mitra memenuhi persyaratan, mulai dari kondisi teknis sampai perlengkapan keselamatan.

Pengawasan yang disiapkan mencakup pemantauan kendaraan, pemenuhan perlengkapan keselamatan, pelatihan pengemudi, serta penerapan sanksi bagi pihak yang melanggar. Transaksi perjalanan melalui aplikasi juga diharapkan dapat ditelusuri.

Pemerintah menargetkan pembahasan rampung pada 2026 karena revisi ini masuk Prolegnas. Bila jadwal berjalan, pelaksanaan aturan diharapkan dimulai pada 2027 setelah peraturan turunannya disiapkan.

Kemenhub menyebut penyusunan regulasi ini juga memperhatikan dinamika industri, perlindungan mitra pengemudi, keselamatan penumpang, dan kebutuhan masyarakat terhadap layanan yang mudah diakses serta terjangkau.

Dalam keterangan resminya, pemerintah menekankan bahwa layanan yang sudah menjadi bagian hidup warga tidak bisa dibiarkan tanpa payung hukum yang jelas karena berisiko menimbulkan polemik berkepanjangan.

Selain aspek hukum, revisi ini dinilai menjadi fondasi bagi penataan hubungan antara pengemudi, aplikator, dan pengguna jasa yang selama ini sering bersitegang soal tarif dan pemutusan kemitraan.

Konteks dan Dampak bagi Publik

Bagi pengemudi, isu ini menyentuh kepastian status kerja, perlindungan keselamatan, dan kelangsungan pendapatan. Selama ini mitra pengemudi bekerja di ruang abu-abu antara pekerja dan mitra usaha.

Bagi penumpang, perubahan aturan berdampak pada tarif, ketersediaan armada, dan jaminan keselamatan. Aturan yang terlalu longgar membuat pengawasan sulit, sementara aturan yang terlalu kaku bisa menaikkan biaya layanan.

Bagi aplikator, revisi ini menuntut kejelasan kewajiban. Perusahaan perlu tahu sejauh mana tanggung jawab mereka atas kendaraan, pelatihan, data perjalanan, dan penanganan keluhan pengguna.

Bagi pemerintah daerah, layanan berbasis aplikasi kini menjadi bagian rantai mobilitas warga. Pengaturan pusat harus bisa diterjemahkan menjadi pengawasan harian di jalan, terminal, dan kawasan padat aktivitas.

Isu data perjalanan menjadi penting karena menyangkut akuntabilitas. Ketika transaksi terekam, sengketa tarif, kecelakaan, dan dugaan pelanggaran bisa dilacak dengan bukti yang lebih jelas.

Namun, pencatatan data juga menyentuh privasi pengguna dan pengemudi. Publik berhak tahu siapa yang bisa mengakses data itu, untuk tujuan apa, berapa lama disimpan, dan bagaimana penyalahgunaan dicegah.

Dari sisi industri, revisi ini juga menyentuh persaingan usaha. Aturan yang seragam dapat mengurangi praktik yang merugikan pengemudi, tetapi harus tetap memberi ruang bagi pemain baru tanpa mendorong perang tarif yang merugikan semua pihak.

Di tingkat daerah, pengawasan harian tetap bertumpu pada dinas perhubungan dan kepolisian. Tanpa penjelasan teknis yang memadai, perubahan aturan berpotensi membingungkan petugas di lapangan.

Pemerintah juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah, aplikator, dan pengemudi agar sistem pencatatan perjalanan benar-benar berjalan, bukan hanya menjadi kewajiban di atas kertas.

Bagi konsumen, kejelasan aturan dapat memperkuat perlindungan ketika terjadi kecelakaan, kehilangan barang, atau sengketa biaya layanan yang selama ini sulit diselesaikan.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga