Jakarta, SuaraLutim – Artikel ini disusun dari pemberitaan media ekonomi nasional dan dokumen resmi Kementerian ESDM pada 12 Oktober 2026.
Tambang nasional kembali menyorot pergerakan harga komoditas batu bara pada awal Oktober 2026. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan Harga Batu Bara Acuan periode pertama Oktober dengan hasil yang tidak seragam. Mayoritas kategori batu bara mengalami koreksi tipis, sementara satu kategori justru naik. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 384.K/MB.01/MEM.B/2026 yang ditandatangani pada 30 September 2026 dan berlaku sejak 1 Oktober 2026.
Tambang Nasional: Rincian HBA Batu Bara Oktober
Untuk batu bara kalori tinggi dengan kesetaraan nilai kalori 6.322 kcal/kg GAR, HBA ditetapkan sebesar 122,52 dolar Amerika Serikat per ton. Angka itu turun dari periode kedua September 2026 yang dipatok 123,54 dolar per ton. Kategori ini menjadi acuan utama dalam pembahasan harga batu bara nasional.
HBA I untuk kesetaraan nilai kalori 5.300 kcal/kg GAR ditetapkan 90,60 dolar per ton. Harga itu turun dari periode sebelumnya yang sebesar 93,94 dolar per ton. Kategori ini banyak dipakai untuk pembangkit listrik dalam negeri.
HBA II untuk kesetaraan nilai kalori 4.100 kcal/kg GAR justru naik menjadi 63,45 dolar per ton. Sebelumnya kategori ini dipatok 63,17 dolar per ton. Kenaikan tipis itu membuat HBA II menjadi satu-satunya kategori yang menguat pada periode ini.
Adapun HBA III untuk kesetaraan nilai kalori 3.400 kcal/kg GAR ditetapkan 43,84 dolar per ton. Angka tersebut turun dari 44,53 dolar per ton pada periode kedua September 2026. Kategori kalori rendah ini paling terpengaruh pelemahan permintaan pasar ekspor.
Iklan

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola
Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.
Apa Fungsi HBA bagi Industri dan Negara
HBA digunakan sebagai dasar penghitungan Harga Patokan Batu Bara bagi pemegang izin usaha pertambangan. Angka itu menjadi rujukan transaksi ekspor maupun pemenuhan kebutuhan pasar domestik. Dengan begitu, HBA memengaruhi nilai penerimaan negara dari sektor mineral dan batu bara.
Pedoman penetapan harga patokan diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 72 Tahun 2025. Regulasi itu membagi HBA ke dalam empat kategori berdasarkan nilai kalori. Penyesuaian formula harga patokan mineral logam kemudian dilakukan lewat Keputusan Menteri ESDM Nomor 144 Tahun 2026 yang berlaku efektif 15 April 2026.
Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara menyebut tren harga batu bara pada periode ini mengalami koreksi tipis. Keterangan itu disampaikan melalui kanal resmi mereka pada awal Oktober. Kementerian menegaskan penetapan HBA bertujuan menjaga kestabilan harga di pasar global dan dalam negeri.
Setoran Negara dari Sektor Tambang
Di sisi penerimaan negara, subsektor mineral dan batu bara mencatat kinerja yang tumbuh sampai Agustus 2026. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Tri Winarno menyebut Penerimaan Negara Bukan Pajak subsektor itu mencapai 108 triliun rupiah per 31 Agustus 2026. Angka tersebut naik 21 triliun rupiah dibandingkan periode yang sama pada 2025.
Rinciannya, sektor batu bara menyumbang 66 triliun rupiah, naik dari 59 triliun rupiah setahun sebelumnya. Sektor nikel menyumbang 21 triliun rupiah, naik dua kali lipat dari 10 triliun rupiah pada 31 Agustus 2025. Kenaikan setoran terjadi meski volume produksi kedua komoditas itu ditekan.
Kementerian mencatat produksi bulanan batu bara turun sekitar 8 juta ton, sementara setorannya justru naik. Untuk nikel, volume produksi bijih turun sekitar 13 juta ton ore. Pola itu menunjukkan harga dan tata kelola produksi berdampak langsung pada penerimaan negara.


