Berita indonesia hari ini mencatat keputusan tegas pemerintah menghentikan ekspor benih bening lobster atau BBL untuk selamanya. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmen itu saat peluncuran Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster di Jakarta, Senin 12 Oktober 2026. Larangan ekspor ini menjadi kebijakan andalan untuk mengembangkan budidaya lobster di dalam negeri. Trenggono menyebut keputusan ini berlaku permanen.
Berita Indonesia: Ekspor BBL Resmi Disetop
“Tetap setop, tetap setop, selamanya tetap setop,” kata Trenggono seusai peluncuran Satgas P2BBL di Kantor KKP, seperti diberitakan Kompas.tv. Pernyataan itu sekaligus menjawab pertanyaan tentang masa depan ekspor benih lobster. Pemerintah memilih memprioritaskan pengembangan budidaya lobster dalam negeri. Kebijakan ini diharapkan memberi nilai tambah lebih besar bagi nelayan dan pembudidaya.
Larangan ekspor BBL termuat dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2026. Aturan itu mengubah Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan. Penangkapan BBL kini hanya boleh dilakukan untuk kegiatan budidaya berdasarkan kuota. Pembudidayaan benih tersebut hanya bisa dilakukan di dalam wilayah Indonesia.
Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2026. Perpres ini menjadi dasar pembentukan Satgas P2BBL untuk memberantas ekspor benih lobster ilegal. detikFinance melaporkan bahwa Perpres 69/2026 menegaskan larangan mutlak pengeluaran BBL dari Indonesia. Satgas dibentuk untuk menindak jaringan penyelundupan yang selama ini beroperasi.
Meski ekspor benih ditutup, pengeluaran lobster hasil budidaya tetap diizinkan dengan syarat. Lobster yang boleh diekspor harus memiliki bobot minimal 50 gram. Ekspor juga harus memenuhi persyaratan yang berlaku termasuk sertifikat asal. Ketentuan ini memberi ruang bagi hasil pembesaran dalam negeri.
Iklan

Campus Commercial Park: rukost di kawasan kampus
C.CO Park menghadirkan kawasan ruko dan kost dalam satu gerbang, dirancang untuk mahasiswa dan penghuni sekitar kampus. Cocok untuk yang mencari aset produktif dengan pengelolaan kawasan yang tertata.
Kronologi Kebijakan Buka Tutup
Kebijakan ekspor benih bening lobster di Indonesia memang mengalami pasang surut. Pada era kepemimpinan Menteri Susi Pudjiastuti, ekspor benur dilarang keras melalui Permen KP Nomor 56 Tahun 2016. Larangan itu berlaku pada 2016 hingga 2019. Langkah tersebut diambil untuk melindungi populasi lobster di alam.
Pada era Menteri Edhy Prabowo, keran ekspor benur dibuka kembali lewat Permen KP Nomor 12 Tahun 2020. Aturan itu ditandatangani pada 4 Mei 2020 dan mengatur pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan. Pembukaan ekspor saat itu memicu kontroversi di masyarakat. Edhy kemudian ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi, dan kebijakan kembali berubah.
Pada 2021, Menteri Trenggono menutup ekspor benur melalui Permen KP Nomor 17 Tahun 2021. Kemudian pada 2024, KKP kembali membuka keran ekspor lewat Permen KP Nomor 7 Tahun 2024. Aturan itu membolehkan pembudidayaan BBL di luar wilayah Indonesia. Namun kini kebijakan berbalik menjadi larangan permanen.
Trenggono menegaskan bahwa larangan kali ini bersifat final. Pemerintah tidak ingin Indonesia hanya menjadi pemasok benih ke luar negeri. Nilai tambah yang lebih besar diharapkan dinikmati di dalam negeri. Kebijakan ini juga menyasar maraknya penyelundupan benih ilegal.
Potensi BBL dan Target Budidaya
Indonesia memiliki potensi benih bening lobster yang sangat besar. Trenggono menyebut potensi BBL mencapai 500 juta ekor per tahun. Sementara itu, koordinator satgas memperkirakan angka 465,8 juta ekor dengan nilai sekitar 1 miliar dolar AS. Potensi ini menjadi modal untuk mengembangkan budidaya berskala industri.
Dalam Rencana Strategis Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya KKP 2025 sampai 2029, pemerintah menargetkan produksi lobster budidaya 1.100 ton pada 2026. Produksi lobster budidaya nasional pada 2024 tercatat 481 ton. Angka itu naik dari 437 ton pada 2023. Pertumbuhan ini menunjukkan arah pengembangan budidaya yang positif.
Percontohan budidaya di Batam, Kepulauan Riau, telah menghasilkan 339,5 kilogram lobster. Sebagian hasilnya dipasarkan ke Singapura. Model budidaya ini disebut bisa direplikasi di daerah potensial lain. Teknologi pendederan mampu menghasilkan benih ukuran lima gram untuk pembesaran.
Produktivitas budidaya ditargetkan mencapai 40 kilogram per lubang keramba jaring apung berukuran 3 kali 3 meter. Antara melaporkan bahwa kebijakan ini mendorong semua produksi benih dialihkan ke budidaya domestik. Pembudidayaan wajib dilakukan di dalam wilayah Indonesia. Kebijakan ini juga menghentikan aliran keluar sumber daya laut bernilai tinggi.


