Berita viral hari ini datang dari Bandung. Telkom University menjatuhkan sanksi kepada empat mahasiswa baru terkait kasus perundungan di asrama putra kampus. Satu mahasiswa diberhentikan tetap atau drop out, satu diskors selama dua semester, dan dua lainnya menerima sanksi etik. Penetapan sanksi diumumkan pada 13 Oktober 2026 setelah pemeriksaan dan sidang internal berlangsung sejak akhir pekan lalu. Kasus ini mencuat setelah rekaman aksi perundungan beredar luas di media sosial.
Berita Viral: Sanksi bagi Empat Mahasiswa Baru
Telkom University menyatakan jumlah mahasiswa yang teridentifikasi sebagai pelaku bertambah dari tiga menjadi empat orang. Seluruh pihak yang terlibat merupakan mahasiswa baru angkatan 2026 dari Fakultas Rekayasa Industri. Satu mahasiswa lain ditetapkan kampus sebagai korban. Penetapan sanksi dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan penentuan tanggung jawab masing-masing mahasiswa.
Sanksi terberat berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa Telkom University. Hukuman itu dijatuhkan karena temuan tindakan perundungan berulang dan tindakan yang berpotensi membahayakan keselamatan fisik maupun psikis. Satu mahasiswa lain diskors dua semester disertai pembinaan karakter. Ia dinilai terlibat dalam perekaman aksi perundungan, tidak berupaya menghentikan kejadian, dan mengunggah video ke media sosial.
Dua mahasiswa lainnya menerima sanksi etik berupa pembinaan karakter dan kegiatan sosial selama satu semester. Keduanya juga mendapat tambahan kewajiban aktivitas kemahasiswaan. Sanksi itu diberikan karena pelanggaran etika dan norma di ruang digital. Rilis resmi Telkom University menyebut sanksi ditetapkan sesuai peran dan tingkat keterlibatan masing-masing mahasiswa.
Keputusan tersebut tertuang dalam pemeriksaan yang mengacu pada beberapa aturan sekaligus. Rujukan utamanya adalah Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi. Kampus juga memakai pedoman kode etik mahasiswa dan peraturan internal satuan tugas pencegahan serta penanganan kekerasan. Seluruh mahasiswa yang terlibat disebut telah menjalani proses klarifikasi dan dengar keterangan.
Iklan

Campus Commercial Park: rukost di kawasan kampus
C.CO Park menghadirkan kawasan ruko dan kost dalam satu gerbang, dirancang untuk mahasiswa dan penghuni sekitar kampus. Cocok untuk yang mencari aset produktif dengan pengelolaan kawasan yang tertata.
Kronologi dan Viralnya Rekaman di Media Sosial
Peristiwa itu terjadi pada Jumat 9 Oktober 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di asrama putra. Pihak kampus menyebut kejadian tersebut tidak dilatari dendam atau masalah lama. Pelaku dan korban adalah sesama mahasiswa baru yang baru saling mengenal saat masa orientasi. Keduanya kemudian ditempatkan pada kamar asrama yang sama.
Rekaman aksi perundungan itu beredar luas di media sosial sejak akhir pekan. Tirto mencatat video tersebut diketahui diunggah sendiri oleh pihak yang merekam. Viralnya rekaman memicu reaksi keras dari mahasiswa lain. Sejumlah mahasiswa mendatangi area asrama untuk menyuarakan protes terhadap kejadian tersebut.
Kampus memastikan korban dan terduga pelaku dipisahkan ke gedung asrama yang berbeda. Pengawasan ketat dilakukan selama 24 jam oleh petugas asrama. Pendampingan konseling disiapkan untuk memulihkan kondisi psikologis korban. Langkah itu diambil untuk mencegah potensi gesekan susulan di lingkungan kampus.
Pemeriksaan terhadap mahasiswa yang terlibat berlangsung pada Sabtu hingga Minggu, 10 sampai 11 Oktober 2026. Pemeriksaan berlanjut dengan sidang bersama unsur pimpinan universitas dan satuan tugas pencegahan kekerasan pada 11 sampai 12 Oktober 2026. CNN Indonesia melaporkan keputusan awal sanksi disampaikan kampus melalui konferensi pers daring pada 11 Oktober 2026. Jumlah pelaku kemudian bertambah setelah pemeriksaan tahap lanjutan rampung.
Respons Kampus dan Penjelasan Pimpinan
Rektor Telkom University Suyanto menyatakan keputusan diambil berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan kampus berkomitmen menciptakan lingkungan belajar yang aman dan bebas kekerasan. Menurutnya, sanksi terberat diberikan kepada mahasiswa yang terbukti melakukan perundungan secara berulang.
Wakil Rektor III bidang Admisi, Kemahasiswaan, dan Alumni Ratri Wahyuningtyas menjelaskan arti sanksi berat di kampus tersebut. Menurutnya, sanksi berat berarti pemberhentian mahasiswa dari Telkom University. Ia memastikan pihak kampus telah mengklarifikasi semua pihak sebelum memutuskan. Keputusan akhir diambil setelah proses dengar keterangan selesai.
Kampus juga menyatakan akan memperkuat program pencegahan perundungan. Penguatan mencakup sosialisasi nilai, pendampingan mahasiswa baru, dan pengawasan asrama. Tribun Jabar merinci sanksi yang dijatuhkan berdasarkan peran masing-masing pelaku. Kampus belum merinci identitas maupun peran spesifik setiap mahasiswa yang dikenai sanksi.


