Rabu, 21 Oktober 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Tambang & Industri

Tambang Luwu Timur: RDP Empat SHM Tunggu Solusi Adil

14 Oktober 2026 • Admin • 29 kali dibaca
Rapat DPRD soal empat SHM dalam isu tambang luwu timur
Dok. Istimewa via Luwuraya.com
ASM Group
Iklan

Iklan

Kawasan Paviliun Akademika di Akademika Townhouse Gowa

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola

Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.

Buka paviliun.site

Tata Atur
Iklan

SUARALUTIM.COM, MALILI — Tambang luwu timur kembali bersinggungan dengan isu pertanahan setelah rapat dengar pendapat di DPRD membahas empat sertifikat hak milik di Desa Harapan, Kecamatan Malili. RDP itu menghadirkan Badan Pertanahan Nasional Luwu Timur, PT Panca Digital Solutin, dan PT Citra Lampia Mandiri.

Luwuraya.com melaporkan bahwa pembahasan berfokus pada perbedaan pandangan mengenai letak empat bidang tanah yang menjadi objek sengketa. BPN Luwu Timur menyampaikan bahwa pemetaan ulang bidang tanah dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ATR atau Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 43.

Sementara itu, pihak PT Panca Digital Solutin atau PDS mempersoalkan lokasi hasil pemetaan. Dalam pemberitaan yang sama, perbedaan pandangan itu belum menghasilkan keputusan akhir mengenai lokasi yang dipersengketakan. Karena itu, artikel ini ditulis secara netral dan tidak menyimpulkan pihak mana yang benar atau salah.

Tambang luwu timur dan Empat SHM di Desa Harapan

Empat bidang tanah yang dibahas dalam RDP disebut berkaitan dengan SHM Nomor 47, 48, 52, dan 53. Luas keseluruhan tanah yang menjadi objek pembahasan dilaporkan mencapai 72.392 meter persegi. Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini tidak kecil, baik dari sisi nilai lahan maupun dampaknya bagi hubungan masyarakat, perusahaan, dan pemerintah.

Dalam kasus pertanahan yang bersinggungan dengan aktivitas tambang, dokumen hukum dan peta wilayah menjadi dua hal yang sama-sama menentukan. Sertifikat menunjukkan hak atas bidang tanah, sementara pemetaan menunjukkan posisi bidang tersebut di lapangan. Ketika dua pihak berbeda membaca lokasi, forum seperti RDP menjadi ruang awal untuk membuka dokumen dan mendengar penjelasan teknis.

BPN berada pada posisi penting karena lembaga inilah yang memiliki kewenangan teknis pertanahan. Namun, keputusan sosial di lapangan tidak cukup hanya dengan menyebut aturan. Para pihak perlu memahami dasar pengukuran, data historis, perubahan kondisi wilayah, serta batas kewenangan masing-masing lembaga.

PDS Persoalkan Hasil Pemetaan

PDS, sebagaimana dilaporkan Luwuraya.com, tidak menerima begitu saja hasil pemetaan yang disampaikan. Perusahaan itu menilai lokasi bidang tanah yang dimaksud perlu diperiksa kembali berdasarkan dokumen dan peta yang mereka miliki. Perbedaan seperti ini umum terjadi dalam sengketa lahan, terutama ketika aktivitas usaha, jalur akses, dan klaim hak bertemu dalam satu kawasan.

Karena masih ada perbedaan pandangan, penyelesaian tidak bisa dilakukan dengan opini sepihak. RDP DPRD seharusnya menjadi tahap untuk menata dokumen, bukan menggantikan proses hukum jika sengketa harus dibawa ke jalur formal. Semua pihak tetap memiliki ruang untuk menempuh mekanisme hukum sesuai aturan yang berlaku.

Ketua Komisi III DPRD Luwu Timur, Muhammad Rivaldi, dalam pemberitaan tersebut menegaskan bahwa pihak yang tidak menerima hasil pembahasan masih memiliki ruang hukum. Ia juga mengingatkan agar BPN menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku. Pernyataan seperti ini penting untuk menjaga forum tetap berada pada koridor kelembagaan.

Mengapa RDP Penting bagi Publik

RDP bukan pengadilan. Namun, RDP dapat membantu publik memahami duduk perkara awal, terutama ketika isu pertanahan menyangkut perusahaan, warga, dan lembaga pemerintah. Dengan mendengar banyak pihak, DPRD dapat menyusun rekomendasi atau mendorong tindak lanjut yang lebih tertib.

Bagi warga Desa Harapan dan masyarakat sekitar Malili, kepastian lokasi tanah berdampak langsung pada rasa aman. Tidak ada warga yang nyaman jika sertifikatnya diperdebatkan, dan tidak ada perusahaan yang bisa bekerja tenang jika dasar penggunaan lahannya dipersoalkan. Itulah sebabnya proses klarifikasi harus transparan dan terdokumentasi.

Keterbukaan juga membantu mencegah rumor. Sengketa lahan yang tidak dijelaskan dengan baik mudah berubah menjadi tuduhan liar. Publik perlu tahu mana fakta yang sudah terkonfirmasi, mana klaim yang masih diuji, dan jalur apa yang akan ditempuh berikutnya.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga