Rabu, 21 Oktober 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Viral Nusantara

Berita Politik: Fee Kuota Haji Tambahan di Sidang Tipikor

14 Oktober 2026 • zul • 11 kali dibaca
Proses pemberangkatan calon jemaah haji dari Kabupaten Kebumen menuju asrama haji
DARMAS BS 9, CC BY-SA 4.0, via Wikimedia Commons
ASM Group
Iklan

Berita politik hari ini datang dari ruang sidang tindak pidana korupsi di Jakarta. Jaksa menghadirkan sejumlah pengusaha travel untuk menjelaskan aliran uang dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023 sampai 2024. Keterangan mereka menyorot fee percepatan yang dibayarkan agar jemaah bisa berangkat lebih cepat. Perkara ini menjadi salah satu sorotan politik karena menyentuh pengelolaan kuota ibadah oleh negara.

Apa yang Diungkap di Persidangan

Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Selasa 13 Oktober 2026. Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi dari kalangan pengusaha travel. Perkara ini menjerat mantan Menteri Agama periode 2020 sampai 2024 sebagai terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum mendalami pembayaran fee percepatan sebesar 4.500 dolar AS per jemaah dalam persidangan tersebut, seperti dirangkum Kompas. Menurut keterangan saksi, uang itu berkaitan dengan pengurusan kuota tambahan yang disebut sebagai kuota T0. Saksi menyebut uang tersebut diserahkan lewat perantara yang bekerja di lingkungan kementerian.

Seorang pengusaha travel mengaku pernah menanyakan peruntukan uang kepada perantara tersebut. Jawaban yang diterimanya, uang itu ditujukan untuk tim dan untuk pihak yang disebut sebagai lantai dua kementerian. Saksi menyatakan tidak mengetahui identitas pasti penerima karena tidak ada nama atau jabatan yang disebutkan.

Tata Atur
Iklan

Iklan

Campus Commercial Park C.CO Park

Campus Commercial Park: rukost di kawasan kampus

C.CO Park menghadirkan kawasan ruko dan kost dalam satu gerbang, dirancang untuk mahasiswa dan penghuni sekitar kampus. Cocok untuk yang mencari aset produktif dengan pengelolaan kawasan yang tertata.

Buka ccopark.com

Berita Politik: Fee Percepatan dan Kuota Petugas Haji

Keterangan lain menyebut fee percepatan mencapai 6.000 dolar AS per jemaah pada 2023 untuk 28 jemaah. Pada 2024 nilainya disebut turun menjadi 5.000 dolar AS per jemaah untuk 37 jemaah, sebagaimana dilaporkan Republika. Uang itu, menurut keterangan, diserahkan kepada perantara yang sama.

Dalam persidangan juga terungkap adanya setoran untuk memasukkan lima jamaah ke dalam kuota petugas haji. Nilai yang ditaksir sekitar lima ribu dolar AS per orang. Kuota petugas seharusnya dipakai untuk petugas pendamping jemaah, bukan untuk peserta ibadah reguler.

Praktik itu menunjukkan bagaimana permintaan berangkat cepat dipakai sebagai celah memperoleh tambahan biaya. Semakin besar kebutuhan untuk berangkat pada tahun tertentu, semakin tinggi pula nilai fee yang bersedia dibayar. Dalam berita politik, pola itu menyangkut tata kelola kuota dan pengawasan internal kementerian.

Alur Uang dan Pihak yang Disebut

Pengusaha travel menyebut setoran dilakukan secara bertahap sesuai tahapan pengurusan. Jaksa membuka bukti pengembalian uang kepada sejumlah saksi dari kalangan biro travel. Bukti itu dipakai untuk memastikan aliran dana yang diduga terkait perkara.

Saksi dari kalangan pengusaha juga mengakui memberangkatkan puluhan jemaah memakai kuota tambahan pada 2024. Pengakuan itu disampaikan setelah jaksa menelusuri dokumen keberangkatan jemaah. detikcom mencatat pengakuan tersebut muncul dalam rangkaian persidangan yang sama.

Jaksa menilai pengaturan kuota tambahan dalam perkara ini terpusat pada satu pihak yang mengendalikan akses. Penilaian itu didasarkan pada pola pembayaran yang selalu mengarah ke perantara yang sama. Pihak lain menyerahkan urusan tersebut karena menganggap cara itu jalan tercepat.

Apa yang Diketahui

Berikut sejumlah hal yang sudah terkonfirmasi dari persidangan dan pemberitaan media nasional. Perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023 sampai 2024 disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Terdakwa dalam perkara ini adalah mantan Menteri Agama periode 2020 sampai 2024.

Jaksa mendalami fee percepatan 4.500 dolar AS per jemaah yang disebut berasal dari pengurusan kuota T0. Keterangan saksi menyebut uang itu untuk tim dan pihak yang disebut lantai dua kementerian. Sejumlah pengusaha travel mengakui membayar fee dengan nilai antara 5.000 dan 6.000 dolar AS per jemaah.

Saksi dari kalangan biro travel juga mengakui memberangkatkan jemaah memakai kuota petugas haji. Kuota itu seharusnya dialokasikan untuk petugas, bukan untuk jemaah reguler. Dalam dakwaan, kerugian negara dalam perkara ini disebut sekitar Rp622 miliar.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga