Rabu, 21 Oktober 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Viral Nusantara

Politik Nasional: KPK Pulangkan Sestama BNPB Usai OTT

15 Oktober 2026 • zul • 14 kali dibaca
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di kawasan Kuningan, Jakarta
Foto: Serenity via Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0
ASM Group
Iklan

Politik nasional kembali panas setelah Komisi Pemberantasan Korupsi memulangkan Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang turut terjaring operasi tangkap tangan. KPK menyatakan belum menemukan perbuatan melawan hukum pada pejabat berstatus saksi itu. Di sisi lain, lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari dana siap pakai kebencanaan.

Politik Nasional: Lima Tersangka dan Satu yang Dipulangkan

Operasi tangkap tangan digelar di lingkungan BNPB pada Selasa, 13 Oktober 2026. KPK mengamankan 14 orang, mulai dari pejabat hingga pihak swasta yang diduga terkait transaksi pengadaan.

Malam harinya, KPK menggelar ekspose atau gelar perkara. Dari proses itu, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka dan menahan mereka di rumah tahanan KPK.

Sementara sembilan orang lain yang statusnya masih saksi dipersilakan pulang. Salah satunya adalah Sekretaris Utama BNPB, yang menurut KPK belum terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Tata Atur
Iklan

Komposisi lima tersangka terdiri dari satu pejabat pembuat komitmen di BNPB, dua tenaga ahli, dan dua perwakilan pihak swasta. KPK belum merinci peran masing masing secara terbuka.

Iklan

Campus Commercial Park C.CO Park

Campus Commercial Park: rukost di kawasan kampus

C.CO Park menghadirkan kawasan ruko dan kost dalam satu gerbang, dirancang untuk mahasiswa dan penghuni sekitar kampus. Cocok untuk yang mencari aset produktif dengan pengelolaan kawasan yang tertata.

Buka ccopark.com

Alasan KPK Belum Menetapkan Sestama sebagai Tersangka

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan alasan pemulangan itu saat ditemui di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Rabu, 14 Oktober 2026. Menurut dia, hasil ekspose belum menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pejabat tersebut.

Penjelasan itu dikutip Republika Online dan Okezone News. Keduanya menekankan bahwa status hukum pejabat itu saat ini adalah saksi, bukan tersangka.

Juru bicara KPK menyatakan para tersangka akan menjalani penahanan, sementara pihak yang masih berstatus saksi boleh kembali ke rumah. KPK menjanjikan keterangan lebih rinci pada tahap berikutnya.

KPK juga menegaskan pemulangan tersebut bagian dari prosedur normal. Penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti, bukan semata mata pada siapa yang terjaring dalam operasi.

Operasi tangkap tangan punya aturan waktu yang ketat. Setelah penangkapan, lembaga antirasuah wajib menentukan status hukum setiap orang yang diamankan dalam batas waktu yang ditentukan undang undang.

Karena itu, pemulangan sejumlah pihak pada kasus ini sejalan dengan ketentuan tersebut. Yang buktinya tidak cukup tidak dilanjutkan, sementara yang memenuhi syarat ditetapkan sebagai tersangka.

Dana Siap Pakai dan Pengadaan Barang Jasa

Kasus ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa yang anggarannya diduga bersumber dari dana siap pakai. Dana itu disiapkan pemerintah untuk kebutuhan darurat ketika bencana terjadi.

Menurut penjelasan Kompas.com, dana siap pakai adalah dana yang selalu tersedia dan dicadangkan untuk keadaan darurat bencana. Penggunaannya diatur antara lain oleh Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 dan Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2020.

KPK menyebut ada dua kluster dugaan pelanggaran dalam perkara ini. Pertama dugaan suap, kedua benturan kepentingan dalam pengadaan sesuai pasal 12 huruf i Undang Undang Tipikor.

Penyidik juga mendalami dugaan kesepakatan antara pejabat dan pihak swasta. Termasuk kemungkinan penunjukan langsung vendor yang dikaitkan dengan orang dekat pejabat di lingkungan lembaga tersebut.

Pengadaan barang dan jasa memang menjadi titik rawan korupsi di banyak instansi. Persoalan muncul ketika spesifikasi disusun mengarah pada satu penyedia, atau ketika harga disepakati di atas kewajaran pasar.

Pada kasus yang menyangkut penanganan bencana, risikonya berlapis. Barang yang seharusnya tersedia cepat bisa menjadi lambat, dan biaya yang dibayar negara berpotensi membengkak.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga