Tambang nasional kembali menjadi sorotan setelah Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) mengusulkan kuota produksi batu bara dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2027 berada di kisaran 700 juta metrik ton per tahun. Usulan itu disampaikan di tengah masa pengajuan RKAB 2027 yang berlangsung Oktober hingga pertengahan November 2026. Perhapi menilai kuota yang terlalu ketat berisiko menimbulkan ketidakpastian operasional bagi pengusaha tambang sekaligus mengganggu pasokan pembangkit listrik.
Tambang Nasional: Usulan Kuota 700 Juta Ton
Ketua Umum Perhapi, Sudirman Widhy Hartono, menyampaikan usulan itu secara terbuka kepada sejumlah media pada 13 sampai 15 Oktober 2026. Menurut laporan Bloomberg Technoz, angka 700 juta metrik ton dihitung dengan mempertimbangkan kebutuhan batu bara untuk sektor pembangkit listrik dan industri lainnya.
Perhapi berpendapat tingkat produksi itu memungkinkan penambang dan pemerintah memanfaatkan momentum harga batu bara global yang masih tinggi. Pada saat yang sama, volume tersebut dinilai belum cukup besar untuk menjatuhkan harga akibat kelebihan pasok. Usulan ini muncul ketika sebagian pelaku usaha masih menyesuaikan rencana produksi setelah revisi kuota tahun ini.
Menurut catatan Indonesian Mining Association, Perhapi juga menekankan bahwa industri pertambangan membutuhkan biaya investasi besar untuk pengadaan peralatan. Karena itu, kepastian rencana produksi menjadi pijakan utama sebelum perusahaan menetapkan belanja modal dan target pengiriman.
Alasan Perhapi: Kepastian Usaha dan Harga Global
Sudirman menilai pembatasan kuota yang terlalu ketat, misalnya pada level 600 juta ton, berpotensi memicu ketidakpastian operasional. Menurutnya, berdasarkan pengalaman 2026, pengetatan itu berdampak pada perencanaan produksi dan pengiriman perusahaan. Ketidakpastian tersebut pada akhirnya merambat ke kepastian berusaha.
Perhapi juga menyoroti sisi penerimaan negara. Dengan harga global yang masih menguntungkan, tambahan volume produksi yang terkendali dapat memberi ruang lebih besar bagi royalti dan pajak. Sebaliknya, pembatasan yang terlalu ketat membuat perusahaan menahan produksi meski permintaan pasar tersedia.
Argumen lain adalah kesinambungan pasokan domestik. Batu bara masih menjadi bahan bakar utama pembangkit listrik di Indonesia. Jika kuota nasional dipotong terlalu dalam tanpa perhitungan kebutuhan dalam negeri, risiko kekurangan pasokan energi menjadi lebih besar. Perhapi menilai angka 700 juta ton lebih seimbang untuk kebutuhan itu.
Jejak Kuota 2026: Dari 600 Juta Ton ke 720 Juta Ton
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sempat memangkas kuota awal RKAB 2026 menjadi sekitar 600 juta ton. Langkah itu diambil untuk menjaga stabilitas harga agar tidak jatuh akibat kelebihan pasokan. Realisasi produksi nasional pada 2025 tercatat 817,48 juta ton, jauh di atas angka kuota awal tahun ini.
Menurut laporan CNBC Indonesia, revisi RKAB batu bara 2026 hampir tuntas dengan perkiraan produksi nasional pada kisaran 720 juta ton hingga akhir tahun. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Tri Winarno, menyebut permohonan RKAB mayoritas sudah disetujui. Realisasi produksi sampai Juli 2026 tercatat sekitar 423 juta ton atau rata-rata 60 juta ton per bulan.
Pengalaman itulah yang dipakai Perhapi untuk mengusulkan angka lebih tinggi pada 2027. Usulan tertulis Perhapi juga mendesak agar persetujuan RKAB 2027 dapat diterbitkan pada akhir 2026. Dengan begitu, pemegang konsesi bisa menyiapkan diri sebelum tahun berjalan dimulai.
Kasus Kekurangan Pasokan Batu Bara untuk PLN
Dalam penjelasannya, Sudirman mengingatkan bahwa pada 2026 terjadi kasus kekurangan pasokan batu bara untuk pembangkit PT PLN (Persero). Kekurangan itu disebut sebagai dampak dari pengetatan kuota produksi. Kasus tersebut menjadi contoh konkret bagaimana keputusan kuota dapat berdampak pada layanan publik.
Pemerintah sendiri menyatakan bahwa setiap penyesuaian kuota harus dilakukan hati-hati agar tidak memicu kelebihan pasokan. Tambahan volume diarahkan untuk menutup selisih antara kontrak pengadaan dan kebutuhan pembangkit. Pemerintah memastikan tambahan itu benar-benar terserap, tidak sekadar menambah stok di pasar.
Perhapi menilai perlu mekanisme yang lebih luwes, misalnya koreksi pada pertengahan tahun jika kebutuhan domestik naik. Namun, keluwesan itu tetap harus disertai pemantauan harga global agar tidak merusak keseimbangan pasar. Prinsipnya, produksi menyesuaikan kebutuhan, bukan sekadar mengejar target volume.


