Rabu, 21 Oktober 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Advertorial

PAN Luwu Timur: Fraksi PAN Kawal Empat Ranperda Baru

16 Oktober 2026 • Admin • 41 kali dibaca
Rapat paripurna DPRD Luwu Timur saat Bupati menyerahkan empat Ranperda, dihadiri jajaran Fraksi PAN Luwu Timur, 12 Oktober 2026
Gambar: Dok. IKP-Humas Kominfo-SP via Luwurayapos.com (Rapat Paripurna DPRD Luwu Timur saat penyerahan empat Ranperda, Malili, 12 Oktober 2026).
ASM Group
Iklan

SUARALUTIM.COM, MALILI — PAN Luwu Timur kembali menempatkan kerja legislasi sebagai bagian dari pengabdian kepada warga. Fraksi Partai Amanat Nasional di DPRD Kabupaten Luwu Timur mengikuti rangkaian Rapat Paripurna yang menyerahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari pemerintah kabupaten, sekaligus menyampaikan pendapat akhir fraksi atas Ranperda tentang Strategi Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Senin (12/10/2026).

Penyerahan empat Ranperda dilakukan langsung oleh Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, kepada Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, di Ruang Paripurna DPRD, Malili. Kegiatan itu turut disaksikan Wakil Bupati Luwu Timur Hj. Puspawati Husler, Wakil Ketua DPRD Luwu Timur Hj. Harisah Suharjo dari Fraksi PAN, anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

PAN Luwu Timur dan Empat Ranperda yang Diserahkan

Empat Ranperda yang masuk tahap pembahasan DPRD menyentuh persoalan yang dekat dengan kehidupan warga, mulai dari kebersihan lingkungan sampai keselamatan masyarakat.

  • Ranperda Pengelolaan Sampah di Daerah. Mengatur tata kelola sampah dari sumbernya hingga pengolahan akhir.
  • Perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Memperbarui tata kelola aset milik pemerintah kabupaten.
  • Ranperda Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran, dan Penyelamatan. Memperkuat kesiapsiagaan serta layanan penyelamatan bagi warga.
  • Perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Menyesuaikan dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Bupati Irwan menegaskan bahwa keempatnya punya tujuan yang sama. “Keempat Ranperda ini memiliki ruang lingkup yang berbeda, tetapi pada dasarnya mempunyai tujuan yang sama, yakni memperkuat penyelenggaraan pemerintahan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memberikan kepastian hukum, serta mendorong pembangunan Kabupaten Luwu Timur yang berkelanjutan,” jelasnya.

Tata Atur
Iklan

Iklan

Kawasan Paviliun Akademika di Akademika Townhouse Gowa

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola

Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.

Buka paviliun.site

Pendapat Akhir Fraksi PAN untuk Perlindungan Petani

Selain penyerahan empat Ranperda, rapat paripurna itu juga mengagendakan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang Strategi Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, serta pembentukan panitia khusus. Pendapat akhir disampaikan secara bergantian oleh perwakilan masing-masing fraksi, di antaranya Nurchalis Azis dari Fraksi PAN.

Bagi daerah agraris seperti Luwu Timur, regulasi yang mengatur perlindungan petani bukan dokumen biasa. Sebagian besar rumah tangga di kecamatan bergantung pada hasil pertanian, sehingga kepastian aturan menyangkut benih, lahan, pembiayaan, hingga pemasaran menentukan keberlanjutan usaha tani mereka.

Fraksi PAN menempatkan pembahasan itu sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan legislasi. Setelah pendapat akhir disampaikan, pembahasan dilanjutkan melalui panitia khusus agar butir-butir masukan fraksi bisa ditindaklanjuti bersama pemerintah kabupaten.

Konsistensi semacam ini sejalan dengan langkah Fraksi PAN yang sebelumnya mendorong penguatan Pendapatan Asli Daerah tanpa menambah beban warga kecil, seperti diulas SuaraLutim dalam artikel dukungan Fraksi PAN terhadap penguatan PAD daerah.

Siapa Saja yang Duduk di Fraksi PAN DPRD Luwu Timur

Fraksi PAN di DPRD Kabupaten Luwu Timur periode 2024-2029 beranggotakan sembilan orang, sesuai susunan fraksi dan Keputusan DPRD Kabupaten Luwu Timur Nomor 24 Tahun 2024. Ada satu catatan penting: sebutan yang tepat bagi mereka adalah anggota Fraksi PAN, karena sebagian anggota fraksi berasal dari partai berbeda pada pemilu, lalu bergabung dalam fraksi di DPRD.

Nama Peran Daerah pemilihan
Muhammad Rivaldi, SH Ketua Fraksi PAN, Ketua Komisi III Luwu Timur 5, Nuha-Towuti
Firman Udding, S.IP Wakil Ketua Fraksi PAN, Komisi II Luwu Timur 1, Malili-Wasuponda
Ir. Alamsyah, ST Sekretaris Fraksi PAN, Komisi III Luwu Timur 5, Nuha-Towuti
Ir. Hj. Harisah Suharjo Wakil Ketua DPRD, Wakil Ketua Bamus, Wakil Ketua Banggar Luwu Timur 1, Malili-Wasuponda
Nurchalis Azis, M.Pd Sekretaris Komisi I, anggota Bamus Luwu Timur 3, Wotu-Burau
Abdul Halim, S.Kom Komisi I, Bamus, Bapemperda Luwu Timur 2, Angkona-Kalaena
Prima Eyza Purnama Komisi I, Bamus, Badan Kehormatan Luwu Timur 5, Nuha-Towuti
Juddin Sekretaris Komisi II, anggota Banggar Luwu Timur 3, Wotu-Burau
Yusuf Pombatu, SE Komisi III, anggota Bapemperda Luwu Timur 5, Nuha-Towuti

Dengan komposisi itu, Fraksi PAN memiliki keterwakilan di hampir semua alat kelengkapan dewan: Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Bapemperda, hingga Badan Kehormatan. Posisi tersebut membuat fraksi ini terlibat langsung pada tahap pembahasan anggaran dan pembentukan peraturan daerah.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga