Rabu, 21 Oktober 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Advertorial

PAN Luwu Timur: Fraksi PAN Dukung Penguatan PAD Daerah

15 Oktober 2026 • Admin • 35 kali dibaca
Wakil Bupati Luwu Timur Puspawati Husler memimpin High Level Meeting penguatan PAD, sejalan dengan dorongan PAN Luwu Timur
Gambar: Dok. Diskominfo-SP Luwu Timur via Luwuraya.com (High Level Meeting optimalisasi pendapatan daerah di Malili, 14 Oktober 2026).
ASM Group
Iklan

Iklan

Campus Commercial Park C.CO Park

Campus Commercial Park: rukost di kawasan kampus

C.CO Park menghadirkan kawasan ruko dan kost dalam satu gerbang, dirancang untuk mahasiswa dan penghuni sekitar kampus. Cocok untuk yang mencari aset produktif dengan pengelolaan kawasan yang tertata.

Buka ccopark.com

Tata Atur
Iklan

SUARALUTIM.COM, MALILI — PAN Luwu Timur menempatkan penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai salah satu agenda yang perlu dikawal bersama. Bagi Fraksi Partai Amanat Nasional di DPRD Kabupaten Luwu Timur, penguatan pendapatan daerah bukan sekadar menaikkan angka target, tetapi memastikan potensi yang sah benar-benar terdata dan terpungut tanpa menambah beban warga kecil.

Sikap itu sejalan dengan langkah Pemerintah Kabupaten Luwu Timur yang menggelar High Level Meeting mengenai optimalisasi pendapatan daerah pada Rabu (14/10/2026) di Aula Dinas Pendidikan, Malili. Pertemuan dipimpin Wakil Bupati Luwu Timur, Puspawati Husler, dan membahas penguatan sinergi lintas sektor serta digitalisasi pemungutan pajak.

PAN Luwu Timur: PAD Digali Lewat Data dan Digitalisasi

Dalam pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Fraksi PAN menyampaikan enam catatan kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Catatan pertama menyangkut PAD: fraksi mendorong pemerintah menggali potensi pendapatan melalui optimalisasi sumber daya daerah dan digitalisasi pemungutan pajak maupun retribusi.

Yang tidak kalah penting, fraksi menegaskan bahwa peningkatan PAD tidak seharusnya dilakukan dengan menambah beban masyarakat. Prinsip itu tercatat dalam pemberitaan Sarambang.id mengenai catatan fraksi pada paripurna 14 September 2026.

Pandangan semacam ini penting karena pajak daerah menyentuh dua hal sekaligus: ruang fiskal pemerintah daerah dan beban harian warga. Ketika basis penerimaan diperluas tanpa menaikkan tarif yang menekan rumah tangga, kenaikan penerimaan datang dari objek yang memang belum terdata — bukan dari kantong warga yang sudah membayar.

Digitalisasi sebagai pintu masuk

Digitalisasi pemungutan membuat transaksi tercatat otomatis. Jejak digital mempermudah verifikasi, mengurangi potensi kebocoran, dan mempercepat pelaporan. Bagi pemerintah daerah, data yang rapi berarti target penerimaan bisa disusun lebih realistis dan realisasi bisa dievaluasi berkala.

Praktik itu bukan hal baru di Luwu Timur. Sebelumnya, SuaraLutim melaporkan bagaimana pajak air tanah di Luwu Timur kini dibayar lewat QRIS — langkah kecil yang memperlihatkan arah yang sama: memindahkan pemungutan ke kanal yang lebih terukur.

Apa yang Dibahas dalam High Level Meeting 14 Oktober

Dalam forum yang dibuka Wakil Bupati Luwu Timur itu, perhatian diarahkan pada beberapa sumber penerimaan daerah, yaitu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Wakil Bupati menekankan bahwa optimalisasi pendapatan daerah memerlukan keterlibatan semua pihak, mulai dari perangkat daerah, pemerintah desa, perusahaan, hingga masyarakat wajib pajak. Ia juga mengajak perangkat daerah dan pemerintah desa aktif menyebarluaskan Program Bebas dan Diskon PKB serta BBNKB Tahun 2026.

“Diperlukan sinergi dan koordinasi lintas sektor antara Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Samsat, serta instansi terkait untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor,” ujar Puspawati, dikutip Luwuraya.com.

Forum itu juga meminta perusahaan dan pelaku usaha yang beroperasi di Luwu Timur melakukan mutasi nomor kendaraan bermotor ke wilayah kabupaten. Selain itu, perusahaan pertambangan diminta melaporkan data kegiatan, produksi, atau pengambilan material serta memenuhi kewajiban pajak daerah kepada Badan Pendapatan Daerah.

Pembahasan mengenai digitalisasi pelaporan juga disorot. Harapannya, layanan pembayaran pajak secara digital dapat diperluas, termasuk melalui dukungan bank daerah selaku pengelola Rekening Kas Umum Daerah.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga