Viral hari ini datang dari pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar soal status hukum aset kripto. Menurutnya, fatwa haram yang beredar tidak bersifat permanen dan bisa berubah bila unsur ketidakpastian dalam transaksi hilang.
Pernyataan itu disampaikan Menag dalam seminar bertajuk Taxes, Digital Economy, and Cryptoassets: Perspective of Shariah di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, pada Kamis 15 Oktober 2026. Seminar tersebut membahas persinggungan antara pajak, ekonomi digital, dan prinsip syariah.
Menag menegaskan penilaian halal atau haram harus bertumpu pada kondisi objektif praktik perdagangan. Perubahan praktik di lapangan dapat mengubah pertimbangan hukum yang sebelumnya dipakai.
Viral Hari Ini: Menag Soroti Fatwa Kripto
Dalam paparannya, Nasaruddin menekankan pentingnya kehati-hatian dalam memperlakukan aset kripto. Ia mengingatkan bahwa aset digital itu memiliki risiko tinggi bagi masyarakat yang tidak memahami mekanismenya.
Ia merujuk keputusan Ijtima Ulama VII tahun 2021 yang digelar Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia. Dalam forum itu, MUI menyatakan mata uang kripto haram karena mengandung gharar dan dharar.
Namun, ia menambahkan bahwa kripto sebagai komoditas dapat diperdagangkan bila memenuhi persyaratan sil’ah. Sil’ah berarti barang yang dapat diperdagangkan dengan dasar dan manfaat yang jelas.
Pernyataan tersebut dilaporkan sejumlah media nasional, termasuk Kompas.com dan detikFinance pada hari yang sama.
Iklan

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola
Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.
Kata Menag soal Halal dan Haram
Nasaruddin menyatakan status hukum sebuah aset ditentukan oleh objektivitasnya, bukan oleh label yang melekat selamanya. Ia memberi contoh bahwa aturan bisa berubah seiring perbaikan tata kelola transaksi.
Menurutnya, bila pemerintah mampu mengendalikan aktivitas perdagangan kripto, unsur gharar yang menjadi pertimbangan utama dapat ditekan. Sebaliknya, temuan baru bisa membuat sebuah aset dinilai bermasalah meski sebelumnya dianggap aman.
Ia menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah dan ulama dalam mengawal isu keuangan kontemporer. Menag menyebut koordinasi antara pemerintah dan MUI selama ini berjalan baik.
Meski demikian, ia menegaskan penetapan fatwa terkait instrumen investasi tetap menjadi kewenangan MUI. Pemerintah berperan pada sisi pengaturan, pengawasan, dan penegakan aturan.
Isi Fatwa MUI Tahun 2021 tentang Kripto
Keputusan Ijtima Ulama VII menjadi rujukan utama dalam diskusi publik soal kripto. Forum itu menyatakan kripto sebagai mata uang tidak sah dipakai sebagai alat pembayaran.
Alasannya, kripto mengandung gharar atau ketidakpastian dan dharar atau bahaya karena volatilitas harganya ekstrem. Nilai aset digital itu juga dinilai tidak memiliki underlying yang jelas.
Kripto sebagai komoditas tidak otomatis haram atau halal. Perdagangannya baru dinilai sah bila memenuhi syarat sil’ah dan bebas dari praktik yang dilarang syariah.
Pembahasan lanjutan soal ketentuan itu juga dirangkum Warta Ekonomi pada hari yang sama. Media itu menyoroti syarat perubahan status hukum aset kripto menurut Menag.
Sejumlah otoritas keagamaan lain juga mengeluarkan pandangan berbeda. Hal itu membuat pemahaman soal kripto bergantung pada cara aset tersebut diperlakukan dalam transaksi.
Perbedaan pandangan itu biasa terjadi pada instrumen keuangan baru. Lembaga fatwa biasanya mengkaji ulang ketika praktik pasar dan aturan negara ikut berubah.


