Politik nasional kembali menyorot tata kelola pemerintahan daerah setelah DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menyiapkan rapat paripurna pengangkatan wakil bupati menjadi bupati definitif. Langkah itu diambil setelah pemerintah pusat menerbitkan surat keputusan pemberhentian kepala daerah yang sedang menjabat. Proses ini menjadi contoh bagaimana mekanisme hukum mengatur pergantian pemimpin daerah tanpa kekosongan pemerintahan.
Rapat pimpinan DPRD akan membahas tahapan kelembagaan sebelum paripurna digelar. Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, saat ini menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas kepala daerah. Posisi definitif menunggu usulan resmi dari DPRD kepada Kementerian Dalam Negeri.
Peristiwa ini penting dicermati karena menyentuh tiga hal sekaligus. Ada proses hukum di Mahkamah Agung, ada mekanisme administrasi di kementerian, dan ada tahapan politik di parlemen daerah. Ketiganya harus berjalan berurutan agar keputusan memiliki dasar yang sah.
Politik Nasional: Tahapan Menuju Bupati Definitif
Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, menyatakan pihaknya telah menerima surat keputusan pemberhentian dan penunjukan pelaksana tugas dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Surat itu akan ditindaklanjuti melalui rapat pimpinan, sebagaimana dilaporkan CNN Indonesia. Dalam rapat tersebut, dewan membahas tahapan paripurna pengesahan dan pengangkatan wakil bupati.
Menurut Hasrul, surat keputusan itu sekaligus menjawab keraguan warga yang sempat menganggap kabar pemberhentian sebagai informasi bohong. Dokumen resmi menegaskan bahwa kepala daerah diberhentikan dengan tidak hormat. Masa berlaku keputusan tersebut dimulai pada 14 Oktober 2026, hari yang sama ketika wakil bupati mulai menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas.
DPRD menilai pergantian kepemimpinan dapat memulihkan jalannya pemerintahan yang sempat terganggu. Salah satu agenda yang dinanti adalah pembahasan anggaran daerah, termasuk APBD 2027 dan program prioritas kabupaten. Kehadiran pelaksana tugas diharapkan membuat pembahasan itu kembali berjalan sesuai jadwal.
Proses serupa pernah mencuat di berbagai daerah dan selalu memunculkan pertanyaan soal kecepatan administrasi. Kasus di Gowa menunjukkan bahwa kerangka hukum pemakzulan kepala daerah memiliki jalur yang jelas, meski pelaksanaannya menuntut koordinasi lintas lembaga.
Iklan

Campus Commercial Park: rukost di kawasan kampus
C.CO Park menghadirkan kawasan ruko dan kost dalam satu gerbang, dirancang untuk mahasiswa dan penghuni sekitar kampus. Cocok untuk yang mencari aset produktif dengan pengelolaan kawasan yang tertata.
Kronologi Proses Pemberhentian Kepala Daerah
Dasar pemberhentian adalah putusan Mahkamah Agung atas permohonan uji pendapat DPRD. Mengutip Antara, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menandatangani surat keputusan pemberhentian setelah lembaga itu mengabulkan permohonan tersebut. Usulan berasal dari DPRD dan diputus melalui mekanisme hukum di Mahkamah Agung.
Tito menjelaskan bahwa DPRD memiliki kewenangan mengusulkan pemberhentian kepala daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Usulan itu diproses melalui pengadilan dengan memberikan kesempatan kepada kepala daerah untuk menyampaikan pembelaan. Setelah putusan berkekuatan final, pimpinan DPRD menggelar paripurna dan mengirimkan surat usulan kepada menteri.
Gubernur Sulawesi Selatan juga mengirimkan surat terkait proses tersebut. Kombinasi usulan dewan dan surat gubernur membuat kewenangan berpindah ke Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah pusat kemudian memprosesnya dalam waktu singkat, yaitu dua hari menurut keterangan menteri.
Untuk menjaga keberlangsungan pemerintahan daerah, menteri menunjuk wakil bupati sebagai pelaksana tugas. Penunjukan itu bersifat sementara dan tidak otomatis menjadikan yang bersangkutan sebagai kepala daerah definitif. Status definitif menunggu usulan baru dari DPRD melalui rapat paripurna.
Batas Waktu dan Peran Lembaga dalam Mekanisme
Aturan memberikan batas waktu yang tegas kepada setiap tingkatan. DPRD memiliki waktu paling lama 14 hari untuk menyampaikan usulan setelah tahapan yang dipersyaratkan terpenuhi. Apabila lewat tenggat, kewenangan beralih kepada gubernur selama 14 hari berikutnya.
Jika gubernur juga tidak melaksanakan tahapan itu, Menteri Dalam Negeri dapat mengambil alih sesuai ketentuan. Skema berjenjang ini dirancang agar tidak ada kekosongan kepemimpinan yang berkepanjangan di daerah. Mekanisme serupa menjadi pegangan pemerintah dalam banyak perkara kepala daerah.
Menurut penjelasan yang dikutip Makassar Terkini, menteri menegaskan tidak bisa langsung menetapkan bupati definitif tanpa usulan paripurna. Setelah usulan diterima, kementerian baru menerbitkan surat keputusan pengangkatan. Tahapan ini menempatkan DPRD sebagai pintu masuk resmi bagi perubahan status jabatan.
Apabila wakil bupati nantinya ditetapkan sebagai bupati definitif, kursi wakil bupati akan kosong. Pengisian jabatan itu dilakukan melalui mekanisme pengusulan dua calon oleh gabungan partai politik pengusung. Prosesnya kembali melalui DPRD sebelum diproses lebih lanjut.


