Rabu, 21 Oktober 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Viral Nusantara

Tambang Nasional: Ratusan Mesin Timah Ilegal Ditertibkan

16 Oktober 2026 • zul • 15 kali dibaca
Citra satelit kawasan tambang timah di Pulau Bangka
Nrg800 / Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0
ASM Group
Iklan

Tambang nasional kembali menjadi sorotan setelah Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Bangka menghentikan aktivitas penambangan bijih timah tanpa izin di daerah aliran sungai (DAS) Jade Bahrin, Desa Baturusa, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung. Penertiban berlangsung pada Kamis dan Jumat, 15 sampai 16 Oktober 2026, setelah petugas menemukan ratusan mesin tambang tradisional beroperasi tanpa dokumen perizinan resmi. Polisi memilih pendekatan persuasif, meminta para penambang memindahkan peralatan mereka, lalu memasang spanduk larangan penambangan di kawasan itu.

Tambang Nasional: Ratusan Mesin Beroperasi di DAS Jade Bahrin

Kepala Satpolairud Polres Bangka Iptu Arya Tanjung mengatakan pihaknya menemukan ratusan mesin tambang bijih timah tradisional dengan berbagai jenis dan ukuran di kawasan tersebut. Menurut dia, seluruh mesin itu tidak dilengkapi dokumen perizinan resmi. Petugas menyita data lapangan lebih dulu sebelum memberikan teguran kepada para penambang.

Dalam penyisiran di sepanjang aliran sungai, petugas menemukan ponton tambang yang sedang beroperasi maupun yang hanya terparkir di perairan. Laporan Bangkapos menyebut sebagian ponton berada di air dan sebagian lain menempel di tepi sungai. Polisi mencatat koordinat setiap temuan untuk memastikan lokasi penambangan.

Arya menyatakan penambang bersedia menghentikan kegiatan secara sukarela sehingga penertiban berlangsung aman dan tertib. Polisi juga memasang spanduk larangan penambangan sebagai bagian dari upaya pencegahan. Menurut dia, langkah itu ditempuh agar kegiatan serupa tidak kembali berulang di lokasi yang sama.

Tata Atur
Iklan

Polisi menegaskan akan mengambil tindakan hukum apabila imbauan diabaikan dan para penambang kembali beroperasi. Pengawasan tidak hanya dilakukan di DAS Jade Bahrin, tetapi juga secara berkala di lokasi lain yang berpotensi menjadi tempat penambangan ilegal. Satpolairud juga berkoordinasi dengan pemerintah desa dan instansi terkait.

Iklan

Campus Commercial Park C.CO Park

Campus Commercial Park: rukost di kawasan kampus

C.CO Park menghadirkan kawasan ruko dan kost dalam satu gerbang, dirancang untuk mahasiswa dan penghuni sekitar kampus. Cocok untuk yang mencari aset produktif dengan pengelolaan kawasan yang tertata.

Buka ccopark.com

218 Ponton Terdata dan Tiga Jenis Alat Tambang

Laporan Bangkapos mencatat 218 unit ponton tambang timah di kawasan DAS Jade Bahrin. Rinciannya adalah 90 unit ponton rajuk jenis tower, 71 unit ponton jenis upin ipin, dan 57 unit ponton jenis sebu-sebu. Angka itu diperoleh dari pendataan lapangan yang dilakukan petugas pada Kamis, 15 Oktober 2026, sebagaimana dirinci dalam pemberitaan Bangkapos.

Ponton adalah alat tambang apung yang dipakai untuk menyedot pasir dan bijih timah dari dasar sungai atau perairan dangkal. Karena harganya relatif terjangkau dan mudah dirakit, alat jenis ini banyak dipakai penambang skala kecil. Sebagian penambang bekerja secara perorangan, sebagian lain berkelompok dengan modal patungan.

Skala temuan itu memperlihatkan bahwa aktivitas tambang tanpa izin di Bangka bukan gejala kecil. Sejumlah kajian akademik menyebut Kabupaten Bangka menghadapi tekanan ekologis permanen akibat penambangan tanpa izin, mulai dari sungai yang mengering hingga sedimentasi. Dampaknya terasa pada sektor pertanian dan sumber air warga.

Perbedaan Catatan soal Status Lahan

Terdapat perbedaan keterangan antara dua laporan lapangan soal status lahan di DAS Jade Bahrin. ANTARA menulis lokasi penambangan berada di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah. Sementara laporan Bangkapos menyebut titik penambangan itu berada di luar wilayah IUP dan tidak mengantongi izin dari pihak berwenang.

Perbedaan itu penting karena menentukan siapa yang berwenang menindak dan bagaimana pemulihan kawasan dilakukan. Jika berada di dalam konsesi, pengawasan melekat pada pemegang izin. Jika di luar konsesi, penertiban menjadi ranah pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum.

Respons Penambang dan Janji Pengawasan Berkala

Menurut Arya, polisi tidak melarang masyarakat menambang, tetapi mendorong warga melengkapi izin resmi sesuai ketentuan. Pihaknya menginginkan kesadaran penambang untuk tidak menjalankan kegiatan ilegal. Pendekatan itu diambil agar penertiban tidak memicu gesekan di lapangan.

Petugas juga meminta para penambang memindahkan seluruh peralatan ke tempat lain. Ajakan itu disampaikan langsung di lokasi sembari memberikan penjelasan soal aturan pertambangan, seperti dikutip laporan ANTARA dari Sungailiat. Polisi berjanji mengawasi secara berkala agar tidak ada aktivitas baru setelah penertiban.

Pemerintah desa dilibatkan untuk memperkuat pengawasan di tingkat lokal. Keterlibatan itu dinilai penting karena penambangan kerap berpindah mengikuti titik yang sedang tidak dijaga. Tanpa pengawasan rutin, peralatan yang ditarik bisa kembali dirakit beberapa hari kemudian.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga