Berita Indonesia hari ini dibuka oleh langkah tegas Otoritas Jasa Keuangan yang menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp2,1 triliun kepada tiga emiten besar di pasar modal. Sanksi itu diumumkan pada Jumat, 16 Oktober 2026, dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta. Ketiga emiten tersebut adalah PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyatakan sanksi diberikan setelah otoritas menemukan bukti manipulasi pasar dan pengaburan identitas pemesan saham yang dilakukan secara terencana dan terstruktur.
Berita Indonesia: Rincian Denda untuk Tiga Emiten
OJK menetapkan denda Rp1,5 triliun atau setara 83,3 juta dolar Amerika Serikat kepada DSSA. Untuk BREN, nilai denda yang dijatuhkan mencapai Rp500 miliar atau sekitar 27,8 juta dolar Amerika Serikat. Adapun CUAN dikenai denda Rp100 miliar atau sekitar 5,6 juta dolar Amerika Serikat. Total ketiganya menjadi Rp2,1 triliun.
Hasan menjelaskan bahwa penindakan menyasar dua ranah sekaligus, yaitu proses penjatahan saham dan aktivitas perdagangan saham di bursa. Sanksi tidak hanya dijatuhkan kepada emiten, tetapi juga kepada pelaku perdagangan, penjamin emisi, pihak yang menerima penjatahan pasti, hingga pemilik manfaat utama atau ultimate beneficial owner. Rincian itu disampaikan langsung dalam konferensi pers yang dikutip sejumlah media ekonomi nasional.
Pengumuman ini muncul pada hari yang berat bagi pasar saham Indonesia. Indeks Harga Saham Gabungan ditutup merosot tajam setelah pengumuman MSCI soal konsultasi klasifikasi pasar, dan nilai tukar rupiah ikut melemah. Dalam suasana seperti itu, sanksi OJK dibaca pasar sebagai sinyal bahwa penegakan aturan di pasar modal tidak berhenti di tengah gejolak. Konteks pasar itu sebelumnya juga kami rangkum dalam laporan mengenai rupiah yang menyentuh Rp18.021 dan penghentian sementara perdagangan IHSG.
Iklan

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola
Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.
DSSA dan Dugaan Manipulasi Pasar 2023 sampai 2026
Kasus DSSA menjadi bagian dengan nilai denda terbesar. OJK memeriksa perdagangan saham DSSA pada rentang 2023 sampai 2026 dengan dugaan pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Dari pemeriksaan itu, otoritas menemukan bukti tindak pidana manipulasi pasar saham yang dilakukan nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa.
Menurut Hasan, pola manipulasi tersebut berjalan terencana dan terstruktur. Dampaknya terlihat pada kenaikan harga saham DSSA yang signifikan sepanjang periode pemeriksaan. OJK juga menelusuri keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari rangkaian pelanggaran itu. Penelusuran menyentuh aliran dana pihak terkait, bukan hanya transaksi di layar bursa.
OJK menyebut telah meminta data dan dokumen kepada sejumlah anggota bursa sebelum menarik kesimpulan. Otoritas kemudian memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat, mulai dari perorangan hingga badan hukum asing. Angka yang disebut dalam konferensi pers mencakup 12 direksi perusahaan efek, 15 pihak perorangan, dan 11 badan hukum asing.
Pemeriksaan Menyasar Direksi Perusahaan Efek
Temuan OJK tidak berhenti pada transaksi nasabah. Otoritas menyatakan menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan direksi perusahaan efek. Konsekuensinya, OJK akan membekukan izin orang perseorangan dari direksi perusahaan efek yang dimaksud. Langkah itu menandai bahwa sanksi menyentuh sisi pengawasan profesi, bukan sekadar pelaku pasar.
BREN dan CUAN: Sorotan pada Penawaran Umum
Berbeda dari DSSA, pemeriksaan BREN dan CUAN menyasar proses penawaran umum saham. OJK menduga ada pelanggaran Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal dalam penjatahan saham saat kedua perusahaan melantai di bursa. Temuan awal menyebut adanya alokasi saham yang tidak adil karena sejak awal direncanakan hanya untuk kelompok tertentu yang terkait dengan pemegang saham pengendali.
OJK memeriksa data dan dokumen dari empat anggota bursa yang berperan sebagai penjamin emisi serta tiga bank kustodian. Aliran dana pihak terkait juga ditelusuri untuk memastikan siapa yang menerima penjatahan dan berapa besar porsinya. Pola pengaburan identitas pemesan menjadi pintu masuk utama pemeriksaan.
Berdasarkan catatan pasar, BREN melantai di bursa pada 9 Oktober 2023 dengan menawarkan 3 persen sahamnya pada harga Rp780 per lembar. Adapun CUAN melantai pada 8 Maret 2023 dengan penawaran 15,03 persen saham pada harga Rp220 per lembar. Data pergerakan harga kedua saham itu dihimpun dari basis data pasar IDNFinancials.


