Rabu, 21 Oktober 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Viral Nusantara

Berita Indonesia: Siswa Tak Naik Kelas Mulai 2027/2028

17 Oktober 2026 • zul • 16 kali dibaca
Suasana ruang kelas sekolah menengah pertama di Indonesia
Foto: Fitrah 9131, CC BY 3.0, Wikimedia Commons
ASM Group
Iklan

Berita indonesia hari ini datang dari dunia pendidikan. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyatakan kebijakan tidak naik kelas secara otomatis akan mulai diterapkan pada tahun ajaran 2027/2028. Keputusan itu disampaikan setelah proses pengkajian selesai dan sudah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto, dengan peraturan menteri serta petunjuk teknis masih dalam penyusunan.

Apa Isi Kebijakan Tidak Naik Kelas

Kebijakan ini mengubah mekanisme kenaikan kelas yang berlaku sekarang. Selama ini hampir semua siswa naik kelas otomatis setiap tahun, kecuali ada persoalan administratif. Ke depan, kenaikan kelas mempertimbangkan capaian akademik sekaligus perkembangan karakter peserta didik.

Abdul Mu’ti menjelaskan, penilaian tidak hanya melihat nilai mata pelajaran. Aspek karakter, kedisiplinan, dan kesiapan mengikuti materi berikutnya ikut menjadi pertimbangan guru dan sekolah. Rancangan aturan itu masih disusun bersama petunjuk teknisnya.

Menurut laporan ANTARA dari Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Sabtu 17 Oktober 2026, kebijakan tersebut sudah mendapat persetujuan Presiden. Aturan mengenai penjurusan siswa juga telah disetujui dan sedang disiapkan dasar pelaksanaannya.

Tata Atur
Iklan

Iklan

Campus Commercial Park C.CO Park

Campus Commercial Park: rukost di kawasan kampus

C.CO Park menghadirkan kawasan ruko dan kost dalam satu gerbang, dirancang untuk mahasiswa dan penghuni sekitar kampus. Cocok untuk yang mencari aset produktif dengan pengelolaan kawasan yang tertata.

Buka ccopark.com

Berita Indonesia: Alasan Pemerintah

Pemerintah beralasan kebijakan kenaikan kelas otomatis menimbulkan keluhan dari kalangan guru. Banyak pendidik menilai siswa yang belum menguasai materi tetap diloloskan, sehingga kesenjangan kompetensi menumpuk dari jenjang ke jenjang.

Abdul Mu’ti menyebut tujuan kebijakan ini bukan menghukum siswa. Pemerintah berharap peserta didik lebih termotivasi belajar, menguasai materi dengan lebih baik, serta membangun karakter dan mental yang kuat menghadapi tantangan.

Dalam keterangan yang dikutip CNN Indonesia, menteri menyebut fenomena rajin malas sama saja tidak sehat bila dibiarkan menjadi budaya. Siswa yang tekun dinilai perlu mendapat apresiasi yang sesuai, sementara yang belum memenuhi kompetensi perlu pendampingan.

Jadwal dan Tahapan Penerapan

Penerapan direncanakan pada tahun ajaran baru 2027/2028, bukan pada semester yang sedang berjalan. Tenggat itu memberi waktu bagi kementerian menyelesaikan peraturan menteri, petunjuk teknis, dan sosialisasi ke pemerintah daerah.

Sekolah dan guru menjadi ujung pelaksanaan. Mereka perlu panduan operasional tentang kriteria penilaian, mekanisme remedial, serta prosedur bagi siswa yang tidak naik kelas agar tidak berhenti belajar.

Menurut pemberitaan detik.com, wacana ini pertama mencuat dalam Konvensi Pendidikan Indonesia XII tahun 2026 di Universitas Pendidikan Ganesha. Usulan datang dari Dewan Pendidikan, lalu dibahas kementerian sebelum diputuskan.

Bagaimana Aturan Sekarang Bekerja

Saat ini kenaikan kelas diatur dalam Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan. Aturan itu memberi kewenangan kepada satuan pendidikan untuk menentukan kenaikan kelas berdasarkan pertimbangan akademik dan nonakademik.

Artinya, secara normatif sekolah sudah bisa menahan siswa yang belum memenuhi kriteria. Praktiknya, banyak sekolah memilih meloloskan siswa karena pertimbangan sosial, termasuk tekanan orang tua dan keterbatasan daya tampung kelas.

Kebijakan baru berupaya menyeragamkan praktik itu. Pemerintah ingin ada kriteria yang jelas dan berlaku umum, bukan bergantung pada kebijakan masing masing sekolah.

Asesmen diagnostik menjadi instrumen yang disebut dalam berbagai diskusi kebijakan. Melalui asesmen itu, guru bisa mengetahui bagian materi yang belum dikuasai siswa sebelum keputusan kenaikan kelas diambil. Hasilnya dipakai untuk merancang program remedial, bukan hanya untuk menetapkan status naik atau tinggal.

Pendekatan itu menuntut waktu tambahan di luar jam pelajaran. Tanpa alokasi jam khusus, asesmen berisiko berubah menjadi ujian kenaikan kelas yang menegangkan, padahal tujuannya mendiagnosis kebutuhan belajar.

Respons Guru dan Orang Tua

Kalangan guru menyambut baik penegasan aturan, tetapi meminta beban administratif tidak bertambah. Penilaian berbasis karakter menuntut pencatatan yang rapi, sementara banyak guru masih dibebani tugas administrasi lain.

Persatuan Guru Republik Indonesia mengingatkan agar kebijakan mempertimbangkan kondisi siswa secara menyeluruh. Guru di lapangan melihat perbedaan kesiapan belajar yang dipengaruhi faktor keluarga, ekonomi, dan akses fasilitas.

Dari sisi orang tua, kekhawatiran utama adalah dampak psikologis anak yang tinggal kelas. Mereka berharap sekolah menyiapkan program pendampingan, bukan sekadar keputusan administratif di akhir tahun.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga