Tambang nasional kembali menjadi perhatian setelah PT Ifishdeco Tbk (IFSH) membantah tuduhan merusak kawasan hutan lindung mangrove di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Perusahaan menyatakan penggunaan kawasan hutan lindung hanya 0,25 hektare untuk jalan tambang dan sudah memperoleh persetujuan resmi dari Kementerian Kehutanan. Tuduhan itu sebelumnya disampaikan kelompok masyarakat Sahabat Alam Hijau Indonesia (SAHI) yang meminta aparat penegak hukum mengusut aktivitas perusahaan.
Klarifikasi Perusahaan
Corporate Secretary Ifishdeco Rivka Rotua Natasya menyebut informasi mengenai dugaan perusakan hutan lindung tidak benar dan tidak menggambarkan fakta secara utuh. Pernyataan itu disampaikan melalui keterangan tertulis pada Jumat, 16 Oktober 2026.
Menurut Rivka, kegiatan pertambangan dan aktivitas penunjang perusahaan sebagian besar dilakukan di atas lahan milik perseroan yang telah bersertifikat dan dikuasai secara sah. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak membuka hutan lindung untuk kepentingan usaha seperti yang dituduhkan.
Penggunaan kawasan hutan lindung oleh IFSH, lanjutnya, terbatas pada area seluas 0,25 hektare untuk kegiatan penunjang berupa jalan tambang atau hauling road. Area itu disebut telah memperoleh Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Kehutanan, sehingga memiliki dasar persetujuan resmi dan wajib memenuhi ketentuan lingkungan yang menyertainya.
Perusahaan juga menyatakan terbuka terhadap pengawasan instansi pemerintah dan siap memberikan penjelasan bila diperlukan untuk verifikasi. Pernyataan lengkapnya dirangkum Kontan dan Bisnis.com pada 16 sampai 17 Oktober 2026.
Iklan

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola
Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.
Tambang Nasional: Tuduhan SAHI
Sebelum klarifikasi itu, SAHI menggelar aksi di Jakarta pada Senin, 12 Oktober 2026. Mereka mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah mengusut dugaan pemanfaatan serta pembukaan kawasan hutan lindung mangrove oleh Ifishdeco, seperti diberitakan Hukum ID.
Lokasi yang dipersoalkan berada di Desa Wadonggo, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan. Wilayah itu merupakan salah satu dari tiga konsesi nikel yang dikelola IFSH, selain Kolaka Utara di Sulawesi Tenggara dan Luwu Timur di Sulawesi Selatan.
Sampai sekarang, tuduhan tersebut masih berupa klaim pihak masyarakat sipil. Tidak ada pernyataan resmi dari Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, atau aparat penegak hukum yang menyatakan perusahaan terbukti melanggar. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku selama belum ada putusan atau temuan resmi.
Yang bisa dicatat, polemik ini muncul di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap tata kelola tambang nikel. Isu serupa juga mencuat di sejumlah daerah lain, mulai dari reklamasi hingga penggunaan kawasan hutan untuk jalan pengangkutan bijih.
Apa Itu PPKH dan Mengapa Krusial
PPKH adalah izin yang diberikan pemerintah kepada pemegang izin usaha pertambangan untuk memakai kawasan hutan di luar kegiatan kehutanan. Izin ini biasanya disertai kewajiban tertentu, seperti luas maksimal yang disetujui, jangka waktu, dan kewajiban rehabilitasi.
Dalam kasus ini, angka 0,25 hektare menjadi titik sengketa utama. Jika luas yang digunakan sesuai dengan dokumen persetujuan, persoalannya bergeser dari perizinan menjadi kepatuhan terhadap syarat lingkungan. Jika penggunaan melebihi luasan yang disetujui, barulah muncul dugaan pelanggaran administratif maupun pidana.
Pemeriksaan atas dua hal itu membutuhkan dokumen dan pengukuran lapangan, bukan sekadar pernyataan lisan. Karena itu, klarifikasi perusahaan dan tuntutan masyarakat sipil belum bisa dinilai tuntas tanpa hasil verifikasi pihak berwenang.
Pola pelanggaran di kawasan hutan lindung sebenarnya bukan hal baru di Sulawesi Tenggara. Pada 2022, Dinas Kehutanan provinsi menertibkan aktivitas tambang nikel di kawasan hutan lindung seluas 1.056 hektare di Konawe Utara karena belum memiliki izin pinjam pakai, seperti dilaporkan ANTARA News Sulawesi Tenggara.


