Rabu, 21 Oktober 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Viral Nusantara

Tambang Nasional: Ifishdeco Bantah Rusak Hutan Mangrove

17 Oktober 2026 • zul • 14 kali dibaca
Jalan pengangkutan bijih nikel menuju jetty di kawasan tambang nikel
Foto: Marwan Mohamad via Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0
ASM Group
Iklan

Jejak Konsesi IFSH di Tiga Wilayah

IFSH merupakan emiten tambang nikel yang tercatat di Bursa Efek Indonesia. Selain tiga konsesi nikel, perusahaan memiliki konsesi pasir silika dan perkebunan kelapa.

Salah satu konsesinya berada di Luwu Timur, wilayah yang selama ini menjadi bagian dari rantai pasok nikel nasional. Kehadiran perusahaan di daerah itu membuat isu tata kelola tambang di Konawe Selatan ikut relevan bagi pembaca di Sulawesi Selatan.

Dalam beberapa tahun terakhir, perusahaan disebut aktif melakukan penghijauan kembali lahan bekas penambangan di Konawe. Aktivitas itu sering ditampilkan sebagai bagian dari komitmen praktik tambang yang bertanggung jawab.

Namun, klaim rehabilitasi dan klaim kepatuhan izin adalah dua hal berbeda. Keduanya perlu dibuktikan dengan dokumen dan hasil pengawasan, bukan hanya dengan program seremonial atau siaran pers.

Tata Atur
Iklan

Iklan

Kawasan Paviliun Akademika di Akademika Townhouse Gowa

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola

Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.

Buka paviliun.site

Pengawasan dan Risiko Sanksi

Jika terbukti menggunakan kawasan hutan melebihi luasan yang disetujui, perusahaan berpotensi menghadapi sanksi administratif. Bentuknya bisa berupa teguran, denda, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin.

Selain sanksi administratif, ada jalur pidana bila ditemukan unsur kesengajaan merusak kawasan hutan. Jalur ini biasanya baru ditempuh setelah ada penyelidikan dan penghitungan kerugian lingkungan oleh ahli.

Di sisi lain, perusahaan punya hak untuk membela diri dan mengajukan bukti bahwa penggunaan lahan sudah sesuai izin. Hak jawab itu penting agar polemik tidak berubah menjadi penghakiman tanpa proses.

Pengawasan yang lemah sering menjadi akar masalah. Ketika izin diberikan dengan luasan kecil tetapi pengawasan lapangan jarang dilakukan, pelanggaran mudah terjadi dan sulit dibuktikan.

Kewajiban lain yang menempel pada PPKH adalah reklamasi dan rehabilitasi area terdampak. Pelaksanaannya biasanya diperiksa berkala, dan hasilnya bisa menjadi dasar evaluasi izin bila tidak dipenuhi sesuai jadwal yang disetujui.

Apa yang Diketahui

Perusahaan mengakui menggunakan 0,25 hektare kawasan hutan lindung untuk jalan tambang dan menyatakan telah memegang PPKH dari Kementerian Kehutanan. Klaim itu disampaikan melalui keterangan resmi pada 16 Oktober 2026.

SAHI menuduh perusahaan membuka kawasan hutan lindung mangrove di Desa Wadonggo, Kecamatan Tinanggea, Konawe Selatan. Aksi mereka berlangsung di Jakarta pada 12 Oktober 2026 dan menyasar aparat penegak hukum serta pemerintah.

Sampai berita ini disusun, belum ada lembaga negara yang merilis hasil pemeriksaan atau menyimpulkan ada pelanggaran. Kedua pihak, perusahaan dan SAHI, sama sama menyampaikan versi masing masing.

Apa yang Belum Terkonfirmasi

Belum terkonfirmasi apakah luas 0,25 hektare yang disebut perusahaan merupakan total seluruh penggunaan atau hanya bagian dari area yang dipersoalkan. Belum ada dokumen PPKH yang dipublikasikan secara terbuka untuk menguji angka itu.

Belum diketahui pula apakah Kementerian Kehutanan sudah menerima laporan atau melakukan inspeksi lapangan atas tuduhan SAHI. Kementerian belum memberikan pernyataan yang bisa dikutip mengenai kasus ini.

Status hukum aktivitas di lokasi juga belum jelas. Tidak ada informasi resmi mengenai ada atau tidaknya penyelidikan, penyegelan, maupun penghentian sementara kegiatan di konsesi tersebut.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa tuduhan terhadap Ifishdeco?

SAHI menuduh perusahaan membuka dan memanfaatkan kawasan hutan lindung mangrove di Konawe Selatan untuk kepentingan usaha. Perusahaan membantah dan menyatakan penggunaan hutan lindung hanya 0,25 hektare dengan izin resmi.

Apa dasar klaim perusahaan?

Perusahaan menyebut memiliki PPKH dari Kementerian Kehutanan untuk jalan tambang seluas 0,25 hektare, serta menegaskan sebagian besar operasinya berada di lahan milik sendiri yang bersertifikat.

Apakah sudah ada putusan atau sanksi?

Belum ada. Sampai berita ini disusun, belum ada pernyataan resmi aparat atau kementerian yang menyimpulkan pelanggaran, sehingga tuduhan masih berstatus klaim.

Isu ini bersinggungan dengan pembahasan yang lebih luas mengenai target ekspor nikel nasional dan penegakan hukum di sektor tambang, termasuk kasus dugaan korupsi nikel yang ditangani Kejagung. Keduanya menunjukkan bahwa percepatan hilirisasi selalu berjalan berdampingan dengan uji kepatuhan lingkungan.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga