Rabu, 21 Oktober 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Viral Nusantara

Tambang Nasional: Tersangka Baru Korupsi Nikel Rp401 M

16 Oktober 2026 • zul • 14 kali dibaca
Kawasan industri pengolahan nikel di Morowali, Sulawesi Tengah
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat via Wikimedia Commons, Public domain
ASM Group
Iklan

Tambang nasional kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017 sampai 2020. Tersangka berasal dari pihak swasta dan disebut menjabat direktur utama sekaligus pemegang saham sebuah perusahaan pemegang izin usaha pertambangan nikel di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Penetapan itu diumumkan pada Kamis 15 Oktober 2026.

Perkara ini menambah panjang daftar kasus korupsi di sektor pertambangan yang ditangani aparat penegak hukum. Nilai kerugian negara yang disebut mencapai ratusan miliar rupiah membuat kasus ini menjadi perhatian publik. Sorotan tertuju pada praktik ekspor komoditas yang seharusnya melewati sejumlah kewajiban administratif.

Tambang Nasional: Tersangka Baru dari Pihak Swasta

Penetapan tersangka disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Menurut keterangannya, penetapan dilakukan setelah penyidik melakukan pendalaman dan pemeriksaan sejumlah saksi. Penyidik juga menilai alat bukti telah mencukupi sebelum menggelar perkara.

Tersangka disebut menyandang dua posisi sekaligus, yaitu direktur utama dan pemegang saham perusahaan tersebut. Posisi ganda itu, menurut keterangan Kejagung, berkaitan dengan kewenangan pengambilan keputusan korporasi. Penyidik mendalami bagaimana kebijakan ekspor dirumuskan dan dijalankan di perusahaan itu.

Tata Atur
Iklan

Mengikuti kebijakan redaksi rubrik ini, nama tersangka tidak ditulis. Artikel ini juga tidak menyebut inisial maupun identitas pribadi pihak yang berstatus tersangka. Penyebutan dilakukan sebatas peran dan jabatan agar pembaca memahami konteks perkara tanpa melanggar asas praduga tak bersalah.

Perkara ini sendiri bukan kasus baru. Penyidikan telah berjalan beberapa bulan dengan rangkaian pemeriksaan saksi dan penggeledahan di sejumlah lokasi. Penetapan tersangka terbaru menunjukkan penyidikan masih berkembang ke arah pihak lain di luar unsur pemerintahan.

Iklan

Campus Commercial Park C.CO Park

Campus Commercial Park: rukost di kawasan kampus

C.CO Park menghadirkan kawasan ruko dan kost dalam satu gerbang, dirancang untuk mahasiswa dan penghuni sekitar kampus. Cocok untuk yang mencari aset produktif dengan pengelolaan kawasan yang tertata.

Buka ccopark.com

Modus Ekspor Nikel Tanpa DMO

Menurut keterangan penyidik, modus yang diduga dilakukan adalah ekspor nikel secara melawan hukum tanpa memenuhi kewajiban domestic market obligation. Kewajiban itu mengharuskan pemegang izin menyediakan sebagian produksi untuk kebutuhan pasar dalam negeri. Tujuannya memastikan pasokan bahan baku bagi industri pengolahan di dalam negeri tetap terpenuhi.

Kejagung menyebut proses ekspor memakai dokumen hasil uji kadar nikel, rekomendasi ekspor, serta persetujuan ekspor yang diterbitkan melalui mekanisme menyimpang dari ketentuan. Dokumen itu menjadi syarat pemenuhan administrasi sebelum barang dikirim ke luar negeri. Penyidik mendalami peran tiap pihak dalam penerbitan dokumen tersebut.

Dalam keterangan sebelumnya, penyidik juga mendalami dugaan aktivitas pertambangan tanpa rencana kerja dan anggaran biaya. Selain itu, dokumen hasil uji kadar yang tidak sesuai ketentuan turut menjadi bahan pemeriksaan. Kombinasi ketiga hal itu menjadi dasar penghitungan kerugian negara.

Praktik semacam ini dinilai merugikan dua sisi sekaligus. Negara kehilangan potensi penerimaan dari kewajiban yang tidak dipenuhi, sementara smelter dalam negeri berpotensi kekurangan pasokan bijih nikel. Karena itu, penegakan aturan pada rantai ekspor menjadi kunci kebijakan hilirisasi.

Kerugian Negara dan Barang Bukti

Kejaksaan Agung menyebut kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp401.653.737.469,69 atau sekitar Rp401,65 miliar. Angka itu dihitung dari nilai kewajiban yang tidak dipenuhi dan dampak yang timbul dari ekspor yang dilakukan. Penyidik masih membuka kemungkinan penghitungan lanjutan bila ada temuan baru.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa 116 saksi dan tiga ahli dalam perkara ini. Selain itu, penyidik menyita 143 dokumen serta barang bukti lain yang relevan. Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk di Sulawesi Tenggara dan Jakarta.

Pada tahap penanganan sebelumnya, sebagian dana yang terkait perkara telah diserahkan ke pihak berwenang. Nilai yang diserahkan disebut sekitar Rp401 miliar sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara. Pengembalian dana tidak menghapus proses hukum terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab.

Penyidik menyatakan masih menelusuri aliran dana dan aset yang terkait perkara. Penelusuran itu diperlukan untuk memastikan pemulihan kerugian negara berjalan maksimal. Proses pemulihan aset biasanya membutuhkan waktu lebih panjang dibanding penetapan status tersangka.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga