Iklan

Campus Commercial Park: rukost di kawasan kampus
C.CO Park menghadirkan kawasan ruko dan kost dalam satu gerbang, dirancang untuk mahasiswa dan penghuni sekitar kampus. Cocok untuk yang mencari aset produktif dengan pengelolaan kawasan yang tertata.
SUARALUTIM.COM, MALILI — Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPRD Kabupaten Luwu Timur menempatkan perlindungan petani sebagai prioritas pembahasan legislasi. Dalam Rapat Paripurna DPRD Luwu Timur di Malili, Senin (12/10/2026), Fraksi PAN menyampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Strategi Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Pendapat itu dibacakan anggota Fraksi PAN, Nurchalis Azis, M.Pd., pada agenda yang juga diisi penyampaian empat rancangan peraturan daerah lain oleh pemerintah kabupaten.
Langkah tersebut memperlihatkan arah kerja PAN Luwu Timur di parlemen daerah: mengawal regulasi yang bersinggungan langsung dengan penghidupan warga, terutama petani yang menjadi tulang punggung ekonomi di banyak desa. Bagi PAN, regulasi pertanian bukan dokumen teknis yang selesai di meja rapat, melainkan dasar bagi kepastian usaha tani sehari-hari.
PAN Luwu Timur dan Agenda Paripurna 12 Oktober
Rapat paripurna hari itu dipimpin unsur pimpinan DPRD dan dihadiri Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam bersama Wakil Bupati Hj. Puspawati Husler. Pemerintah kabupaten menyerahkan empat Ranperda kepada Ketua DPRD Ober Datte untuk dibahas bersama, yaitu Ranperda Pengelolaan Sampah di Daerah, perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, serta perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Setelah penyerahan itu, agenda berlanjut ke penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda Strategi Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, disusul pembentukan panitia khusus. Perwakilan fraksi yang menyampaikan pandangan antara lain Erni Malape dari Fraksi NasDem, Sarkawi Hamid dari Fraksi GPR, Ambrosius Boroallo dari Fraksi PDIP, Wahidin Wahid dari Fraksi Golkar, dan Nurchalis Azis dari Fraksi PAN.
Bagi publik, bagian ini sering luput dari perhatian. Padahal di sinilah arah kebijakan ditentukan: apakah sebuah rancangan diterima dengan catatan, diperbaiki, atau dibawa ke pembahasan tingkat berikutnya. Kehadiran Fraksi PAN dalam agenda itu menandakan bahwa perlindungan petani tidak dibiarkan menjadi wacana tahunan tanpa dasar hukum.
Siapa Nurchalis Azis, Legislator Fraksi PAN Dapil Wotu–Burau
Nurchalis Azis, M.Pd. adalah anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur dari Fraksi PAN yang duduk sebagai Sekretaris Komisi I Bidang Pemerintahan dan anggota Badan Musyawarah. Daerah pemilihannya adalah Luwu Timur 3, meliputi Kecamatan Wotu dan Burau. Ia juga tercatat dalam susunan alat kelengkapan dewan hasil Keputusan DPRD Kabupaten Luwu Timur Nomor 24 Tahun 2024.
Perlu dicatat satu hal agar tidak menimbulkan salah paham: dalam politik lokal, keanggotaan fraksi tidak selalu sama dengan partai asal saat pemilu. Sejumlah anggota DPRD duduk di Fraksi PAN meskipun dicalonkan partai lain pada Pemilu 2024. Karena itu, penyebutan yang tepat adalah “anggota Fraksi PAN” atau “legislator dari Fraksi PAN”, bukan “kader PAN”.
Dengan posisinya di Komisi I, Nurchalis menjalankan fungsi pengawasan pada urusan pemerintahan. Namun dalam forum paripurna, ia mewakili suara fraksi secara utuh, termasuk pada urusan pertanian yang secara struktural berada di Komisi II. Pembagian peran seperti ini lazim di DPRD: setiap fraksi menunjuk juru bicara untuk menyampaikan sikap resmi atas rancangan tertentu.


