Mengapa Ranperda Petani Penting bagi Warga Luwu Timur
Pertanian adalah sektor yang menyerap banyak tenaga kerja di Luwu Timur, terutama di wilayah Towuti, Mahalona, Wotu, Burau, dan Kalaena. Berdasarkan data yang dipaparkan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Luwu Timur pada kegiatan Tudang Sipulung Percepatan Tanam 2026 di Desa Mahalona, realisasi tanam padi periode Januari hingga 30 September 2026 mencapai 45.551,57 hektare.
Dari luas itu, panen tercatat 26.976,32 hektare dengan produksi 179.822,46 ton Gabah Kering Panen dan produktivitas rata-rata 6,67 ton per hektare. Angka-angka tersebut menunjukkan dua hal: potensi produksi yang besar, sekaligus ruang perbaikan pada indeks pertanaman karena luas tanam jauh di atas luas panen dalam periode yang sama.
Di titik itulah regulasi menjadi penting. Petani menghadapi risiko yang datang dari banyak arah: anomali iklim, serangan organisme pengganggu tanaman, keterbatasan pupuk, hingga fluktuasi harga saat panen. Tanpa payung hukum yang jelas, program bantuan dan pendampingan mudah berhenti ketika anggaran berganti tahun.
Sebuah peraturan daerah tentang strategi perlindungan dan pemberdayaan petani memberi kerangka agar program tidak bergantung pada selera pejabat. Ia bisa mengatur pola pendampingan, penyediaan sarana produksi, penguatan kelembagaan kelompok tani, hingga penanganan pascapanen. Rincian pasalnya masih dibahas di DPRD, sehingga isi akhirnya belum bisa disimpulkan sekarang.
Baca juga: Fraksi PAN Kawal Empat Ranperda Baru; PAN Luwu Timur: Reses Dapil III Tampung 149 Aspirasi; Fraksi PAN Siap Kawal Aspirasi Warga.
Iklan

Campus Commercial Park: rukost di kawasan kampus
C.CO Park menghadirkan kawasan ruko dan kost dalam satu gerbang, dirancang untuk mahasiswa dan penghuni sekitar kampus. Cocok untuk yang mencari aset produktif dengan pengelolaan kawasan yang tertata.
Posisi Fraksi PAN dalam Peta Politik DPRD
PAN memiliki lima kursi di DPRD Kabupaten Luwu Timur periode 2024–2029. Kelima wakil itu duduk di Fraksi PAN, yakni Ir. Hj. Harisah Suharjo dari Dapil Malili–Wasuponda yang kini menjabat Wakil Ketua DPRD, Abd. Halim, S.Kom dari Dapil Angkona–Kalaena, Juddin dari Dapil Wotu–Burau, serta Muh. Rivaldi, S.H. dan Yusuf Pombatu, S.E. dari Dapil Nuha–Towuti.
Dengan komposisi itu, Fraksi PAN berada di posisi yang memungkinkan untuk mendorong isu-isu kerakyatan tanpa harus menjadi oposisi. PAN juga aktif dalam pembahasan anggaran, termasuk saat Fraksi PAN mengawal empat Ranperda yang diserahkan pemerintah kabupaten pada paripurna sebelumnya. Konsistensi tema menjadi penting: fraksi yang berganti prioritas setiap bulan sulit dipercaya.
Selain di kabupaten, PAN juga memiliki wakil di DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari daerah pemilihan yang mencakup Luwu Timur, yakni Hj. Asni, S.Pi. Keterwakilan di dua tingkat ini membuka jalur aspirasi yang lebih panjang, terutama untuk usulan yang butuh dukungan anggaran provinsi seperti jalan usaha tani dan irigasi.
Yang Perlu Dikawal Setelah Pendapat Fraksi
Menyampaikan pendapat akhir bukan garis akhir. Setelah pembentukan panitia khusus, rancangan masuk ke pembahasan pasal per pasal yang biasanya memakan waktu lebih lama daripada pidato paripurna. Ada beberapa hal yang layak menjadi perhatian publik.
- Keterbukaan jadwal. Masyarakat perlu tahu kapan pembahasan dilakukan agar bisa menyampaikan masukan, terutama kelompok tani.
- Keterlibatan petani. Regulasi tentang petani sebaiknya tidak dirumuskan tanpa suara petani, termasuk petani kecil dan perempuan tani.
- Kejelasan pembiayaan. Program perlindungan tanpa alokasi anggaran berisiko berhenti di atas kertas.
- Penanganan pascapanen. Harga gabah dan akses pasar sama pentingnya dengan peningkatan produksi.
Fraksi PAN menyatakan akan mengawal tahapan tersebut. Pernyataan itu perlu diuji lewat kehadiran dalam rapat-rapat pansus dan hasil akhir peraturan yang disahkan.
FAQ: Fraksi PAN dan Ranperda Petani
Apa yang dibahas Fraksi PAN pada paripurna 12 Oktober 2026?
Pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda tentang Strategi Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, yang disampaikan anggota Fraksi PAN Nurchalis Azis, M.Pd.
Siapa Nurchalis Azis?
Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur dari Fraksi PAN, Sekretaris Komisi I Bidang Pemerintahan, dengan daerah pemilihan Luwu Timur 3 (Wotu–Burau).
Apakah peraturan ini sudah berlaku?
Belum. Rancangan masih dibahas DPRD melalui panitia khusus. Isi dan waktu pengesahannya belum dapat dipastikan sampai proses selesai.
Penutup
Bagi warga Wotu dan Burau, nama Nurchalis Azis bukan nama baru di surat suara. Namun yang menentukan bukan familiaritas, melainkan apakah aspirasi petani benar-benar berubah menjadi pasal yang bisa dipakai. Paripurna 12 Oktober menjadi titik awal, bukan bukti hasil.
SuaraLutim akan memantau kelanjutan pembahasan Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, termasuk pembentukan panitia khusus dan jadwal rapatnya. Pembaca yang memiliki data atau pengalaman terkait layanan pertanian di Luwu Timur dapat menyampaikannya melalui kanal Suara Warga.
Sumber: Kabar Tana Luwu, Chaneltipikor.com, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, dan dokumen Keputusan DPRD Kabupaten Luwu Timur Nomor 24 Tahun 2024. Artikel ini merupakan konten advertorial Fraksi PAN.
Baca juga
- Andi Amar Ma’ruf Sulaiman Dorong Pemerataan Listrik
- PAN Luwu Timur: Legislator Dapil V Monitoring Towuti
- PAN Luwu Timur: Prima Eyza Dorong Perempuan Berdaya
Kumpulan berita terbaru seputar berita Luwu Timur ada di kanal berita Luwu Timur.


