SUARALUTIM.COM, MALILI — Berkas perkara penikaman di Kecamatan Burau dinyatakan lengkap atau P21. Kepolisian Resor Luwu Timur menyatakan penanganan kasus tersebut tidak berhenti dan akan berlanjut ke tahap penyerahan tersangka serta barang bukti kepada jaksa. Informasi itu menjadi salah satu viral Luwu Timur yang ramai diperbincangkan warga pada akhir pekan, karena kasus ini sudah menarik perhatian publik sejak pengungkapannya tahun lalu.
Kasatreskrim Polres Luwu Timur, Jody Dharma, menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi pada Minggu (18/10/2026). Menurutnya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan proses hukum tetap berjalan.
Baca juga: Berita Lutim: Propam Sidak Ponsel Personel Polres Lutim; Luwu Timur: Rekam Jejak Kapolres Baru AKBP Irwan Kurniadi; Viral Luwu Timur: Uang Diduga Palsu Beredar di Burau.
Viral Luwu Timur: Apa Arti Status P21
Dalam hukum acara pidana, P21 menandai bahwa berkas perkara yang disusun penyidik telah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum. Setelah itu, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum pada tahap yang biasa disebut tahap dua.
“Nggak berhenti kasusnya. Kasusnya berlanjut terus. Cuma untuk update penyidikannya, sudah P21. Sebentar lagi ketika tersampaikan bisa dihadapkan, nanti kita tahap dua,” kata Jody, dikutip Malili Pos.
Ia menegaskan bahwa perkembangan yang dapat disampaikan saat ini adalah berkas telah lengkap dan proses hukum tetap berjalan. Pernyataan itu disampaikan dalam kapasitasnya sebagai pejabat penyidik, bukan sebagai pihak yang menilai benar atau salahnya perbuatan yang diduga terjadi.
Perlu dicatat, status P21 tidak sama dengan putusan. Ia hanya berarti syarat formil dan materiil berkas telah dipenuhi untuk dilanjutkan ke pengadilan. Penentuan bersalah atau tidak tetap menjadi kewenangan hakim setelah pemeriksaan di persidangan.
Iklan

Campus Commercial Park: rukost di kawasan kampus
C.CO Park menghadirkan kawasan ruko dan kost dalam satu gerbang, dirancang untuk mahasiswa dan penghuni sekitar kampus. Cocok untuk yang mencari aset produktif dengan pengelolaan kawasan yang tertata.
Sorotan Lembaga Swadaya dan Keluarga Korban
Kasus ini kembali mengemuka setelah Lembaga Swadaya Masyarakat LIRA Lutim mempertanyakan status dua orang yang sebelumnya dihadirkan dalam konferensi pers kepolisian pada Oktober 2025. Perwakilan LIRA, Iwan, meminta Kapolres Luwu Timur menelusuri dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara, termasuk kabar bahwa kedua tersangka kembali berkeliaran.
“Sangat sungguh disayangkan jika ini murni ulah oknum pihak kepolisian. Kami dari LSM LIRA minta Kapolres yang baru agar segera melakukan penelusuran hal ini karena Bapak Kapolres yang saat ini mungkin saja belum mengetahui masalah ini,” kata Iwan.
Menurut Iwan, kejelasan proses penanganan diperlukan, terutama menyangkut status penahanan kedua tersangka setelah konferensi pers tersebut. Ia menyebut keluarga korban bersama pihak pendamping juga berencana meminta penjelasan langsung kepada Propam Polres Luwu Timur.
“Sungguh sangat miris, padahal ini kasus sudah pernah dilakukan konferensi pers dan dihadirkan dua tersangka. Yang jadi pertanyaan, kenapa bisa mereka dilepas dan benar berkeliaran?” ujarnya.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan lembaga yang menyoroti perkara, bukan temuan resmi. Sampai artikel ini ditulis, belum ada keterangan yang memastikan kebenaran dugaan bahwa kedua tersangka berada di luar tahanan.
Penanganan Penyidik Sebelumnya
Dalam keterangannya, Jody juga menjelaskan bahwa penyidik yang menangani perkara pada 2025 telah ditangani oleh Propam. Hal itu terjadi setelah penyidikan kehabisan waktu dan keluarga korban menyampaikan laporan pada awal 2026.
Keterangan tersebut memberi gambaran bahwa persoalan bukan hanya soal perbuatan pidana yang diduga terjadi, tetapi juga soal administrasi penyidikan. Penyidikan yang melewati batas waktu memang menjadi persoalan tersendiri, karena dapat memengaruhi status penahanan dan kelanjutan perkara.
Namun demikian, keterangan resmi yang tersedia belum merinci kapan penyidikan pertama dimulai, berapa lama berlangsung, dan apa hasil pemeriksaan Propam. Artikel ini tidak mengisi kekosongan itu dengan asumsi.


