Tambang nasional kembali menjadi perhatian setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan belum menetapkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya pertambangan mineral dan batu bara untuk tahun 2027. Pemerintah masih melakukan evaluasi sebelum memutuskan rencana produksi komoditas tambang tahun depan. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno menyampaikan sinyal bahwa penetapan akan dilakukan dalam waktu dekat. Namun, ia belum merinci besaran volume produksi batu bara dan nikel yang akan disetujui.
Tambang Nasional: RKAB 2027 Masih Dievaluasi Pemerintah
Status RKAB 2027 menjadi pertanyaan pelaku usaha menjelang akhir tahun. Warta Ekonomi melaporkan Tri Winarno menjawab singkat ketika ditanya soal jadwal penetapan. Ia menyatakan persetujuan itu akan terbit dalam waktu dekat tanpa menyebut tanggal pasti.
Ketidakpastian jadwal berdampak pada perencanaan perusahaan tambang.
Laporan mengenai status RKAB 2027 dimuat Warta Ekonomi dengan mengutip Dirjen Minerba. Kementerian menyatakan evaluasi mencakup kesiapan dokumen dan rencana produksi. Perusahaan yang sudah menyampaikan berkas tinggal menunggu hasil penilaian.
RKAB menjadi dasar resmi bagi perusahaan dalam menyusun target produksi, anggaran, dan operasional tahunan. Tanpa angka yang disetujui, perencanaan belanja dan kontrak penjualan cenderung berjalan hati-hati.
Pemerintah menegaskan evaluasi dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Prosesnya mencakup pemeriksaan persyaratan administratif dan teknis. Rencana produksi yang diajukan masing-masing perusahaan menjadi bagian utama yang dinilai.
Kuota Batu Bara dan Nikel Tahun Depan
Pertanyaan paling sering muncul menyangkut kuota produksi nikel pada RKAB 2027. Tri Winarno menyebut pemerintah masih melakukan evaluasi sebelum menentukan besaran volume produksi. Ia menegaskan angka untuk nikel tahun depan belum diputuskan.
Untuk batu bara, jawabannya belum lebih spesifik. Menurut Tri, volume batu bara yang telah disetujui pada RKAB tahun berjalan berada di kisaran 700 juta ton. Ia mengaku tidak mengetahui angka pastinya secara sangat terperinci.
Adapun untuk komoditas nikel, volume yang dibahas dalam RKAB 2026 berada di kisaran 290 juta ton.
Angka itu sebelumnya dilaporkan CNBC Indonesia saat ESDM menyetujui revisi RKAB 2026. Revisi tersebut menaikkan target produksi batu bara dari kisaran 600 juta ton menjadi 700 juta ton. Untuk nikel, angka yang disetujui berada di kisaran 290-an juta ton.
Angka itu merujuk persetujuan yang sudah berjalan tahun ini, bukan rencana produksi 2027. CNBC Indonesia juga melaporkan angka serupa ketika ESDM menyetujui revisi RKAB 2026.
Jadwal Pengajuan dan Aturan yang Dipakai
Pengajuan RKAB untuk tahun 2027 sudah dibuka sejak 1 Oktober 2026. Perusahaan tambang memiliki waktu hingga 15 November 2026 untuk menyampaikan dokumen rencana kerja kepada Kementerian ESDM. Tenggat itu menjadi penanda penting bagi perusahaan yang belum melengkapi berkas.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025. Aturan itu mengatur tata cara penyusunan, penyampaian, dan persetujuan RKAB. Di dalamnya juga diatur tata cara pelaporan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.
Kolom pengajuan yang pendek membuat verifikasi harus berjalan ketat.
Pemerintah menjelaskan penyesuaian RKAB lewat arsip berita Kementerian ESDM. Kebijakan itu disebut untuk mencegah kelebihan pasokan sekaligus menjaga harga komoditas. Cadangan energi nasional juga menjadi pertimbangan dalam penentuan volume.
Kontan melaporkan pengamat meminta tata kelola tambang diperbaiki dan verifikasi dilakukan sejak awal. Tujuannya agar penetapan RKAB tidak menumpuk menjelang akhir tahun.
Alasan Pemerintah Menyesuaikan RKAB
Penyesuaian RKAB bukan hal baru dalam beberapa tahun terakhir. Kementerian ESDM menjelaskan langkah itu dimaksudkan mencegah kelebihan pasokan akibat eksploitasi dan produksi berlebihan. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut penyesuaian dilakukan untuk menjaga harga sekaligus mengamankan cadangan energi.
Kebijakan itu menyentuh kepentingan banyak pihak. Pemerintah berkepentingan menjaga penerimaan negara dan umur cadangan tambang. Perusahaan berkepentingan menjaga tingkat produksi agar kegiatan usaha tetap ekonomis.
Di sisi lain, sejumlah pengusaha mengeluhkan pembatasan kuota produksi melalui RKAB.
Kritik serupa pernah muncul dalam pemberitaan Kontan soal tata kelola pengajuan RKAB. Pengamat meminta verifikasi dilakukan sejak awal periode pengajuan. Dengan begitu, penetapan tidak menumpuk pada akhir tahun.
Keluhan itu biasanya menyangkut kepastian pasokan bahan baku untuk smelter dan industri pengolahan. Perdebatan semacam ini berulang setiap kali volume produksi disesuaikan.


