Berita Indonesia hari ini menyorot babak baru kasus cemaran radioaktif Cs-137. Satuan tugas penanganan Cs-137 mengajukan gugatan perdata terhadap dua perusahaan pengelola kawasan industri. Pemerintah juga memastikan ekspor udang dan rempah ke Amerika Serikat tetap aman.
Berita Indonesia: Gugatan Perdata kepada Dua Perusahaan
Gugatan diajukan terhadap PT Peter Metal Technology dan PT The New Asia Industrial Estate. Keduanya dinilai bertanggung jawab atas dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Perkaranya mencakup pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun serta kontaminasi Cs-137, seperti dilaporkan Tirto.id.
Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Publik Satgas Cs-137, Bara Krishna Hasibuan, menyampaikan hal itu usai rapat di kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Senin, 19 Oktober 2026. Ia menyebut gugatan memakai prinsip pencemar membayar. Gugatan juga memakai dasar strict liability atau tanggung jawab mutlak.
Gugatan didaftarkan pada 13 Agustus 2026 di Pengadilan Negeri Serang. Hingga kini perkara berada pada tahap mediasi sampai 29 Oktober 2026. Belum ada keputusan pengadilan atas pokok perkara tersebut.
Pemerintah tidak memerinci nilai kerugian yang dituntut dalam gugatan itu. Namun Bara menegaskan pemulihan lingkungan menjadi tujuan utama. Gugatan disebut sebagai jalur perdata yang berjalan seiring proses pidana.
Dalam perkara lingkungan, penentuan besaran kerugian umumnya berbasis biaya pemulihan. Perhitungan itu melibatkan ahli dari lembaga lingkungan. Karena itu nilainya kerap baru muncul setelah tahap pembuktian.
Iklan

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola
Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.
Proses Pidana Tetap Berjalan
Secara terpisah, proses pidana kasus ini terus berjalan. Satu direktur salah satu perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Sesuai kebijakan redaksi, nama dan inisial bersangkutan tidak ditulis dalam artikel ini.
Menurut Bara, tersangka itu sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Banten. Statusnya masih tersangka dan belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku penuh.
Pemerintah juga menyebut penyelidikan menyentuh asal sumber cemaran. Penelusuran diarahkan ke limbah logam dan kemungkinan kebocoran dari pemanfaatan zat radioaktif untuk kepentingan komersial.
Kasus ini bermula dari temuan otoritas Amerika Serikat. Food and Drug Administration mendeteksi Cs-137 pada udang beku asal Indonesia. Temuan itu kemudian diikuti kasus serupa pada produk cengkeh.
Sertifikasi Bebas Cs-137 untuk Udang dan Rempah
Wakil Menteri Koordinator Pangan, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan keamanan pangan ekspor telah dijamin. Ekspor sempat terganggu setelah temuan cemaran pada udang beku. Kini eksportir wajib melengkapi sertifikat bebas Cs-137.
Pada Oktober 2025 hingga September 2026, pemerintah menerbitkan sertifikasi bebas Cs-137 untuk 6.291 kontainer. Volumenya 95.438 ton dengan nilai Rp16 triliun. Seluruhnya merupakan produk udang yang diarahkan ke pasar Amerika Serikat.
Untuk rempah, sertifikasi diterbitkan pada November 2025 sampai September 2026. Jumlahnya 835 pengiriman atau 1.235 kontainer dengan nilai Rp48 triliun. Sertifikasi itu dikeluarkan setelah pengujian oleh lembaga terkait.
Hanif menegaskan seluruh produk itu telah masuk pasar Amerika Serikat. Menurutnya tidak ada penolakan dari pemerintah Amerika Serikat. Kementerian Kelautan dan Perikanan juga pernah melepas ekspor udang bersertifikat bebas Cs-137, sebagaimana dirilis di laman resmi KKP.
Dorongan Pindahkan Industri Peleburan dari Jabodetabek
Dalam kesempatan yang sama, Hanif meminta industri peleburan tidak lagi beroperasi di Jabodetabek. Alasannya, kesehatan masyarakat harus diprioritaskan. Pemerintah menilai industri peleburan masih bisa dipindahkan.
Ia menyebut ada sekitar 20-an perusahaan peleburan yang masih berlokasi di kawasan itu. Jenisnya industri besi dan scrap metal yang berpotensi mencemari udara. Pemindahan dinilai tidak semahal risiko kesehatan yang ditanggung warga.
Hanif mengungkap temuan di lapangan soal alat pengumpul debu. Menurutnya banyak perusahaan tidak menyalakan dust collector saat beroperasi normal. Alat itu baru dihidupkan ketika ada pemeriksaan dari pihak luar.
Pemerintah menyatakan pengawasan akan diperketat. Salah satu titik rawan adalah masuknya scrap metal impor yang terindikasi terpapar radionuklida. Pengendalian di pelabuhan menjadi bagian penting dari pencegahan.
Pengawasan itu mencakup pemeriksaan perangkat pemantau di kawasan industri. Pelaku usaha diminta melaporkan hasil pemantauan secara berkala. Pemerintah menyebut penegakan aturan sebagai bagian dari perlindungan warga.


