Berita politik hari ini datang dari Gedung Merah Putih: Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu. Keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa, 20 Oktober 2026. Penetapan itu memperluas daftar pihak yang diproses hukum dalam perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan awal tahun ini.
Berita Politik: KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengumumkan dua tersangka baru itu di Jakarta. Menurut keterangannya, penetapan tersangka dilakukan pada Oktober 2026. Keduanya hadir memenuhi panggilan penyidik pada Selasa.
Tersangka pertama adalah direktur utama sebuah perusahaan swasta yang bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa. Tersangka kedua adalah mantan wakil ketua salah satu partai politik di tingkat Kabupaten Rejang Lebong. Ia juga pernah menjabat sebagai tenaga ahli penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah periode Maret sampai September 2025.
Sesuai kebijakan redaksi, nama dan inisial pihak yang berstatus tersangka tidak ditulis dalam artikel ini. Penyebutan dilakukan berdasarkan peran, jabatan, atau kedudukan mereka dalam perkara. Artikel ini juga tidak memuat identitas pihak lain yang belum berstatus tersangka.
Keduanya Diperiksa sebagai Tersangka
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Keduanya datang dengan status tersangka, bukan sebagai saksi. Penyidik menyiapkan sejumlah materi pertanyaan yang berbeda untuk masing-masing pihak.
Untuk tersangka dari kalangan pengusaha, penyidik mendalami pengadaan barang dan jasa yang dikerjakan perusahaannya. Penyidik juga meminta keterangan soal dugaan pemberian kepada bupati nonaktif Rejang Lebong atau kepada pihak yang berafiliasi dengannya. Materi itu merujuk pada proyek yang dibiayai anggaran daerah.
Untuk tersangka dari kalangan politik, penyidik mendalami perannya dalam proses perencanaan anggaran. Ia disebut pernah menempati posisi tenaga ahli pada penyusunan dokumen perencanaan daerah. Posisi itu diduga terkait dengan pengusulan sejumlah kegiatan yang kemudian dikerjakan pihak swasta.
Pemeriksaan Tertunda karena Tanpa Penasihat Hukum
Pemeriksaan terhadap tersangka dari kalangan politik tidak dilanjutkan pada Selasa. Alasannya, yang bersangkutan datang tanpa didampingi penasihat hukum. Penyidik memilih menyelesaikan administrasi pemeriksaan lebih dulu sebelum masuk ke materi perkara.
Menurut keterangan KPK, materi pemeriksaan akan dilanjutkan pada jadwal berikutnya. Prosedur itu menandakan penyidik menghormati hak tersangka untuk didampingi kuasa hukum. Penundaan seperti itu tidak menghentikan proses penyidikan atas dirinya.
Laporan RMOL menyebut yang bersangkutan juga pernah tercatat sebagai pengurus partai pada periode tertentu. Catatan keanggotaan itu menjadi salah satu bahan penelusuran keterkaitan antara dunia politik dan pengadaan proyek di daerah.
Perkara Induk: OTT dan Lima Tersangka
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada awal 2026. Setelah OTT, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Maret 2026. Salah satunya adalah bupati Rejang Lebong yang kini berstatus nonaktif.
Empat tersangka lain terdiri atas seorang pejabat dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan tiga pihak swasta. Ketiganya terafiliasi dengan perusahaan yang mengerjakan proyek pemerintah daerah. KPK menduga ada pengaturan proyek sejak tahap perencanaan.
Kasus itu kemudian dikembangkan ke wilayah lain di Provinsi Bengkulu. KPK mengumumkan pembukaan penyidikan baru pada 20 Juli 2026. Pengembangan diarahkan pada pola serupa, yaitu dugaan pemberian dari pihak swasta kepada penyelenggara negara.
Penelusuran juga menyasar proyek pengolahan air limbah dan proses pengusulan kegiatan di lingkungan pemerintah kota. Penyidik mendalami peran pihak legislatif dan dunia usaha dalam rangkaian itu. Sejauh ini proses hukum masih berjalan dan tersangka baru bermunculan secara bertahap.
Nilai Suap dan Anggaran Proyek yang Disorot
Dalam perkara induk, KPK menduga ada penerimaan total sekitar Rp1,7 miliar oleh bupati nonaktif. Angka itu dihitung dari beberapa proyek yang tersebar di satu dinas teknis daerah. Nilai tersebut masih dapat berkembang mengikuti hasil penyidikan.
Anggaran proyek di dinas teknis Kabupaten Rejang Lebong mencapai sekitar Rp91,13 miliar. Penyidik menduga ada komitmen pemberian senilai Rp980 juta yang diserahkan secara bertahap melalui perantara. Ada pula dugaan penerimaan lain sekitar Rp775 juta.
Laporan detikcom menyebut nilai komitmen dari beberapa pihak berbeda-beda. Dugaan perbuatan itu terjadi berulang pada beberapa kegiatan. Penyidik kini menelusuri aliran uang untuk memastikan siapa saja yang menerima manfaat.


