SuaraLutim.com, Luwu Timur – Anggota DPR RI Komisi III Fraksi Partai Gerindra, Andi Amar Ma’ruf Sulaiman, menempatkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai salah satu pekerjaan legislasi yang harus diselesaikan dengan hati-hati. Dalam unggahan resmi Fraksi Gerindra DPR RI (24 September 2026), ia menekankan pentingnya perumusan aturan itu secara tegas, proporsional, dan transparan, dengan tetap memberikan perlindungan serta ruang pembelaan yang adil bagi pihak yang terdampak.
Bagi pembaca di Luwu Timur, pembahasan ini bukan urusan jauh di Jakarta. Aturan perampasan aset menyentuh langsung tiga hal yang hidup di daerah ini: uang negara yang seharusnya kembali ke kas publik, kawasan hutan dan tambang yang kerap jadi sasaran kejahatan berdimensi ekonomi, serta kepastian bagi pelaku usaha yang ingin berinvestasi tanpa takut diseret ke perkara yang bukan urusannya.
Andi Amar dan Posisi Komisi III dalam RUU Perampasan Aset
Andi Amar Ma’ruf Sulaiman adalah Anggota DPR RI periode 2024–2029 dari Fraksi Partai Gerindra yang duduk di Komisi III, komisi yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan. Daerah pemilihannya adalah Sulawesi Selatan II. Di luar parlemen, ia menjabat Ketua Umum Badan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPD HIPMI) Sulawesi Selatan masa bakti 2024–2027, organisasi yang membawahi HIPMI kabupaten dan kota, termasuk HIPMI Luwu Timur.
Karena itu, sikapnya terhadap RUU Perampasan Aset berada di persimpangan dua kepentingan yang sama-sama ia bawa: penegakan hukum yang membuat pelaku kejahatan tidak menikmati hasil kejahatannya, dan iklim usaha yang tidak menakut-nakuti orang yang berbisnis secara benar. Ia menegaskan dua hal itu harus berjalan bersamaan, bukan saling menegasikan.
Pola sikapnya konsisten: pada September 2026 ia juga meminta aparat menerapkan KUHP dan KUHAP baru secara konsisten agar kepercayaan publik terhadap peradilan tidak tergerus.
Iklan

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola
Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.
Apa yang Sedang Dibahas dan Kapan Tenggatnya
RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana sudah lama tertahan. Pada 6 Oktober 2026, rapat paripurna DPR RI menyetujui rancangan itu menjadi usul inisiatif DPR, dan pimpinan DPR menyatakan target pengesahannya paling lambat 15 Desember 2026. Ketua Komisi III DPR RI menyebut pembahasan memerlukan sekitar delapan pekan masa sidang efektif setelah masa reses diperhitungkan.
Komisi III juga mencatat telah menggelar puluhan rapat dengar pendapat umum (RDPU) serta kunjungan kerja untuk menyerap masukan dari akademisi, praktisi hukum, lembaga negara, dan organisasi masyarakat sipil. Metode itu dipakai agar norma yang lahir tidak hanya efektif, tetapi juga tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. Ketua Komisi III DPR RI menegaskan rancangan ini tidak hanya menyasar korupsi, tetapi juga sejumlah kejahatan lain yang merugikan negara dan masyarakat, sebagaimana dilaporkan ANTARA News.
Inti gagasannya adalah memindahkan fokus dari memenjarakan pelaku ke upaya mengambil kembali keuntungan ekonomi dari kejahatan. Praktik yang berlaku sekarang masih sangat bergantung pada keberhasilan proses pidana: bila perkara mandek, aset hasil kejahatan berpotensi tetap di luar jangkauan hukum.
Tiga Belas Kelompok Tindak Pidana yang Disasar
Komisi III menyusun ruang lingkup yang terbatas dan terukur. Menurut keterangan resmi yang dikutip Rakyat Merdeka (rm.id), ada 13 kelompok tindak pidana yang menjadi sasaran mekanisme perampasan aset, disusun berdasarkan masukan para ahli dan perbandingan dengan ketentuan di sejumlah negara:
- korupsi;
- narkotika dan psikotropika;
- terorisme;
- penyundupan manusia;
- penyundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya;
- tindak pidana kehutanan;
- tindak pidana lingkungan;
- tindak pidana perpajakan;
- tindak pidana perbankan;
- tindak pidana asuransi;
- tindak pidana pertambangan;
- tindak pidana kelautan dan perikanan;
- serta perdagangan orang.
Daftar itu menjelaskan mengapa isu ini relevan bagi daerah yang ekonominya bertumpu pada sumber daya alam. Empat kategori di dalamnya — kehutanan, lingkungan, pertambangan, serta kelautan dan perikanan — adalah jenis perkara yang berulang muncul di kabupaten penghasil nikel dan pemilik kawasan hutan luas seperti Luwu Timur.


