Kenapa RUU Perampasan Aset Penting bagi Luwu Timur
Ada dua alasan besar. Pertama, uang publik. Data yang dihimpun Indonesia Corruption Watch (ICW), seperti dirangkum periskop.id, memperlihatkan kerugian negara akibat korupsi pada 2024 mencapai Rp330,9 triliun, sementara pemulihan yang berhasil dilakukan hanya sekitar 4,84 persen. Dari 364 kasus korupsi yang dipantau, hanya 48 kasus yang menggunakan Pasal 18 Undang-Undang Tipikor dan lima kasus yang memakai instrumen pencucian uang untuk melacak serta merampas aset. Angka itu menggambarkan betapa banyak kerugian yang berhenti sebagai catatan, bukan sebagai uang yang kembali.
Di Luwu Timur, jejak perkara seperti itu bisa dilihat di ruang sidang. Dua perkara dugaan korupsi asal Luwu Timur disidangkan bersamaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar pada 17 September 2026, dengan taksiran kerugian negara sekitar Rp1,3 miliar. Kedua perkara masih berjalan dan belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap; setiap terdakwa tetap dianggap tidak bersalah sampai pengadilan menyatakan sebaliknya.
Kedua, sumber daya alam. Kasus perambahan dan pembakaran kawasan hutan lindung di Blok Tanamalia, Loeha Raya, Kecamatan Towuti, masih bergulir. Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi menyatakan penyidikan tidak berhenti pada tiga orang yang sudah ditahan, dan mulai mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam pembukaan lahan skala luas, sebagaimana kami ulas dalam laporan Tambang Luwu Timur: Penyidikan Perambahan Tanamalia. Penegakan hukum yang hanya menyasar pelaku lapangan dinilai belum cukup untuk membongkar jaringan pemodal dan pemilik manfaat di belakangnya.
Di titik itu, mekanisme perampasan aset menyasar keuntungan ekonomi, bukan hanya orang yang berdiri paling depan. Bagi warga Luwu Timur yang hidup dari hasil hutan, perikanan, dan pertanian, pemulihan aset membuka peluang nilai kerugian kembali ke negara dan daerah, bukan berhenti pada vonis.
Iklan

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola
Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.
Perlindungan bagi Pihak yang Tidak Terlibat
Kekhawatiran terbesar bukan pada niatnya, melainkan pada risikonya: kewenangan negara sangat besar, sehingga aturan yang longgar bisa berdampak pada orang yang tidak bersalah. Karena itu, sejumlah usulan perlindungan masuk ke Komisi III.
Dalam RDPU pada 23 September 2026, Indonesia Millennials Center mengusulkan lima tahapan yang harus diatur tegas: pemberitahuan kepada pihak berkepentingan, kesempatan mengajukan keberatan, pemeriksaan dengan batas waktu yang jelas, putusan pengadilan yang hanya merampas bagian yang terbukti terkait tindak pidana, serta pemulihan atau penggantian bila perampasan dibatalkan. Prinsip proporsionalitas nilai juga diminta ditegaskan, sehingga aset yang sebagian diperoleh secara sah tidak ikut dirampas seluruhnya.
Dari kalangan pakar, sepuluh “pagar pelindung” diusulkan agar kewenangan itu tidak berubah menjadi alat intimidasi. Yang paling dasar: perampasan permanen harus diputus pengadilan independen, negara tetap memikul beban pembuktian, dan pihak ketiga beritikad baik dilindungi tegas. Pernyataan Andi Amar soal ruang pembelaan yang adil berada di jalur yang sama.
Yang Bisa Disiapkan Pelaku Usaha dan Warga
Bagi pelaku usaha di Malili, Wotu, Nuha, Towuti, Wasuponda, Burau, Tomoni, sampai Mangkutana, pembahasan ini bisa diterjemahkan menjadi kebiasaan yang sederhana tetapi menentukan:
- Pisahkan uang usaha dan uang pribadi. Pembukuan yang rapi membuat asal-usul aset mudah dijelaskan bila suatu hari diminta keterangan.
- Simpan bukti kepemilikan dan transaksi. Akta, kuitansi, kontrak, dan mutasi rekening adalah pelindung paling murah untuk membuktikan bahwa aset diperoleh secara sah.
- Jangan meminjamkan nama. Menjadi pemilik nominal atas aset milik pihak lain adalah posisi paling rawan ketika sebuah perkara dibuka.
- Pastikan status lahan. Sebelum menggarap, membeli, atau bermitra di sebuah kawasan, cek apakah lahan berada di dalam kawasan hutan negara atau wilayah izin usaha.
- Gunakan jalur pembayaran resmi. Transaksi tunai tanpa jejak justru mempersulit pelaku usaha saat harus membuktikan sumber dananya.
Langkah-langkah itu tidak menghapus risiko, tetapi menempatkan pelaku usaha pada posisi yang jauh lebih aman: bisa membuktikan, bukan sekadar membantah.
FAQ: RUU Perampasan Aset dan Luwu Timur
Apakah perampasan aset bisa dilakukan tanpa putusan pidana?
Rancangan ini mengatur mekanisme perampasan tanpa pemidanaan (non-conviction based) untuk kondisi tertentu, misalnya pelaku meninggal atau buron. Penggunaannya dirancang selektif, dibatasi 13 kelompok tindak pidana, dan tetap bermuara pada putusan pengadilan.
Apa kaitannya dengan Luwu Timur?
Luwu Timur adalah daerah dengan industri tambang, kawasan hutan, dan wilayah pesisir. Tiga jenis kejahatan yang disasar RUU ini — pertambangan, kehutanan, lingkungan, serta kelautan dan perikanan — adalah perkara yang berulang muncul di daerah seperti ini. Pemulihan aset berarti keuntungan dari kejahatan itu bisa dikejar, tidak hanya pelakunya dihukum.
Apakah aturan ini akan menyulitkan pengusaha kecil?
Tujuannya justru sebaliknya. Aturan yang jelas dan transparan membantu pengusaha yang bekerja benar, karena ia punya dasar untuk membuktikan asal-usul asetnya. Yang dirugikan adalah mereka yang menyembunyikan hasil kejahatan di balik kegiatan usaha. Karena itu, perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik menjadi syarat yang tidak bisa ditawar.
Pandangan itu sejalan dengan sorotan yang ia sampaikan pada pekan sebelumnya soal peran kampus melindungi generasi muda, yang kami ulas dalam artikel Andi Amar Ma’ruf Sulaiman Ajak Kampus Bentengi Pemuda: perlindungan hukum dan pembinaan ekonomi anak muda berjalan sebagai satu agenda, bukan dua hal terpisah.
Bagi Luwu Timur, sikap Andi Amar Ma’ruf Sulaiman menegaskan satu hal: penegakan hukum yang kuat tidak boleh dibangun dengan mengorbankan kepastian bagi warga dan pelaku usaha yang taat.
Sumber: Rilis dan unggahan resmi Fraksi Gerindra DPR RI (@Fraksi_Gerindra, 24 September 2026); ANTARA News; Rakyat Merdeka (rm.id); E-Media DPR RI; periskop.id (data ICW); kumparan (usulan Indonesia Millennials Center); arsip pemberitaan SuaraLutim.
Baca juga
- PAN Luwu Timur: Abdul Halim Usul Irigasi Pompa Petani
- PAN Luwu Timur: Harisah Suharjo Kawal Air Bersih Malili
- Andi Amar Ma’ruf Sulaiman Ajak Kampus Bentengi Pemuda
Kumpulan berita terbaru seputar berita Luwu Timur ada di kanal berita Luwu Timur.
Gambar: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha (laporan Komisi III DPR RI terkait RUU Perampasan Aset).


