Senin, 21 September 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Peristiwa

Berita Luwu Timur: Dua Perkara Korupsi Lutim Disidang

21 September 2026 • Admin
Ilustrasi persidangan dua perkara dugaan korupsi asal Luwu Timur di Pengadilan Tipikor Makassar
Gambar: Kabar Lutim

Makassar – Dua perkara dugaan korupsi yang berasal dari Luwu Timur disidangkan bersamaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar pada Kamis (17/9/2026). Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur turun langsung sebagai Jaksa Penuntut Umum dalam kedua perkara tersebut. Nilai kerugian negara yang ditaksir dari keduanya mencapai sekitar Rp1,3 miliar.

Kedua perkara menyangkut dua bidang yang berbeda. Yang pertama berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan pada sebuah pusat kegiatan belajar masyarakat di Kecamatan Mangkutana. Yang kedua menyangkut pengadaan lampu penerangan jalan umum tenaga surya di 14 desa di Kabupaten Luwu Timur.

Perlu ditegaskan sejak awal: kedua perkara masih berjalan di persidangan dan belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Setiap orang yang duduk sebagai terdakwa tetap dianggap tidak bersalah sampai pengadilan menyatakan sebaliknya. SuaraLutim juga belum memperoleh keterangan tambahan dari pihak-pihak terkait di luar apa yang disampaikan dalam proses persidangan.

Berita Luwu Timur: Dua Perkara yang Disidangkan

Perkara pertama menyangkut dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan untuk tahun anggaran 2022 sampai 2024 pada sebuah pusat kegiatan belajar masyarakat di Kecamatan Mangkutana. Jaksa mengungkapkan nilai kerugian negara dalam perkara itu mencapai Rp550,16 juta. Sidang perkara ini sudah berlangsung lima kali dengan agenda pemeriksaan dan mendengarkan keterangan saksi.

Perkara kedua berkaitan dengan pengadaan lampu penerangan jalan umum tenaga surya yang tersebar di 14 desa di Luwu Timur. Pengadaan tersebut dibiayai melalui dana Bantuan Keuangan Khusus yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun anggaran 2022. Jaksa menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp790,84 juta, dan persidangannya telah memasuki putaran keempat pada tahap pemeriksaan saksi.

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur menyatakan penanganan kedua perkara dilakukan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, bukan berdasarkan asumsi sepihak. Pernyataan itu penting dicatat karena menjaga jarak antara dugaan, pembuktian, dan kesimpulan akhir yang menjadi kewenangan majelis hakim.

Dalam praktik penanganan perkara, keputusan pejabat tertinggi di kejaksaan daerah untuk ikut bertindak sebagai penuntut biasanya menandakan perkara itu diprioritaskan dan diawasi langsung. Langkah tersebut juga membuat koordinasi antara penyidik dan penuntut lebih rapat, terutama pada perkara yang berkasnya dinilai rumit karena melibatkan banyak dokumen pertanggungjawaban.

Perkara dengan kerugian negara yang harus dihitung dari belanja barang dan jasa, seperti pengadaan lampu penerangan, menuntut pembuktian yang detail: kontrak, spesifikasi teknis, berita acara pekerjaan, hingga nilai wajar barang yang seharusnya dibeli. Di persidangan, perhitungan itu diuji melalui keterangan saksi dan keterangan ahli.

Mengapa Dua Kasus Ini Penting bagi Desa

Kedua perkara menyentuh dua pos pengeluaran yang dekat dengan kehidupan warga: pendidikan kesetaraan dan penerangan jalan desa. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan adalah salah satu sumber pembiayaan bagi pusat kegiatan belajar masyarakat yang melayani warga putus sekolah, termasuk di daerah dengan jarak tempuh jauh ke sekolah formal.

Sementara itu, pengadaan lampu penerangan jalan umum tenaga surya menyangkut keselamatan warga pada malam hari. Jalan desa yang gelap berkaitan langsung dengan risiko kecelakaan dan keamanan lingkungan. Karena itu, kualitas pengadaan dan ketepatan pemanfaatan anggaran desa bukan persoalan administratif semata.

Dana Bantuan Keuangan Khusus yang tercantum dalam APBDes merupakan dana yang dikelola dengan tata kelola berlapis: perencanaan di tingkat desa, persetujuan dalam musyawarah, pencairan, pelaksanaan pekerjaan, lalu pertanggungjawaban. Ketika salah satu lapisan lemah, risiko penyimpangan meningkat, dan pemulihannya menuntut proses hukum panjang.

Alur hukum yang perlu dipahami pembaca

Dalam perkara tindak pidana korupsi, tahapan yang dilalui cukup panjang. Setelah penyelidikan dan penyidikan, berkas dilimpahkan ke penuntutan, lalu perkara disidangkan. Di persidangan, jaksa menghadirkan saksi dan bukti, terdakwa memberi pembelaan, dan majelis hakim menilai seluruhnya sebelum menjatuhkan putusan.

Proses pemeriksaan saksi yang berlangsung berulang, seperti pada dua perkara Luwu Timur ini, adalah hal biasa. Sidang kelima atau keempat menandakan perkara masih dalam tahap pembuktian, bukan mendekati akhir. Setelah pembacaan putusan, masih terbuka upaya hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga