Pemerintah Kota Makassar melalui Kecamatan Ujung Pandang menertibkan sekitar 10 lapak dan bangunan usaha di Jalan Gunung Lompo Battang, Kamis (17/9/2026). Penertiban dalam berita luwu timur edisi kali ini berlangsung secara persuasif, setelah para pemilik lapak menerima surat teguran dan mengikuti sejumlah tahapan mediasi bersama pihak kecamatan.
Yang membedakan penertiban kali ini adalah caranya. Tidak ada penggusuran paksa, tidak ada bentrokan di lokasi. Bangunan usaha dibongkar sendiri oleh pemiliknya dengan pendampingan petugas, sehingga proses berjalan tanpa ketegangan antara pedagang dan aparat di lapangan.
Berita Luwu Timur: Pembongkaran Mandiri Usai Mediasi Panjang
Camat Ujung Pandang, Nanin Sudiar, mengatakan seluruh lapak yang ditertibkan dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya. Pembongkaran itu didampingi BKO Satpol PP Kecamatan Ujung Pandang, RT/RW, serta masyarakat sekitar yang sejak awal terlibat dalam proses komunikasi.
“Jadi pada hari ini, kita melaksanakan penertiban lapak penjual sop konro Lompo Battang yang ada di Jalan Gunung Lompo Battang. Ada sekitar 10 lapak,” kata Nanin.
Menurutnya, penertiban dilakukan setelah pihak kecamatan beberapa kali melakukan mediasi dengan para pemilik lapak. Pendekatan itu ditempuh agar pedagang memahami alasan penertiban sekaligus mendapat kepastian mengenai tempat usaha pengganti.
Pemerintah kecamatan juga telah berkoordinasi dengan PD Pasar untuk menyiapkan alternatif lokasi usaha bagi para pedagang. Koordinasi itu penting karena penertiban tanpa solusi relokasi biasanya berujung pada munculnya lapak baru di lokasi lain.
Sop Konro hingga Bengkel, Sepuluh Pemilik Terdampak
Nanin menyebut ada sekitar 10 lapak dengan 10 pemilik yang selama ini menjalankan berbagai jenis usaha. Ragam usahanya cukup beragam, mulai dari penjual sop konro, penjual mi, ikan bakar, hingga bengkel.
Keragaman jenis usaha itu menunjukkan bahwa kawasan tersebut sudah lama menjadi pusat aktivitas ekonomi kecil. Pembeli datang tidak hanya dari warga sekitar, tetapi juga dari luar kawasan yang memang mencari kuliner khas di Jalan Gunung Lompo Battang.
“Hari ini terjadi pembongkaran secara mandiri, dibantu BKO Satpol Kecamatan Ujung Pandang, RT/RW, serta masyarakat di sekitar Gunung Lompo Battang,” jelas Nanin.
Meski dibongkar mandiri, proses perpindahan tetap memerlukan waktu. Sebagian pedagang harus memindahkan peralatan memasak, meja, kursi, dan barang dagangan lain ke lokasi baru, sehingga pendampingan petugas masih dibutuhkan setelah pembongkaran selesai.
Dua Dekade Berdiri di Atas Fasum Milik Pemkot
Keberadaan lapak tersebut, kata Nanin, berada di atas fasilitas umum (fasum) milik Pemerintah Kota Makassar dan telah berlangsung sekitar dua dekade. Status lahan itulah yang menjadi dasar penertiban, bukan persoalan perizinan usaha semata.
“Lapak berdiri di atas fasum, sekitar 20-an tahun. Karena mereka sebenarnya hasil relokasi dari dulunya di Karebosi,” katanya.
Para pedagang tersebut sebelumnya merupakan pelaku usaha yang berjualan di kawasan Lapangan Karebosi sebelum kawasan itu direvitalisasi. Artinya, mereka adalah pedagang yang sudah pernah mengalami perpindahan lokasi usaha dan memiliki pengalaman menyesuaikan diri dengan tempat baru.
Pengalaman itu menjadi salah satu pertimbangan dalam mediasi. Pihak kecamatan memilih jalur komunikasi berulang agar pedagang tidak merasa dipindahkan tanpa penjelasan, sekaligus memberi ruang bagi mereka untuk menyiapkan lokasi usaha berikutnya.
Alternatif Lokasi Disiapkan lewat PD Pasar
Terkait keberlanjutan usaha para pedagang, Nanin mengatakan pihak kecamatan tetap membantu proses pemindahan barang-barang milik mereka ke lokasi usaha baru. Bantuan itu mencakup pengaturan waktu pemindahan hingga penunjukan titik penempatan sementara.
“Kami sudah mediasi berkali-kali, kemudian sudah dikoordinasikan juga dengan PD Pasar untuk memberikan tempat di pasar,” tuturnya.
“Sebagian pedagang memilih berpindah ke Jalan Sunu, sementara lainnya menuju kawasan Daya,” ungkapnya. Menariknya, terdapat salah satu pedagang yang memilih menyewa ruko sebagai tempat melanjutkan usahanya.
Menurut Nanin, kondisi tersebut menunjukkan adanya kemampuan sebagian pedagang untuk melanjutkan aktivitas usaha secara mandiri setelah tidak lagi menempati fasum. Pilihan menyewa ruko juga menandakan bahwa sebagian pedagang melihat usahanya masih punya prospek di lokasi baru.
“Ini yang harus kita apresiasi kepada seluruh pedagang yang sudah mau merombak sendiri tanpa riak-riak,” tuturnya.